
Tiga Pekan Diburu, Polres Solok Selatan Tangkap Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Nenek 61 Tahun
AK47, Solsel - Pelarian dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Solok Selatan akhirnya berakhir. Setelah melakukan pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan berhasil menangkap kedua tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa Marnunis (61), warga Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026. Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran kekerasan saat kedua tersangka menyatroni rumahnya pada dini hari untuk melakukan pencurian.
Pengungkapan kasus ini menjadi titik akhir dari pengejaran yang melibatkan pergerakan lintas daerah. Polisi harus menelusuri keberadaan para tersangka yang melarikan diri ke sejumlah wilayah sebelum akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Pelarian Terpisah, Polisi Memburu hingga Luar Sumatera Barat
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda.
Gusri alias Agus lebih dahulu diringkus pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara Firdaus alias Dopil baru berhasil ditangkap pada 22 Oktober 2026 di Depok, Jawa Barat, setelah sebelumnya diketahui melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Perbedaan lokasi penangkapan menunjukkan bahwa upaya pengejaran tidak berhenti setelah satu tersangka diamankan. Polisi terus menelusuri keberadaan tersangka lainnya hingga ke luar Provinsi Sumatera Barat.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Oktober 2026, Kapolres memaparkan kronologi kejadian sekaligus perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Keberhasilan menangkap kedua tersangka menjadi langkah penting dalam proses pengungkapan kasus. Namun, penyidikan tetap diperlukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Berawal dari Pencurian pada Dini Hari
Di balik keberhasilan polisi mengakhiri pelarian para tersangka, terdapat peristiwa tragis yang menimpa Marnunis.
Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Pada waktu tersebut, kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban dengan maksud melakukan pencurian.
Untuk masuk ke dalam rumah, keduanya diduga mencongkel pintu bagian belakang menggunakan linggis. Cara tersebut memungkinkan mereka memasuki rumah ketika suasana masih sepi dan sebagian besar warga sedang beristirahat.
Namun, aksi yang diduga semula bertujuan mengambil barang berharga itu berubah menjadi peristiwa yang merenggut nyawa korban.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara seseorang masuk ke rumahnya. Menyadari ada orang yang tidak dikenal di dalam rumah, korban terkejut.
Dalam situasi tersebut, Firdaus alias Dopil diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul bagian kepala menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu.
Hantaman benda tumpul itu mengakibatkan korban mengalami cedera serius pada bagian kepala.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres Solok Selatan dalam keterangannya.
Temuan hasil autopsi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian korban. Polisi selanjutnya mendalami rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan.
Rumah Diacak-acak, Perhiasan Emas Ikut Dibawa
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga melanjutkan aksinya dengan mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang-barang berharga.
Mereka juga diduga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Kecurigaan muncul karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Situasi itu mendorong warga untuk mencari tahu keadaan korban. Dari sanalah peristiwa tragis yang menimpa perempuan berusia 61 tahun tersebut mulai terungkap.
Kematian Marnunis tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan warga, terutama mereka yang tinggal seorang diri atau berada dalam kondisi rentan ketika malam hari.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tindak pencurian dapat berkembang menjadi kejahatan yang jauh lebih serius ketika disertai kekerasan terhadap korban.
Kerugian Ditaksir Rp141 Juta, Emas Dijual Rp31,5 Juta
Selain mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, aksi yang diduga dilakukan kedua tersangka juga menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah besar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp141 juta.
Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga diambil dari korban diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.
Informasi mengenai penjualan emas tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri hasil kejahatan dan memperjelas peran para tersangka.
Polisi juga perlu mendalami aliran hasil penjualan, keberadaan barang bukti, serta kemungkinan adanya barang lain yang diambil dari rumah korban.
Dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pembuktian tidak hanya berfokus pada hilangnya barang berharga, tetapi juga pada rangkaian tindakan kekerasan, hubungan antara tindakan tersebut dan kematian korban, serta keterlibatan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kedua Tersangka Disebut Residivis
Kapolres Solok Selatan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis.
Menurut kepolisian, motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian.
Meski demikian, motif tersebut tetap menjadi bagian dari keterangan penyidik yang harus diuji dalam proses hukum. Latar belakang ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas perbuatan yang diduga melanggar hukum, terlebih ketika kejahatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Status residivis yang disampaikan kepolisian juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Riwayat tindak pidana sebelumnya dapat menjadi informasi relevan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menghilangkan kewajiban untuk membuktikan kesalahan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Polisi kini berkepentingan memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh, termasuk tindakan masing-masing tersangka sebelum, saat, dan setelah peristiwa berlangsung.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut akan bergantung pada konstruksi perkara, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan dan pidana pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pengejaran hingga ke luar daerah menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap kasus ini. Meski kedua tersangka telah diamankan, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pertanggungjawaban pidana ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, peristiwa yang menimpa Marnunis menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap harta benda dapat membawa dampak yang jauh lebih luas ketika disertai kekerasan. Kerugian materiil mungkin dapat dihitung dengan angka, tetapi kehilangan nyawa manusia meninggalkan duka yang tidak dapat digantikan.
Kini, setelah pengejaran selama berminggu-minggu berakhir dengan penangkapan kedua tersangka, perhatian tertuju pada proses hukum selanjutnya: mengungkap perkara secara tuntas, memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terbukti bersalah, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
(AK)
#Headline #Kriminal