-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Penggelapan Dana Karyawan di Limapuluh Kota: Mantan HRD PT Radja PS Ditangkap Polisi Akibat Tilep Gaji dan THR Sebesar Setengah Miliar Rupiah

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T07:58:57Z

 

Skandal Penggelapan Dana Karyawan di Limapuluh Kota: Mantan HRD PT Radja PS Ditangkap Polisi Akibat Tilep Gaji dan THR Sebesar Setengah Miliar Rupiah


AK47, Limapuluh Kota - Kepercayaan penuh yang diberikan manajemen kepada seorang pegawai berujung pada kerugian besar dan jeruji besi. YN alias Cia (28), yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Human Resources Development (HRD) di PT Radja PS Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia resmi diamankan dan ditahan oleh jajaran Polsek Guguak setelah terbukti menjadi dalang di balik praktik lancung pemotongan gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan karyawan yang telah berlangsung selama dua tahun.


Kasus korupsi internal perusahaan berkedok manipulasi hak pekerja ini terbongkar dan langsung menyita perhatian publik Sumatra Barat. Berdasarkan catatan penyidik, aksi kejahatan kerah putih (white-collar crime) ini dilakukan YN secara sistematis sejak Mei 2023 hingga Mei 2025.


Kronologi Pengungkapan: Bermula dari Obrolan Warung Kopi dan Kecurigaan Nominal Gaji


Kedok YN mulai tersingkap pada Jumat sore, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, suasana di lingkungan Poultry Shop yang berlokasi di Jorong Katinggian, Kecamatan Guguak, mendadak riuh. Sejumlah karyawan saling berbincang dan membandingkan nominal slip gaji serta THR yang mereka terima.


Kejanggalan pun mencuat: para pekerja mendapati nominal yang masuk ke kantong mereka berbeda-beda dan dirasa tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, tanpa pernah ada kejelasan mengenai dasar pemotongan tersebut.


Mengetahui adanya keresahan di kalangan buruh dan staf, Manajer PT Radja PS, Reza, tidak tinggal diam. Ia segera bergerak cepat melakukan audit internal dan penelusuran mendalam terhadap aliran dana penggajian perusahaan. Hasilnya mengejutkan pihak manajemen terdapat praktik pemotongan gaji dan THR secara ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa sepengetahuan sedikit pun dari pihak pengusaha maupun pemilik perusahaan.


Sebagai HRD, YN selama ini memegang kendali penuh dan dipercaya penuh oleh manajemen untuk mengurus serta mendistribusikan hak-hak finansial seluruh karyawan. Kepercayaan mutlak inilah yang justru disalahgunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.


Kerugian Tembus Rp500 Juta Selama Dua Tahun


Modus operandi yang dijalankan YN tergolong rapi namun merugikan banyak pihak. Dengan memangkas hak finansial ratusan pekerja secara kontinu dari bulan ke bulan, kalkulasi sementara pihak berwenang memperkirakan total kerugian yang ditilap oleh tersangka mencapai sekitar Rp500 juta.


Merasa dirugikan secara moril maupun materiil, Manajer PT Radja PS, Reza, akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polsek Guguak. Laporan tersebut teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/39/VII/2025/Sek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 10 Juli 2025.


Proses Hukum dan Penahanan Tersangka


Menindaklanjuti laporan dari pihak manajemen, jajaran Polsek Guguak langsung bergerak melakukan serangkaian penyidikan intensif. Pemeriksaan maraton dilakukan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk menginterogasi terduga pelaku.


Setelah melalui proses penyelidikan yang cermat dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya resmi menetapkan YN alias Cia sebagai tersangka pada tanggal 2 November 2026.


Kapolsek Guguak, IPTU Hamrizal, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Ali Usman, secara tegas membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap mantan HRD PT Radja PS tersebut.


“Benar, kita telah menerima laporan dari Manajer PT Radja PS, Reza, terkait dugaan penggelapan gaji dan THR karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Peristiwa ini diketahui pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap IPTU Hamrizal.


Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Guguak. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2026, YN langsung digelandang ke sel tahanan Mapolsek Guguak guna proses hukum lanjutan.


“Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Guguak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Hamrizal.


Catatan Penting: Pelajaran Telak bagi Dunia Usaha


Kasus ini memberikan tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi para pelaku usaha di Sumatra Barat pentingnya pengawasan berlapis (double-check system) dalam manajemen keuangan dan personalia. Mengandalkan satu pihak tanpa adanya audit berkala terbukti menjadi celah empuk bagi oknum tak bertanggung jawab untuk berbuat curang demi kepentingannya sendiri.


Kini, YN harus mendekam di balik jeruji besi dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, menghadapi ancaman sanksi pidana berat atas ulahnya yang telah menilep hak-hak keringat para pekerja.


(AK)


#Kriminal #Daerah #PenggelapanDana #KabupatenLimapuluhKota #Headline



×
Berita Terbaru Update