
Polri Siapkan Sidang Etik untuk Jenderal Listyo Sigit Cs Terkait Kasus Penyadapan Ilegal
AK47, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan proses penegakan kode etik terhadap empat perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Langkah etik ini berjalan secara paralel dengan proses penyidikan pidana yang saat ini tengah digenjot oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perkara besar ini menyeret nama-nama elite kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama tiga perwira tinggi lainnya: Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi. Mereka diduga kuat terlibat dalam pusaran perkara penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Berjalan Beriringan dengan Proses Pidana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran kode etik dipersiapkan secara berkesinambungan seirama dengan perkembangan penyidikan di ranah pidana.
"Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana," ujar Trunoyudo di Jakarta.
Kendati demikian, pihak Polri hingga kini masih merumuskan waktu pelaksanaan sidang etik sekaligus mendalami bentuk spesifik pelanggaran etik yang akan disangkakan kepada masing-masing perwira tinggi tersebut.
Perkembangan Penyidikan: 13 Saksi dan 5 Ahli Dilibatkan
Di sisi penegakan hukum pidana, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengungkapkan bahwa penyidik bergerak cepat dengan memeriksa total 13 saksi dan meminta keterangan dari 5 orang ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
- Kelima Ahli: Terdiri atas 3 ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta 2 ahli hukum pidana.
- Para Saksi: Mencakup sejumlah anggota kepolisian yang keterangannya krusial untuk mengurai peran masing-masing tersangka dalam skema penyadapan ilegal, dugaan akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik terkait.
Status Penahanan Tersangka
Dari empat perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga orang di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:
- Jenderal Polisi (Purn/Mantan) Listyo Sigit Prabowo
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Sementara itu, tersangka Irjen Pol Slamet Uliandi belum ditahan karena terkendala faktor kesehatan. Pihak penyidik menyatakan bahwa kondisi fisik Slamet masih menjadi pertimbangan utama sebelum langkah penahanan lanjutan dapat dieksekusi.
Kasus ini terus menjadi sorotan tajam publik mengingat skala dan dampaknya yang luas terhadap stabilitas serta kepercayaan institusi penegak hukum di Indonesia.
(AK)
#Headline #Nasional #PenyadapanPresiden #Polri #ListyoSigitPrabowo