
Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya
AK47, Padang - Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang patut mendapat perhatian serius. Hingga 16 Oktober 2026, realisasi penerimaan kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut masih di bawah 40 persen dari target yang ditetapkan. Padahal, waktu menuju penutupan tahun anggaran semakin terbatas.
Angka ini bukan sekadar persoalan administrasi di atas kertas. Rendahnya realisasi PAD menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dijawab Pemerintah Kota Padang, terutama terkait strategi pencapaian target, pengelolaan potensi pendapatan, dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing OPD.
Data realisasi menunjukkan, Dishub Kota Padang baru mengumpulkan PAD sekitar Rp2,04 miliar atau 38,61 persen dari target Rp5,30 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp3,26 miliar yang harus dikejar dalam sisa waktu tahun anggaran.
Sementara itu, capaian Dinas PUPR lebih rendah. Dari target Rp11,96 miliar, penerimaan yang terealisasi baru sekitar Rp4 miliar atau 33,49 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp7,95 miliar yang belum masuk ke kas daerah.
Jika digabungkan, kedua OPD baru merealisasikan sekitar Rp6,04 miliar dari total target Rp17,26 miliar. Artinya, sekitar Rp11,22 miliar masih harus dikejar sebelum tahun anggaran berakhir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya terjadi dengan pengelolaan potensi PAD di kedua OPD tersebut? Apakah target yang ditetapkan tidak diimbangi strategi yang memadai, terdapat kendala dalam pemungutan, atau potensi penerimaan daerah belum tergarap secara maksimal?
Pertanyaan inilah yang menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya, harus segera dijawab melalui evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan, capaian PAD di bawah 40 persen tidak boleh sekadar menjadi angka dalam laporan rutin tanpa tindak lanjut yang jelas. Pemerintah harus berani mengidentifikasi persoalan dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kinerja penerimaan.
“Realisasi PAD yang masih di bawah 40 persen ini harus menjadi perhatian serius. Kita perlu mengevaluasi apa penyebabnya. Jangan sampai potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dimaksimalkan justru tidak tergarap secara optimal,” tegas Rachmad.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Padang Selatan dan Padang Timur itu menilai, setiap OPD harus mampu mempertanggungjawabkan strategi pencapaian target yang telah ditetapkan. Bukan hanya melaporkan berapa pendapatan yang sudah masuk, tetapi juga menjelaskan kendala, peluang yang belum dimanfaatkan, dan langkah konkret untuk mengejar kekurangan penerimaan.
Menurutnya, Dishub dan PUPR perlu melakukan pembenahan berdasarkan kewenangan masing-masing. Pendataan objek retribusi, evaluasi mekanisme pemungutan, identifikasi sumber pendapatan potensial, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan harus menjadi bagian dari evaluasi.
“Kita tidak ingin evaluasi hanya menjadi formalitas. Harus jelas apa masalahnya, apa langkah perbaikannya, dan bagaimana perkembangan realisasi PAD dipantau. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui apakah strategi yang dijalankan benar-benar efektif atau justru perlu diperbaiki,” ujarnya.
JANGAN SAMPAI POTENSI PAD TERABAIKAN!
Rachmad mengingatkan, PAD merupakan salah satu komponen penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah. Ketika penerimaan tidak mencapai target, pemerintah perlu mengkaji dampaknya terhadap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik.
Karena itu, rendahnya realisasi penerimaan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang terukur. Pemerintah Kota Padang harus memastikan bahwa target yang ditetapkan diikuti perencanaan yang realistis, strategi yang efektif, dan pengawasan yang memadai.
Namun, ia juga menegaskan bahwa upaya mengejar target tidak boleh dilakukan secara serampangan. Optimalisasi penerimaan harus tetap mematuhi peraturan, mengedepankan transparansi, dan tidak membebani masyarakat secara tidak semestinya.
“Yang kita dorong adalah bagaimana potensi PAD bisa dikelola secara maksimal dan sesuai aturan. Jangan hanya sibuk mengejar angka di penghujung tahun, tetapi sejak awal harus ada perencanaan, pengawasan, dan evaluasi yang berjalan,” tegasnya.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Dishub dan PUPR dituntut segera memetakan sisa potensi pendapatan yang masih dapat direalisasikan. Pemerintah Kota Padang juga perlu memastikan bahwa setiap hambatan yang ditemukan dalam evaluasi ditindaklanjuti dengan solusi yang jelas.
Kini, persoalannya bukan sekadar mengejar angka menjelang tutup buku. Lebih dari itu, capaian PAD tersebut menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola sumber pendapatan secara efektif dan akuntabel.
DPRD meminta evaluasi. Publik membutuhkan penjelasan. Dan pemerintah harus menunjukkan langkah nyata.
Sebab, ketika realisasi PAD masih jauh dari target, yang dibutuhkan bukan sekadar laporan angka, melainkan jawaban yang jelas tentang penyebabnya dan tindakan nyata untuk memperbaikinya. Jangan biarkan potensi pendapatan daerah berlalu tanpa upaya optimal untuk mengelolanya.
(AK)
#Headline #Padang #Daerah #DPRDPadang