
Aksi Kilat Tim Klewang: Residivis Curanmor di Jalan Andalas Padang Dibekuk Hanya dalam 30 Menit!
AK47, Padang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali membuktikan respons cepatnya terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Banda Sejuta Mande. Melalui aksi sigap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, seorang residivis kasus pencurian berinisial RR (28) berhasil diringkus tanpa perlawanan, hanya berselang 30 menit setelah laporan masuk ke pihak kepolisian.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, ini ditangkap di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, atas dugaan kuat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis malam (29/10/2026).
Aksi Nekat Pelaku Manfaatkan Kunci Palsu
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Muhammad Irvandi Lubis.
Peristiwa bermula saat korban hendak pulang usai bekerja di BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kuranji, sekitar pukul 21.00 WIB. Betapa terkejutnya korban saat mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR yang diparkirkannya raib dari tempat semula. Menyadari kendaraannya dicuri dan mengalami kerugian materil, korban tanpa buang waktu langsung melapor ke Mapolresta Padang.
Pergerakan Kilat Tim Klewang: 30 Menit Menguak Pelaku
Berbekal laporan resmi dari korban, Tim Klewang yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana langsung bergerak cepat melakukan hunting dan penyelidikan mendalam di lapangan.
Hanya dalam hitungan menit, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta persembunyian pelaku. Tepat pukul 21.30 WIB setengah jam pasca kejadian petugas melacak keberadaan pelaku dan langsung menyergap RR di kawasan Pasar Gaung, Lubuk Begalung.
"Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut," tegas Kompol Yasin, Sabtu (31/10/2026).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka RR tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Terungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan modus menggunakan kunci palsu untuk membobol sepeda motor korban.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban (Nomor Polisi: BA 6166 PR).
- 1 (satu) buah kunci palsu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi kendaraannya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, tersangka RR yang berstatus sebagai residivis pencurian beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang. Penyidik Satreskrim tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan serta menyelidiki kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat ini, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(AK)
#Headline #Kriminal #Curanmor