
Pria Paruh Baya di Lengayang Pesisir Selatan Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
AK47, Pesisir Selatan - Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria paruh baya berinisial ASP (64). Buruh tani asal Pancung Soal ini tak berkutik saat diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat dini hari (06/11/2026) sekira pukul 02.00 WIB, menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban ke Mapolres Pesisir Selatan.
Kronologi Kejadian: Beraksi Usai Memijit Keluarga Korban
Peristiwa kelam ini bermula di sebuah rumah di Kampung Pulai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka ASP awalnya berada di rumah tersebut usai memijit salah satu anggota keluarga.
Namun, situasi yang semula biasa saja berubah menjadi mimpi buruk ketika tersangka melancarkan niat bejatnya. ASP mendatangi seorang anak perempuan berinisial GC (11) yang sedang berbaring di dalam kamar. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang teraman bagi anak tersebut, tersangka nekat memegang bagian tubuh sensitif serta mencium korban.
Aksi tak senonoh itu membuat korban yang masih berusia 11 tahun mengalami ketakutan luar biasa hingga berhasil melepaskan diri dan berlari keluar kamar untuk menyelamatkan diri.
Keluarga Lapor Polisi, Pelaku Langsung Ditahan
Mendapati buah hati mereka ketakutan dan mengalami trauma, pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka langsung mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan insiden tersebut secara resmi.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Setelah bukti dinilai kuat, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan resmi menahan tersangka.
Saat ini, pelaku ASP mendekam di ruang tahanan Mapolres Pesisir Selatan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan guna proses penegakan hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap perlindungan anak dari ancaman kejahatan seksual, di manapun mereka berada.
(AK)
#Headline #Pencabulan #Daerah #Kriminal #KabupatenPesisirSelatan