
Sosok Dua Warga Binaan yang Ditemukan di Area SAE Lapas Cibinong: Achmad Albani dan Hasan Tjhie
AK47, Bogor - Identitas dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman RI berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Keduanya merupakan narapidana perkara korupsi tata niaga timah, yakni Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Keberadaan keduanya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan area yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan area SAE, mekanisme penempatan warga binaan, hingga pengawasan terhadap fasilitas yang tersedia di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa dua warga binaan yang berada di area SAE tersebut adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Mashudi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Menurut Mashudi, keduanya telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pemeriksaan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan setelah temuan Ombudsman.
“Meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” kata Mashudi dalam rapat tersebut.
Bukan Nama Baru dalam Perkara Korupsi
Nama Achmad Albani dan Hasan Tjhie bukanlah nama yang asing dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Keduanya merupakan terpidana dalam perkara korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam perkara tersebut, Achmad Albani tercatat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia (MCM) pada periode yang berkaitan dengan perkara.
Sementara Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Perkara keduanya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang diberitakan, keduanya pada tingkat pertama masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Namun, putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding.
Vonis Achmad Albani Berlipat Dua
Achmad Albani semula dijatuhi pidana lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2024, disertai denda Rp750 juta.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdapat ketentuan penggantian dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, hukuman Achmad yang semula lima tahun menjadi dua kali lipat pada tingkat banding.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Berdasarkan pemberitaan mengenai rangkaian putusan kasus korupsi timah, permohonan kasasi Achmad ditolak sehingga vonis 10 tahun penjara tetap berlaku.
Hasan Tjhie Juga Dijatuhi Hukuman 10 Tahun
Nasib hukum Hasan Tjhie tidak jauh berbeda.
Sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan pada tingkat pertama juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Denda tersebut disertai ketentuan pidana kurungan enam bulan apabila tidak dibayar.
Permohonan kasasi Hasan selanjutnya ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Keduanya Terseret Perkara Tata Niaga Timah
Perkara yang menjerat Achmad dan Hasan merupakan bagian dari perkara besar korupsi tata niaga timah.
Dalam perkara tersebut, nama CV Venus Inti Perkasa menjadi salah satu entitas yang muncul dalam rangkaian persidangan.
Dokumen putusan perkara yang tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung memuat sejumlah uraian mengenai aktivitas Achmad Albani dan Hasan Tjhie dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengiriman bijih timah.
Rangkaian perkara itu kemudian berujung pada putusan terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Achmad dan Hasan.
Keduanya kini menjalani masa pidana dengan status sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Dari Perkara Korupsi ke Sorotan Lapas Cibinong
Persoalan baru muncul bukan dari perkara hukum yang menjerat keduanya, melainkan dari tempat dan kondisi ketika mereka ditemukan Ombudsman.
Pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di area SAE, Ombudsman menemukan fasilitas yang kemudian menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya ruangan dengan sofa dan pendingin ruangan, televisi, kulkas, serta kamar dengan ranjang berukuran besar.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: bagaimana warga binaan dapat berada di area tersebut, apa dasar penempatannya, siapa yang memberikan izin, dan bagaimana pengawasannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas.
Ditjenpas Belum Buka Kesimpulan
Terungkapnya identitas Achmad Albani dan Hasan Tjhie belum otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai keberadaan mereka di area SAE.
Justru, identitas keduanya menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan.
Ditjenpas menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap warga binaan maupun aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan mereka di area tersebut.
Mashudi menegaskan pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk memastikan bagaimana prosedur penempatan warga binaan, keterlibatan petugas, serta pengelolaan area SAE berlangsung.
Dengan kata lain, keberadaan Achmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE saat sidak Ombudsman merupakan fakta yang telah dikonfirmasi Ditjenpas. Namun, alasan dan mekanisme yang memungkinkan keduanya berada di area tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan internal.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Kasus ini juga berkembang ke internal Lapas Cibinong.
Pemberitaan mengenai pemeriksaan tersebut menyebut lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan dan fakta mengenai pengelolaan area yang menjadi sorotan dapat ditelusuri.
Posisi kasus saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan.
Karena itu, penting untuk membedakan antara fakta bahwa kedua narapidana tersebut ditemukan berada di area SAE dengan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas maupun penempatan mereka.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?
Kasus ini menjadi perhatian bukan semata karena nama Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana perkara korupsi timah.
Persoalan yang lebih besar berada pada prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Ketika seorang warga binaan ditempatkan di area dengan fasilitas yang dianggap berbeda atau lebih baik dibandingkan hunian umum, publik tentu mempertanyakan dasar penempatannya.
Apakah area tersebut memang bagian dari program pembinaan yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu?
Apakah fasilitas yang ditemukan merupakan fasilitas resmi SAE?
Siapa yang memiliki kewenangan memberikan akses?
Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?
Dan yang tak kalah penting, apakah ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
Untuk saat ini, dua nama telah diketahui: Achmad Albani dan Hasan Tjhie.
Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah yang masing-masing menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah vonis tingkat pertama diperberat pada tingkat banding dan upaya kasasi mereka ditolak.
Kini, perhatian publik beralih kepada Lapas Cibinong: bagaimana dua terpidana tersebut bisa berada di area SAE yang menjadi sorotan Ombudsman, bagaimana fasilitas itu dikelola, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penempatan maupun pengawasannya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan internal Ditjenpas dan tindak lanjut Ombudsman RI.
(AK)
#Nasional #LapasCibinong #Headline