-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabar Penting bagi Pelaku Usaha! Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Produk yang Terdampak

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T05:14:07Z

Kabar Penting bagi Pelaku Usaha! Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Produk yang Terdampak



AK47, Jakarta - Pemerintah beri napas tambahan bagi UMKM hingga industri besar. Namun, tidak semua produk mendapat tenggat yang sama: obat tertentu memiliki masa penahapan hingga 2029 bahkan 2034.


Pelaku usaha di Indonesia mendapat tambahan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban tersebut bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal sebelumnya yang mulai memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2026.


Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), produsen makanan dan minuman, industri kosmetik, perusahaan farmasi, hingga importir produk dari luar negeri. Perubahan jadwal tersebut memberikan kesempatan lebih luas bagi dunia usaha untuk mempersiapkan persyaratan sertifikasi halal sebelum kewajiban diberlakukan sesuai kategori masing-masing.


Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: perpanjangan ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pemerintah hanya menyesuaikan masa penahapannya untuk kategori produk dan jasa tertentu.


Bahkan, batas waktu yang ditetapkan tidak seragam. Sebagian kategori mendapat tenggat hingga Oktober 2028, sedangkan obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga Oktober 2029. Adapun obat keras selain psikotropika memiliki masa penahapan hingga Oktober 2034.


Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, termasuk kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratan serta kesiapan mekanisme pendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perubahan ketentuan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta.


Langkah ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan secara lebih terukur, sekaligus menjaga perlindungan konsumen dan keberlangsungan aktivitas perdagangan.


UMK Mendapat Tambahan Waktu, Produk Makanan dan Minuman Jadi Sorotan


Salah satu poin penting dalam penyesuaian kebijakan ini adalah tambahan waktu bagi pelaku usaha mikro dan kecil.


Pemerintah menetapkan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 bagi UMK untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.


Kebijakan ini relevan bagi banyak pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis kuliner, mulai dari produsen makanan rumahan, usaha kue dan roti, pengolah makanan, hingga pelaku usaha makanan dan minuman lainnya.


Bagi pelaku UMK, sertifikasi halal bukan semata-mata persoalan memperoleh dokumen. Prosesnya juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bahan, proses produksi, dan ketentuan lain sesuai skema sertifikasi yang berlaku.


Tambahan waktu dapat dimanfaatkan untuk memeriksa bahan baku yang digunakan, memastikan informasi dari pemasok tersedia, serta menata proses produksi agar memenuhi persyaratan.


Meski demikian, pelaku usaha tidak seharusnya menafsirkan penundaan sebagai alasan untuk menunda seluruh persiapan. Semakin awal proses dilakukan, semakin besar kesempatan untuk memperbaiki kekurangan sebelum tenggat berakhir.


Bagi UMK yang belum memahami prosedur sertifikasi, mencari informasi dari BPJPH dan mengikuti pendampingan yang tersedia dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui persyaratan yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing.


Oktober 2028 Jadi Tenggat Penting bagi Sejumlah Kategori


Perubahan masa penahapan juga mencakup jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan.


Dalam perubahan Pasal 160 yang disampaikan pemerintah, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa dalam kategori tersebut mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.


Sementara itu, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri yang masuk dalam cakupan pengaturan juga mendapat penyesuaian jadwal dengan tanggal pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028.


Kebijakan terhadap produk luar negeri turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.


Aspek ini penting karena perdagangan lintas negara melibatkan sistem sertifikasi yang dapat berbeda antara satu negara dan negara lainnya. Mekanisme pengakuan diperlukan agar pemenuhan persyaratan halal untuk produk impor dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Indonesia dan kesepakatan yang berlaku.


Bagi importir, distributor, serta pelaku usaha yang memasarkan produk dari luar negeri, tambahan waktu ini perlu dimanfaatkan untuk memeriksa dokumen sertifikasi, status produk, dan persyaratan yang harus dipenuhi.


Perlu diperhatikan, tenggat penahapan tersebut tidak otomatis membebaskan produk impor dari seluruh ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tetap harus memastikan status dan persyaratan produknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Bukan Hanya Makanan, Kosmetik hingga Suplemen Kesehatan Ikut Terdampak


Perpanjangan masa penahapan tidak hanya berkaitan dengan sektor pangan. Pemerintah juga menyesuaikan jadwal bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan hingga 2026.


Kategori tersebut meliputi:

  • Obat bahan alam.
  • Obat kuasi.
  • Suplemen kesehatan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetik.
  • Sejumlah barang gunaan yang termasuk dalam cakupan regulasi.


Untuk kategori yang disebutkan dalam penyesuaian tersebut, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.


Perubahan ini memberi kesempatan kepada pelaku industri untuk meninjau kembali kesiapan pemenuhan persyaratan halal, termasuk penelusuran bahan yang digunakan, dokumentasi pemasok, dan proses produksi.


Pada industri kosmetik, misalnya, produsen perlu memperhatikan bahan yang digunakan dalam formulasi produk serta memastikan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


Demikian pula produsen suplemen kesehatan dan obat bahan alam yang perlu memastikan kategori produknya, menyiapkan dokumen pendukung, dan memahami prosedur sertifikasi yang relevan.


Sementara itu, pelaku industri produk kimiawi, rekayasa genetik, dan barang gunaan perlu mencermati cakupan kewajiban berdasarkan jenis produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.


Perlu dicatat, tidak semua produk dalam sektor-sektor tersebut otomatis memiliki kewajiban dan tenggat yang identik. Penentuan jadwal tetap harus mengacu pada kategori produk serta peraturan yang berlaku.


Waspada! Tenggat Sertifikasi Obat Tidak Sama


Di antara berbagai penyesuaian tersebut, sektor farmasi memiliki jadwal penahapan yang berbeda untuk sejumlah kategori obat.

Pemerintah menetapkan masa penahapan hingga 17 Oktober 2029 bagi obat bebas dan obat bebas terbatas.


Adapun obat keras selain psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.


Perbedaan ini penting untuk diperhatikan oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha di sektor farmasi. Mereka tidak dapat langsung menggunakan tenggat Oktober 2028 sebagai patokan bagi seluruh produk obat.


Klasifikasi produk menjadi faktor penting dalam menentukan jadwal yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya sebelum menyusun rencana pemenuhan sertifikasi halal.


Selain itu, kewajiban sertifikasi halal harus dipahami sebagai bagian dari pemenuhan regulasi produk, bukan pengganti kewajiban lain terkait keamanan, mutu, izin edar, atau persyaratan sektoral yang berlaku.


Pemerintah Siapkan Penyesuaian Aturan Pelaksanaan


Sejalan dengan perpanjangan masa penahapan, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan perubahan ketentuan.


Pemerintah juga menyampaikan rencana pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.


Penyesuaian regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan konsisten, terutama terkait produk impor dan mekanisme pemenuhan persyaratan halal.


Bagi pelaku usaha, perkembangan ini perlu dicermati karena perubahan peraturan pada tingkat pemerintah dapat diikuti penyesuaian prosedur teknis yang menjadi acuan dalam proses sertifikasi.


Karena itu, pelaku usaha disarankan mengikuti pengumuman resmi pemerintah dan BPJPH untuk mengetahui persyaratan terbaru, prosedur pengajuan, serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kategori produk.


Catatan penting: jadwal yang diumumkan perlu dibedakan dari status hukum perubahannya. Pelaku usaha sebaiknya memastikan revisi PP dan aturan pelaksana terkait telah resmi ditetapkan serta berlaku sebelum menjadikannya sebagai dasar hukum operasional.


Perpanjangan Waktu Harus Diikuti Persiapan Nyata


Tambahan waktu hingga 2028 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi secara lebih terencana. Namun, kelonggaran jadwal tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tetap berjalan efektif.


Di satu sisi, pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi, akses informasi, dan prosedur yang dapat dipahami. Di sisi lain, tujuan jaminan produk halal tetap harus dijaga agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang mereka gunakan atau konsumsi.


Karena itu, perpanjangan masa penahapan idealnya diikuti dengan peningkatan pemahaman pelaku usaha, pendampingan yang memadai, serta kejelasan prosedur sertifikasi.


Pelaku UMK dapat mulai dengan memeriksa bahan baku dan proses produksi. Produsen kosmetik, suplemen, serta produk lainnya perlu mengidentifikasi kategori produknya dan memastikan dokumen yang dibutuhkan tersedia. Sementara itu, importir perlu memperhatikan persyaratan produk luar negeri dan mekanisme pengakuan sertifikat halal yang berlaku.


Langkah tersebut akan membantu pelaku usaha memanfaatkan waktu tambahan secara produktif, bukan sekadar menunda kewajiban hingga mendekati batas akhir.


Industri Halal Dituntut Lebih Siap dan Kompetitif


Kebijakan perpanjangan ini juga memiliki arti lebih luas bagi perkembangan industri halal Indonesia.


Kepastian aturan dan kesiapan pelaku usaha merupakan dua faktor penting dalam membangun ekosistem halal yang kuat. Pelaksanaan sertifikasi yang terencana dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung daya saing produk Indonesia.


Namun, manfaat tersebut membutuhkan konsistensi dalam pelaksanaan. Pemerintah perlu memastikan kejelasan aturan dan kesiapan mekanisme pendukung, sedangkan pelaku usaha harus memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memenuhi ketentuan sesuai kategori produknya.


Pada akhirnya, perpanjangan masa penahapan bukanlah akhir dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kesiapan sebelum ketentuan diberlakukan.


Pesannya tegas: Oktober 2028 menjadi tenggat penting bagi sejumlah kategori produk dan jasa, tetapi bukan batas waktu universal untuk semua produk. Ada kategori yang memiliki jadwal berbeda, termasuk obat bebas hingga 2029 dan obat keras selain psikotropika hingga 2034.


Pelaku usaha perlu mencermati klasifikasi produknya, mengikuti perkembangan regulasi resmi, dan mempersiapkan sertifikasi sejak dini agar tidak keliru menentukan tenggat maupun persyaratan yang harus dipenuhi.


(AK)


#Nasional #SertifikasiHalal

×
Berita Terbaru Update