Dirgantara Online
Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-22T03:04:59Z
Bea CukaiHeadlineRokok Ilegal

Waspada! Hisap Rokok Ilegal Bisa Bui 5 Tahun, Bea Cukai Bongkar Peredaran Besar di Jawa Barat

banner 717x904

Ilustrasi Rokok Ilegal 

AK47, Jawa Barat
- Bea Cukai Jawa Barat kembali menegaskan peringatan keras bagi masyarakat yang masih nekat membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Tak hanya produsen dan pengedar, para perokok yang menikmati rokok tanpa pita cukai sah pun kini berada dalam ancaman hukum yang nyata  pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Peringatan tegas itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kini tak lagi pandang bulu. “Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebesar Rp200 juta,” tegas Finari.

Jawa Barat Jadi Jalur Panas Peredaran Rokok Ilegal

Dari hasil pemantauan Bea Cukai, Jawa Barat menempati posisi strategis dalam peredaran rokok ilegal nasional.
Wilayah ini disebut-sebut menjadi “jalur emas” bagi distribusi rokok tanpa cukai karena letaknya yang menghubungkan lintasan perdagangan dari Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa bagian tengah.

“Jawa Barat luar biasa strategis. Barang dari mana pun bisa melintas ke sini, dan dari sini bisa dikirim ke banyak daerah lain,” jelas Finari.

Dari seluruh wilayah di provinsi itu, Cirebon menempati posisi teratas sebagai daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar. Menyusul di posisi kedua Purwakarta, sementara Bogor masuk dalam daftar daerah rawan berikutnya.

“Kalau Jawa Barat, yang paling tinggi itu Cirebon, kemudian Purwakarta, dan Bogor juga termasuk,” ujar Finari.

Target Pemusnahan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Melihat masifnya peredaran, Bea Cukai Jawa Barat menargetkan pemusnahan hingga 78,5 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menekan kerugian negara akibat pelanggaran cukai yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

“Target kami, 78,5 juta batang rokok ilegal bisa dimusnahkan tahun ini di seluruh Jawa Barat,” ungkap Finari. “Kalau dibiarkan, rokok-rokok ini merugikan negara, sekaligus menyesatkan masyarakat karena mereka pikir hanya murah  padahal melanggar hukum.”

Harga Murah, Bahaya Besar

Menurut Finari, alasan utama masyarakat tetap membeli rokok ilegal adalah harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Rokok tanpa cukai resmi dijual bebas di warung-warung kecil dengan harga menggoda, bahkan separuh dari harga pasaran merek resmi.

“Rokok ilegal ini banyak dijual di warung atau toko kelontong. Karena harganya murah, masyarakat yang tadinya beli rokok legal bisa beralih ke rokok ilegal,” katanya.

Namun di balik harga miring itu, ancamannya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga bisa berujung pidana bagi pembelinya. Finari menegaskan, pembeli dan pengguna tetap dianggap ikut berperan dalam peredaran rokok ilegal, karena uang yang dibayarkan mendukung rantai pelanggaran hukum.

Pemerintah Tegaskan: Tidak Ada Toleransi

Bea Cukai menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal. Petugas gencar melakukan operasi pasar, pemeriksaan distribusi barang, hingga penindakan langsung di berbagai daerah Jawa Barat.

Langkah-langkah penegakan hukum ini bukan hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk membangun kesadaran publik bahwa setiap batang rokok ilegal berarti kerugian bagi bangsa.

“Yang kita lawan bukan hanya pengusaha nakal, tapi juga pola pikir masyarakat yang menganggap rokok ilegal itu hal sepele. Padahal, ini pelanggaran nyata terhadap undang-undang,” tutup Finari.

Catatan:

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Bentuknya bisa serupa dengan rokok legal, tetapi dijual jauh di bawah harga standar. Masyarakat diimbau untuk memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli dan melaporkan penjual rokok ilegal ke Bea Cukai terdekat agar rantai peredaran bisa segera diputus

(AK47)

#BeaCukai #Headline #RokokIlegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar