
Geger Skandal Penyadapan Presiden: 4 Jenderal Terseret, Polri Bidik Keterlibatan Ketua Umum Partai
AK47, Jakarta - Kasus pembobolan kerahasiaan negara yang mengguncang Istana kini memasuki babak baru yang menegangkan. Mabes Polri bergerak tanpa kompromi dengan memperluas perburuan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran skandal penyadapan ilegal yang menyasar langsung komunikasi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Tak tanggung-tanggung, kasus yang melibatkan jaringan perwira tinggi kepolisian ini kian melebar setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru, menyeret total empat jenderal polisi ke dalam daftar hitam hukum nasional.
Dari Saksi Menjadi Tersangka: Peran Irjen Slamet Uliandi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menaikkan status Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) dari yang sebelumnya saksi menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pembuktian berbasis scientific crime investigation, penyidik menemukan bukti kuat perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet. Saat peristiwa itu berlangsung pada awal Oktober 2026, Slamet yang memegang kendali di Monitoring Center Bareskrim Polri diduga kuat memberikan izin dan lampu hijau kepada tersangka lain untuk menghapus seluruh jejak digital serta file hasil sadapan.
Langkah penghapusan data krusial ini dilakukan untuk mengaburkan jejak operasi gelap yang diduga telah berjalan sejak rentang waktu 2025 hingga 2026.
Menguak 4 Jenderal di Lingkar Hitam Operasi Ilegal
Dengan bertambahnya Irjen Slamet Uliandi, tercatat sudah ada empat perwira tinggi (jenderal) kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam mega-skandal ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjerat tiga nama lain:
- LSP (Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo)
- ASN (Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution)
- EH (Eko Hadi Santoso)
Operasi penyadapan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum luar biasa karena tidak melalui prosedur pengawasan atau verifikasi hukum yang sah (illegal tapping). Sasaran dari operasi gelap tersebut ternyata tidak hanya terbatas pada nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto, melainkan meluas ke sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha besar.
Atas tindakan destruktif ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman sangat berat, di antaranya:
- Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Polri Usut Tuntas: Benarkah Ada Bayang-Bayang Ketum Parpol?
Di tengah panasnya pengusutan kasus ini, Polri menegaskan tidak akan berhenti hanya pada penetapan empat jenderal tersebut. Tim khusus yang dibentuk langsung oleh institusi kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik layar.
Saat dikonfirmasi mengenai rumor panas yang beredar di publik, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak menampik bahwa penyidik sedang mendalami berbagai informasi yang masuk, termasuk potensi keterlibatan Ketua Umum Partai Politik (Ketum Parpol) dalam skandal spionase tingkat tinggi ini.
"Terima kasih atas informasinya tadi kami sampaikan. Ini masih dalam proses pendalaman," ujar Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum untuk membuka kotak Pandora ini secara terang-benderang demi menjaga keamanan nasional, kedaulatan negara, serta kerahasiaan komunikasi lembaga kepresidenan.
(AK)
#Headline #PenyadapanPresiden #Polri #Nasional