
Satresnarkoba Polres 50 Kota Gerebek Rumah di Guguak, Pria 51 Tahun Diamankan Bersama Sejumlah Paket Diduga Ganja
AK47, Limapuluh Kota - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial H (51) diamankan polisi dari sebuah rumah di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Sabtu (24/10/2026) pagi.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 07.15 WIB tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ganja di beberapa titik di sekitar rumah terduga pelaku. Barang-barang itu ditemukan mulai dari bawah tumpukan pakaian di dekat jemuran halaman rumah, tergantung pada gantungan pakaian berbahan besi, hingga di dalam laci meja ruang tamu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Guguak.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang disebut kerap terjadi di wilayah Kecamatan Guguak.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Polisi melakukan pengumpulan informasi sebelum akhirnya bergerak ke lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan penindakan di rumah yang ditempati H.
Sekitar pukul 07.15 WIB, petugas mengamankan pria berusia 51 tahun tersebut. Penggeledahan kemudian dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Barang Diduga Ganja Ditemukan di Tiga Lokasi
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Temuan itu tersebar di sejumlah lokasi berbeda di sekitar rumah.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu kotak rokok merek Surya yang berisi tiga paket diduga ganja dalam plastik bening.
- Satu kantong berisi diduga ganja dalam plastik bening yang ditemukan tergantung pada gantungan pakaian atau hanger berbahan besi berwarna perak di jemuran halaman rumah.
- Satu kantong lainnya berisi diduga ganja dalam plastik bening yang ditemukan di dalam laci meja ruang tamu.
- Satu buah gantungan pakaian atau hanger berbahan besi berwarna perak yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan mengenai proses penggeledahan, kotak rokok berisi tiga paket diduga ganja ditemukan di bawah tumpukan pakaian dekat jemuran halaman rumah. Sementara itu, satu kantong lainnya ditemukan tergantung pada hanger di area jemuran, dan satu kantong lagi berada di dalam laci meja ruang tamu.
Temuan di beberapa titik tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Meski demikian, jenis dan kandungan barang yang diamankan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Polisi belum mencantumkan berat total barang yang diduga ganja dalam keterangan pengungkapan tersebut. Karena itu, jumlah dan berat bersih narkotika yang sebenarnya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Terduga Pelaku Mengakui Barang yang Ditemukan Miliknya
Dalam proses penggeledahan, H disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala jorong, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta masyarakat setempat.
Kehadiran saksi dari unsur masyarakat menjadi bagian dari proses penggeledahan sebagaimana dilaporkan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah penindakan selesai, H bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 Oktober 2026.
Meski demikian, status hukum H tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polisi Apresiasi Keberanian Masyarakat Melapor
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan. Karena itu, kepedulian masyarakat dinilai perlu terus diperkuat agar dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak bersikap acuh terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkotika. Namun, laporan hendaknya disampaikan melalui jalur yang tepat dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Gelap Narkoba
Sementara itu, Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, perangkat nagari, hingga lingkungan pendidikan.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan keluarga.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi seluruh lapisan masyarakat. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap pergaulan anak-anak serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lima Puluh Kota,” tambahnya.
Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Pengawasan Bersama
Pengungkapan kasus di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan narkotika membutuhkan kewaspadaan dan kepedulian bersama.
Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melakukan penyelidikan, tetapi penanganan perkara tetap harus berjalan secara profesional, berdasarkan bukti, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, pencegahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi tentang bahaya narkotika, pengawasan lingkungan, dan penguatan peran keluarga dalam melindungi generasi muda.
Polres 50 Kota menegaskan akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Proses hukum terhadap H selanjutnya menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara ini, termasuk memastikan status barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(AK)
#Headline #Kriminal #GanjaKering #Narkoba