-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidak Ombudsman Temukan Hunian "Spesial" di Lapas Cibinong, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara: "Klien Kami di Blok A 2.5!"

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T06:51:32Z

Sidak Ombudsman Temukan Hunian "Spesial" di Lapas Cibinong, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara: "Klien Kami di Blok A 2.5!"



AK47, Jakarta -  Temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mendadak memantik sorotan publik. Pasalnya, tim Ombudsman menemukan keberadaan bangunan hunian berfasilitas mewah yang dinilai tak wajar berada di lingkungan lapas. Nama mantan Pejabat Tinggi Polri, Ferdy Sambo, pun mendadak terseret dan diterpa isu menjadi salah satu penghuni fasilitas "spesial" tersebut.


Menanggapi kabar yang beredar luas, tim kuasa hukum Ferdy Sambo bergerak cepat menyampaikan bantahan tegas. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun media sosial sang istri, Putri Candrawathi, pada Jumat (25/9/2026), tim pengacara meluruskan spekulasi publik terkait kondisi klien mereka di balik jeruji besi.


Bantah Keras Menempati Hunian Mewah


Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah menempati, menggunakan, apalagi tinggal di bangunan khusus yang menjadi temuan Ombudsman.

 

"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman," tulis tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.


Pengacara menjelaskan, hingga saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di sel standar, yakni Blok A 2.5 Lapas Kelas IIA Cibinong, bersama para warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya. Mereka menegaskan tidak ada hak istimewa, perlakuan khusus, maupun modifikasi fasilitas yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut.


Bahkan untuk urusan besukan, Sambo diklaim mengikuti prosdur ketat yang berlaku bagi seluruh narapidana tanpa terkecuali. Kunjungan dari pihak keluarga maupun penasihat hukum selalu dilakukan di ruang kunjungan umum.

 

"Selama melakukan kunjungan rutin, baik keluarga maupun penasihat hukum juga bertemu di lingkungan area dalam lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum dilakukan dan tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan," lanjut tim kuasa hukum.


Sambo Aktif Pembinaan dan Diklaim Berkelakuan Baik


Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri disebut telah mengonfirmasi bahwa posisi Ferdy Sambo memang berada di blok hunian reguler (Blok A 2.5) dan tidak menempati struktur bangunan yang disorot Ombudsman.


Selama menjalani masa hukuman, tim kuasa hukum menggambarkan Ferdy Sambo sebagai sosok warga binaan yang kooperatif, taat aturan, serta rutin mengikuti program pembinaan kerohanian di dalam lapas.

 

"Selama menjalani masa hukuman, klien kami merupakan warga binaan berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," tegas mereka.


Ombudsman Belum Bertemu Sambo Saat Sidak


Lantas, mengapa nama Ferdy Sambo bisa sampai terseret?


Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat melakukan sidak di Lapas Cibinong, tim Ombudsman memang mendapati adanya bangunan hunian yang terpisah dengan fasilitas tidak semestinya. Namun, Ombudsman belum pernah memastikan siapa sosok yang mendiami fasilitas tersebut karena petugas tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di lokasi pada saat pemeriksaan berlangsung.


Atas dasar itu, tim kuasa hukum Sambo meminta publik tidak langsung mengambil kesimpulan sepihak atau menggiring opini sebelum proses pemeriksaan fakta selesai secara utuh.


Dukung Ditjenpas Bongkar Fakta & Singgung Hak Asasi


Guna menyudahi polemik, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan mendukung penuh langkah cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham yang telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.


Mereka mendesak agar hasil investigasi Ditjenpas dibuka secara transparan kepada publik agar terang benderang siapa sebenarnya pemilik atau pengguna hunian mewah tersebut, sekaligus membersihkan nama klien mereka.


Di akhir keterangannya, tim pengacara menyinggung aspek perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi seorang terpidana. Berada di balik penjara tidak lantas menghilangkan hak dasar seseorang untuk dilindungi dari pembentukan opini liar tanpa fakta.


Pengacara merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 (hak atas perlindungan diri pribadi dan martabat) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (hak atas kepastian hukum yang adil).

 

"Meski berstatus terpidana, klien kami tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan," pungkas tim kuasa hukum.


Kini, publik menunggu kejelasan dari investigasi internal Ditjenpas dan klarifikasi resmi Ombudsman untuk mengungkap misteri di balik temuan hunian mewah di Lapas Cibinong tersebut.


(AK)


#Headline #LapasCibinong #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update