![]() |
| Nekad Curi Outdoor AC di Gedung Ganesha Operation, Pria 44 Tahun Dibekuk Tim Klewang |
AK47, Padang - Aksi nekat seorang pria berinisial RK (44) berujung di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga mencuri satu unit perangkat outdoor atau kondensor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Tak hanya membawa kabur unit outdoor AC, pelaku juga diduga mengambil pipa AC sepanjang sekitar lima meter. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah aktivitas pelaku terekam kamera CCTV dari gedung yang berada di sekitar lokasi kejadian.
RK diamankan polisi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Oktober 2026.
"Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya," ujar Kompol Yasin.
Berawal dari Suara Gaduh di Gedung
Kasus tersebut bermula pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, aktivitas di gedung Ganesha Operation di Jalan Proklamasi berlangsung seperti biasa. Namun, suasana berubah ketika salah seorang pihak di lokasi mendengar suara gaduh yang berasal dari bagian gedung.
Rasa curiga kemudian muncul setelah terlihat seorang pria turun dari perancah atau steger yang berada di sekitar gedung.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, pelapor kemudian melakukan pemeriksaan ke bagian lantai atas.
Kecurigaan tersebut ternyata bukan tanpa alasan.
Saat dilakukan pengecekan, satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic diketahui telah hilang. Selain perangkat utama AC, pipa AC sepanjang kurang lebih lima meter juga ikut raib.
Pihak Ganesha Operation kemudian melakukan penelusuran terhadap rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV milik gedung yang berada di sebelah lokasi kejadian, terlihat aktivitas seorang pria yang diduga kuat berkaitan dengan hilangnya perangkat AC tersebut.
Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Kerugian Ditaksir Rp3 Juta
Akibat kejadian tersebut, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada Polresta Padang. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 1 Oktober 2026.
Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mempelajari rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Identitas Pelaku Terungkap dari CCTV dan Informasi Masyarakat
Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengarah kepada RK.
Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria tersebut.
Selain mengandalkan rekaman CCTV, polisi juga mengembangkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menemukan RK di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan petugas.
Polisi juga menemukan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang berada dalam penguasaan tersangka.
Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Dalami Rangkaian Perbuatan
Setelah diamankan, RK bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa pencurian tersebut, termasuk bagaimana pelaku mengambil perangkat AC, membawa barang dari lokasi, hingga keberadaan barang bukti setelah pencurian.
" Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Yasin.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya rekaman kamera pengawas dan informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi pelaku tindak pidana.
Dalam perkara ini, polisi masih menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Pidana Pencurian
Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Kini, pria berusia 44 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa benda yang berada di lingkungan gedung, termasuk perangkat pendukung seperti unit outdoor AC dan instalasinya, tetap memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari aset yang harus dijaga.
Bagi aparat kepolisian, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan tersangka dapat dibuktikan sesuai alat bukti yang sah di hadapan hukum.
(AK)
#Headline #Pencurian #Kriminal
