![]() |
| Menguak Jaringan Hitam di Jantung Payakumbuh: 2,2 Kg Ganja dan Sabu Asal Pekanbaru Disita Polisi |
AK47, Payakumbuh - Suasana dini hari di kawasan protokol Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, mendadak mencekam pada Kamis (05/11). Para pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi dibuat terkejut oleh aksi penyergapan kilat yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Payakumbuh.
Operasi senyap yang berujung pada penangkapan dua orang pria berinisial AS (32) dan FH (26) ini bukan sekadar penangkapan biasa. Penggerebekan tersebut berhasil membongkar jalur pasokan narkotika lintas provinsi yang selama ini meresahkan warga Kota Payakumbuh.
Aksi Kejar-kejaran dan Penggeledahan Tanpa Kompromi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen matang yang dikantongi oleh tim Satnarkoba Polres Payakumbuh. Saat kedua pelaku terpantau berada di kawasan Balai Janggo, petugas tanpa ragu langsung bergerak cepat menutup ruang gerak mereka.
Tanpa perlawanan berarti, AS dan FH tak berkutik saat petugas meringkus mereka di lokasi kejadian. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi langsung mengamankan barang bukti awal berupa:
- 2 paket besar narkotika jenis ganja kering
- 5 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar
Namun, drama pengungkapan ini tidak berhenti di pinggir jalan.
Jejak Terselubung di Parit Rantang: Total 2,2 Kg Ganja Diamankan
Tidak puas dengan hasil tangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, tim investigasi di bawah komando Kasat Narkoba Polres Payakumbuh langsung bergerak melakukan pengembangan mendalam. Polisi segera menggeledah kediaman tersangka AS yang terletak di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Hasilnya, petugas kembali menemukan tumpukan barang haram yang disembunyikan di dalam rumah:
- 1 paket sedang ganja kering yang dibalut rapi dengan lakban coklat
- 1 paket kecil ganja kering
- 1 unit timbangan digital (diduga digunakan untuk memecah paket sebelum diedarkan)
- Serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya
Saat dikonfirmasi, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membeberkan total fantastis barang bukti yang berhasil disita negara dari tangan kedua tersangka.
"Total barang bukti ganja yang berhasil kita sita mencapai 2.210 gram (2,2 kg), sedangkan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 15,36 gram," tegas AKP Gusmanto dengan nada tegas.
Pasokan Lintas Provinsi: Dibawa Langsung dari Pekanbaru
Dari hasil interogasi awal di lapangan, terungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai modus operandi jaringan ini. Kedua pelaku disinyalir merupakan bagian dari rantai distribusi narkotika antarprovinsi.
"Hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut langsung dari Kota Pekanbaru dan berencana mengedarkannya di wilayah Kota Payakumbuh," ungkap AKP Gusmanto.
Masuknya pasokan dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa Kota Payakumbuh kerap dijadikan target pasar yang menggiurkan bagi para bandar narkotika regional.
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Pembasmian Jaringan
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan bandar besar di balik aksi AS dan FH.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman berat maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum di Payakumbuh tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar racun generasi bangsa yang mencoba merusak tatanan sosial di Bumi Batuhampa.
(AK)
#Narkoba #Headline #Daerah #KotaPayakumbuh
