
Tim Klewang Ringkus Mantan Cleaning Service, Diduga Bobol Toko HP dan Gondol Uang Rp27,75 Juta
AK47, Padang - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko ponsel di Kota Padang akhirnya terungkap. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial OCA (34) yang diduga membobol Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Yang membuat kasus ini menarik, polisi menduga pelaku bukan orang asing bagi lingkungan toko. OCA disebut pernah bekerja sebagai cleaning service di toko tersebut sehingga diduga mengetahui kondisi dan situasi di dalam lokasi.
Pelaku diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya," ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).
Kotak Kaca Pecah, Uang Tunai Hilang
Kasus tersebut terungkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati sesuatu yang tidak beres ketika melakukan pengecekan di dalam toko. Sebuah kotak kaca yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang di kamar ruang keluarga dalam kondisi rusak dan pecah.
Setelah diperiksa, uang tunai yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak tersebut telah raib.
Temuan itu kemudian mendorong pihak toko melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko.
Namun, ada satu hal yang kemudian menjadi perhatian dalam penyelidikan polisi.
Usai diduga melancarkan aksinya, pria tersebut disebut sempat mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone. Diduga, pakaian tersebut digunakan untuk menyamarkan keberadaannya agar tidak menimbulkan kecurigaan saat berada di lingkungan toko.
Dari sinilah penyelidikan Tim Klewang kemudian mengarah kepada seseorang yang dinilai mengenal kondisi toko.
Jejak CCTV Mengarah kepada Mantan Pekerja
Setelah menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, melakukan pendalaman terhadap informasi dan petunjuk yang diperoleh dari lokasi kejadian.
Penyidik kemudian mengidentifikasi OCA sebagai salah satu orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Statusnya sebagai mantan cleaning service di toko diduga menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengembangkan penyelidikan.
Polisi akhirnya mendatangi kediaman OCA di kawasan Piai Tangah, Kecamatan Pauh.
Tanpa perlawanan, pria tersebut diamankan sekitar pukul 14.30 WIB.
Uang Rp27,75 Juta Ditemukan di Bawah Tempat Tidur
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satunya berupa uang tunai dengan total Rp27.750.000.
Uang tersebut terdiri dari:
- Pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar.
- Pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan satu buah tas ransel hitam merek Eiger serta satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.
Temuan uang tunai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.
Menurut Kompol Yasin, berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, OCA mengakui perbuatannya. Uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut disebut disembunyikan di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya.
"Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya," kata Kompol Yasin.
Laporan Polisi Jadi Dasar Pengungkapan
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolresta Padang.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 29 September 2026.
Berbekal laporan tersebut, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan OCA.
Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa, peran pelaku, serta keterkaitan seluruh barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan.
OCA sendiri masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukumnya akan mengikuti tahapan penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, ia terancam diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya rekaman CCTV dalam membantu aparat kepolisian mengurai sebuah perkara. Dari rekaman pergerakan seseorang di dalam lokasi, penyidik dapat mengembangkan petunjuk hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Dalam kasus Sumbar Smartphone, penyelidikan yang dimulai dari kondisi kotak kaca yang pecah dan hilangnya uang tunai akhirnya berujung pada penangkapan seorang mantan pekerja toko.
Kini, seluruh fakta dan barang bukti tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh bagaimana aksi pencurian tersebut terjadi.
(AK)
#Pencurian #Kriminal #Headline