
Rp346,7 Miliar di Balik Bayang-Bayang Kekuasaan: Jaksa Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
AK47, Jakarta - Angka Rp346,7 miliar dan US$440.990 menjadi salah satu titik paling mencolok dalam persidangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis tersebut. Uang yang disebut dalam surat dakwaan itu diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menduduki posisi strategis di Jampidsus.
Dakwaan itu dibacakan JPU dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait penanganan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jika konstruksi jaksa tersebut terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar tentang uang dalam jumlah besar. Jaksa menggambarkan adanya rantai pengalihan, penempatan, pembelian aset, hingga investasi pada berbagai sektor usaha yang diduga digunakan untuk membuat harta tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Rp346,7 Miliar, US$440.990, Saham hingga Tanah dan Bangunan
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut penerimaan uang tersebut mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990.
Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan dalam bentuk saham serta tanah dan/atau bangunan.
Harta tersebut, menurut jaksa, diterima terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Jaksa menilai Febrie mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Dakwaan itu membuka gambaran mengenai dugaan aliran kekayaan dalam perkara tersebut: bukan sekadar menerima uang, tetapi bagaimana uang itu kemudian dipindahkan, ditempatkan, diubah bentuknya, dan ditanamkan kembali ke berbagai aset serta kegiatan usaha.
Uang Diduga "Dicuci" Lewat Perusahaan
Jaksa membeberkan dugaan modus yang digunakan.
Uang tersebut disebut ditransfer ke sejumlah rekening dan kemudian ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.
Di titik inilah konstruksi TPPU yang didakwakan jaksa menjadi semakin serius.
Sebab, uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi disebut tidak berhenti dalam bentuk simpanan. Dana tersebut diduga bergerak melalui berbagai transaksi sehingga tampil dalam bentuk aktivitas usaha maupun aset.
Jaksa menyebut uang tersebut juga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Sebagian dana bahkan diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Rangkaian tersebut, menurut jaksa, dilakukan bukan tanpa tujuan. Penempatan dan perubahan bentuk harta diduga dimaksudkan untuk mengaburkan jejak asal-usul kekayaan.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Jejak Dana Merambah Kuliner, Money Changer hingga Tambang
Yang membuat dakwaan ini semakin menarik perhatian adalah dugaan luasnya sektor bisnis yang disebut menjadi tempat mengalirnya dana.
Jaksa mengungkap adanya aliran dana ke sektor kuliner melalui PT Gontran Cherrier dan bisnis penukaran valuta asing melalui PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).
Namun aliran tersebut disebut tidak berhenti di dua sektor itu.
Dana juga diduga masuk ke sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pengangkutan, pertambangan batu bara, pertambangan nikel, perkapalan, perusahaan pembiayaan, serta berbagai perusahaan lainnya.
Gambaran tersebut memperlihatkan, menurut konstruksi dakwaan jaksa, bahwa uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak dibiarkan mengendap begitu saja.
Dana disebut bergerak melalui berbagai kanal usaha.
Dari rekening ke perusahaan.
Dari perusahaan ke aset.
Dari uang ke tanah dan bangunan.
Dari rupiah ke valuta asing.
Dan dari satu sektor usaha ke sektor usaha lainnya.
Jaksa menyebut rangkaian tersebut sebagai perbuatan yang terstruktur untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Penghasilan Resmi Dipersoalkan, Kekayaan Dinilai Tak Sebanding
Jaksa juga menyoroti profil kekayaan Febrie.
Menurut penuntut umum, penghasilan resmi Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sebanding dengan kekayaan yang dimilikinya.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam menduga adanya harta yang bersumber dari tindak pidana.
"Karena penghasilan resmi terdakwa sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan dan sebagai Jampidsus pada Kejaksaan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak," kata jaksa.
Menurut jaksa, asal-usul harta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena dinilai menyimpang dari profil penghasilannya.
Persoalan inilah yang nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara: dari mana sebenarnya kekayaan tersebut berasal dan bagaimana seluruh transaksi itu terjadi?
Dari Posisi Strategis Kejaksaan ke Kursi Terdakwa
Perkara ini menjadi semakin menyita perhatian karena Febrie bukan figur biasa dalam struktur penegakan hukum.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2019-2021, kemudian menduduki posisi Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2021 hingga Juli 2026.
Dalam dakwaan, dugaan TPPU tersebut disebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2026.
Jaksa menghubungkan dugaan perolehan kekayaan tersebut dengan pelaksanaan tugas, kewajiban, kewenangan, dan jabatan Febrie.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya mempertanyakan ke mana uang mengalir, tetapi juga bagaimana uang tersebut diduga diperoleh dan bagaimana kekayaan itu kemudian disamarkan.
Jaksa Sebut Perbuatan Terstruktur
JPU menegaskan dugaan pencucian uang tersebut dilakukan melalui serangkaian tindakan yang saling berkaitan.
"Perbuatan terstruktur ini dilakukan terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Dakwaan tersebut menggambarkan dugaan skema yang panjang: penerimaan uang, pengalihan ke rekening, penempatan sebagai modal usaha, pembelian aset, pertukaran mata uang hingga aliran dana ke berbagai perusahaan.
Kini, seluruh rangkaian itu harus diuji di ruang sidang.
Dakwaan TPPU dan Ancaman Pembuktian
Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Besarnya nilai yang disebut dalam dakwaan membuat perkara ini menjadi sorotan.
Rp346,7 miliar. US$440.990. Saham. Tanah. Bangunan. Kendaraan. Emas. Rekening. Perusahaan. Money changer. Hingga sektor pertambangan dan perkapalan.
Semua nama, transaksi, dan aliran kekayaan itu kini berada di bawah sorotan persidangan.
Namun, penting ditegaskan, seluruh uraian mengenai penerimaan, aliran dana, modus penyamaran, serta keterlibatan para pihak tersebut masih merupakan materi dakwaan JPU yang harus dibuktikan di persidangan.
Pertanyaan terbesar kini bukan hanya berapa besar uang yang diduga mengalir, tetapi juga dari mana uang itu berasal, siapa yang mengendalikan alirannya, untuk apa kekayaan itu ditempatkan, dan apakah seluruh rangkaian transaksi tersebut benar-benar merupakan upaya sistematis untuk menghapus jejak asal-usul harta.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan nasib perkara Febrie Adriansyah di meja hijau.
(AK)
#Headline #TPPU #Nasional #Hukum