
Skandal Gempar di Lingkaran Kekuasaan: 4 Jenderal Resmi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Berikut Daftarnya
AK47, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengambil langkah tegas dalam membongkar kasus keamanan tingkat tinggi yang mengguncang Istana. Sebanyak empat perwira tinggi (pati) kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses sistem elektronik secara tidak sah, hingga penghapusan data elektronik yang menyasar langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadi salah satu skandal hukum dan keamanan negara paling krusial dalam dekade terakhir, melibatkan nama-nama besar di jajaran petinggi kepolisian.
Pernyataan Resmi Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam keterangan persnya di Jakarta, mengonfirmasi perkembangan signifikan dari penyidikan perkara ini.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang," tegas Brigjen Suhermanto.
Dalam proses penyidikan yang berjalan intensif, penyidik Bareskrim telah memeriksa total 13 orang saksi serta 5 orang ahli yang terdiri dari 3 ahli teknologi informasi (ITE) dan 2 ahli hukum pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Daftar 4 Jenderal Tersangka Penyadapan
Berikut adalah daftar empat perwira tinggi kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri:
- Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo Mantan Kapolri yang namanya turut terseret dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam pusaran kasus penyadapan ini.
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso Perwira tinggi Polri yang dijerat atas keterlibatan langsung dalam rangkaian operasi akses ilegal.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Pati Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama jajaran eks pimpinan kepolisian lainnya.
- Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) Jenderal bintang dua yang namanya juga masuk dalam daftar tersangka inti.
Status Penahanan: Tiga Ditahan, Satu Dirawat
Dari keempat jenderal yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan hukum lanjutan terkait penahanan:
- Ditahan di Mako Brimob: Tiga dari empat tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan yang mendalam.
- Belum Ditahan karena Sakit: Tersangka Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) untuk sementara waktu belum dapat ditahan oleh penyidik dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan sedang mengalami sakit pascastroke.
Konstruksi Hukum dan Sorotan Publik
Kasus ini memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk desakan dari parlemen (DPR RI) dan para pengamat hukum agar Polri mengusut tuntas siapa dalang intelektual (mastermind) di balik operasi penyadapan tingkat tinggi ini.
Tindakan penyadapan terhadap kepala negara dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat yang mengancam kedaulatan keamanan nasional dan stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Proses hukum yang transparan dan akuntabel kini tengah dikawal ketat oleh publik serta lembaga pengawas.
(AK)
#Polri #Nasional #PenyadapanPresiden #Headline