-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hampir 22 Bulan Diburu, DPO Penembakan Brigpol Ronald Enok Akhirnya Ditangkap Satgas Cartenz di Puncak Jaya

Sabtu, 07 November 2026 | November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-07T13:16:30Z

 

Hampir 22 Bulan Diburu, DPO Penembakan Brigpol Ronald Enok Akhirnya Ditangkap Satgas Cartenz di Puncak Jaya

AK47, Puncak Jaya -  Pelarian seorang pria berinisial TT (21), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan anggota Polres Puncak Jaya, almarhum Brigpol Ronald M. Enok, akhirnya berakhir. Setelah hampir 22 bulan sejak peristiwa penembakan yang merenggut nyawa anggota kepolisian tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya berhasil mengamankan TT di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.


Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus kekerasan bersenjata yang sebelumnya menewaskan Brigpol Ronald M. Enok. Namun, di balik keberhasilan penangkapan tersebut, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan besar untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


TT ditangkap pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIT, di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya.


Saat diamankan, TT diketahui tengah berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial AW. Keduanya disebut sedang dalam perjalanan menuju Distrik Gurage.


Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keberadaan TT yang selama ini masuk dalam daftar buronan kepolisian.


Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa ketika petugas hendak mengamankan TT, yang bersangkutan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.


Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam peristiwa itu, TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri.


Petugas kemudian membawa TT ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura dengan pengawalan aparat kepolisian.


"Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).


Diduga Terkait Kelompok Bersenjata Kodap III Puncak


Dalam pengembangan informasi kepolisian, TT diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.


Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami aparat dalam proses penyidikan. Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.


Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi lainnya.


Sementara itu, AW yang diketahui bersama TT ketika penangkapan berlangsung juga telah diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.


Pemeriksaan terhadap AW menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.


Kembali Membuka Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok


Penangkapan TT tidak bisa dilepaskan dari peristiwa penembakan yang menewaskan Brigpol Ronald M. Enok pada Selasa, 21 Januari 2025.


Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.


Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian Brigpol Ronald diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).


Namun, dalam perjalanan pulang, korban dihadang oleh pelaku. Korban kemudian ditembak menggunakan senjata api dan meninggal dunia di lokasi kejadian.


Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.


Dalam proses penyidikan, TT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.


Sejak saat itu, pencarian terhadap TT menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap tuntas kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigpol Ronald.


Bukan DPO Pertama yang Diamankan


Penangkapan TT juga bukan satu-satunya perkembangan dalam pengusutan kasus tersebut.


Sebelumnya, aparat telah lebih dahulu menangkap seorang DPO berinisial KE pada Jumat, 15 Agustus 2025.


KE diamankan di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok.


Dengan diamankannya TT, kepolisian memiliki kesempatan untuk memperdalam konstruksi perkara, menelusuri hubungan antarpihak yang diduga terlibat, serta mengungkap secara lebih utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan gugurnya Brigpol Ronald.


Penyidikan juga masih diarahkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.


Terancam Hukuman Berat, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis


Dalam perkara ini, TT disangkakan dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c terkait dugaan pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan.


Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sementara itu, pada dakwaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c mengenai dugaan pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Satgas Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat


Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.


Satgas Operasi Damai Cartenz juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Papua.


Penangkapan TT diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.


Tantangan Berikutnya: Mengungkap Seluruh Rangkaian Perkara


Keberhasilan menangkap seorang buronan tentu menjadi perkembangan positif. Namun, penangkapan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.


Masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijawab melalui penyidikan secara menyeluruh, termasuk memastikan peran masing-masing pihak, menguji keterkaitan para terduga pelaku, serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Brigpol Ronald M. Enok.


Di sisi lain, masyarakat Puncak Jaya membutuhkan jaminan keamanan agar aktivitas sehari-hari dapat berlangsung tanpa dibayangi ketakutan akibat kekerasan bersenjata.


Keamanan tidak cukup hanya dibangun melalui operasi penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kepercayaan masyarakat, perlindungan warga sipil, serta penegakan hukum yang transparan dan menghormati hak asasi manusia.


Kini, setelah TT berhasil diamankan, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Apakah penangkapan ini akan membuka fakta-fakta baru mengenai kasus penembakan Brigpol Ronald? Ataukah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban?


Yang pasti, pengungkapan perkara ini harus berjalan sampai tuntas. Keadilan bagi korban, kepastian hukum bagi semua pihak, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua.


(AK)


#Penembakan #SatgasDamaiCartenz #Peristiwa #Headline


×
Berita Terbaru Update