-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak Hitam di Kontrakan Ophir: Bejatnya Aksi Pria di Pasaman Barat Lecehkan Bocah 7 Tahun yang Numpang Menginap

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T08:41:50Z

Jejak Hitam di Kontrakan Ophir: Bejatnya Aksi Pria di Pasaman Barat Lecehkan Bocah 7 Tahun yang Numpang Menginap

AK47, Pasaman Barat - Niat hati ingin menemani sang ibu menjemput rekan kerja berujung pada petaka mencekam yang meninggalkan trauma mendalam bagi seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.


Seorang pria berinisial IS (32) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasaman Barat. Ia diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah kedapatan melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (1/11/2026) pagi.


Kasus ini sontak menggemparkan warga Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Pasalnya, aksi bejat tersebut terbongkar berkat keberanian korban menceritakan kejadian mengerikan yang menimpanya kepada sang ibu kandung.


Kronologi Kejadian: Berawal dari Izin Menginap


Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa miris ini bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban yang disamarkan namanya menjadi Bunga, ikut bersama ibu kandungnya untuk menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat.


Lantaran ibu korban sudah saling kenal akrab dengan istri terduga pelaku (berinisial N), Bunga kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan milik keluarga IS. Tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun, sang ibu mengizinkan putrinya bermalam di sana.


Namun, suasana hangat rumah kontrakan tersebut berubah menjadi mimpi buruk menjelang fajar.


Pada Minggu (1/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, tatkala suasana rumah masih sepi dan istri terduga pelaku tengah tertidur pulas di kamar bersama dua anak mereka, IS melancarkan niat bejatnya.


Bunga yang saat itu sedang tertidur lelap di ruang tamu tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Dengan tega, IS membuka paksa pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual. Korban yang terbangun karena ketakutan sontak berteriak dan menangis histeris.


Panik melihat korban menangis, tersangka sempat mengenakan kembali pakaian korban dan melontarkan ancaman agar bocah malang tersebut tidak berani mengadu kepada ibunya.


Kebenaran Terungkap: Suara Tangisan dan Pengakuan Pelaku


Tangisan ketakutan Bunga ternyata membangunkan istri pelaku yang tidur di kamar. Sang istri kemudian mendapati korban meminta untuk segera diantar pulang lantaran menolak dan ketakutan saat didekati oleh suaminya.


Tanpa curiga yang berlebihan pada saat itu, istri pelaku mengantarkan Bunga pulang ke rumahnya. Setiba di rumah, benteng pertahanan mental korban runtuh. Di hadapan ibu kandungnya, Bunga langsung mencucurkan air mata dan menceritakan seluruh insiden kelam yang baru saja dialaminya.


Mendengar pengakuan sang anak, darah orang tua korban mendidih. Pemeriksaan fisik awal yang dilakukan oleh sang ibu semakin membuat hati mereka hancur tatkala mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.


Tanpa buang waktu, pelapor bersama suaminya mendatangi kembali kediaman tersangka. Di hadapan keluarga besar dan warga sekitar yang mulai berkerumun, kedok IS akhirnya terbongkar setelah ia tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.


Emosi warga yang nyaris tak terbendung berhasil diredam berkat kesigapan pihak kepolisian. Warga bersama keluarga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya langsung ke Mapolres Pasaman Barat guna menghindari aksi amuk massa.


Langkah Cepat Kepolisian dan Pendampingan Psikologis


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa polisi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka demi menjamin keselamatan pelaku dari amukan massa sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.


"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar," ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).


Lebih lanjut, Iptu A. Agung memaparkan bahwa Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung mengambil langkah hukum cepat dengan:

  • Menerbitkan surat perintah penyidikan.
  • Melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi.
  • Meminta keterangan korban secara persuasif dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
  • Mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum.

 

Pendampingan Khusus Korban: Mengingat usia korban yang masih sangat dini, penyidik Unit PPA tidak bekerja sendiri. Kepolisian turut menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog profesional guna memberikan trauma healing dan memulihkan kondisi psikis korban dari rasa ketakutan mendalam.


Ancaman Hukuman Berat Menanti


Atas perbuatannya yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan anak, tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak. Tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.


Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap keselamatan anak-anak, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses tuntas kasus ini tanpa kompromi demi keadilan bagi sang buah hati.


Catatan Redaksi: Identitas korban dan detail spesifik yang dapat mengungkap identitas anak dilindungi demi mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan kode etik jurnalistik.


(AK)


#Headline #Hukum #PelecehanSeksual #Daerah #KabupatenPasamanBarat

×
Berita Terbaru Update