
Harta Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Rp3,19 Miliar: Lima Properti hingga Hilux Rp350 Juta, Kini Terseret Polemik Fasilitas Mewah
AK47, Jakarta - Sorotan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum mereda. Setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang disebut mewah di lingkungan lapas, lima pejabat struktural dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satunya adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Di tengah pemeriksaan tersebut, profil dan harta kekayaan Wisnu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar.
Yang menarik, sebagian besar kekayaan tersebut berada dalam bentuk tanah dan bangunan.
Total nilai properti yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,73 miliar, tersebar di Jakarta Selatan, Semarang, dan Depok. Selain itu, Wisnu melaporkan kendaraan senilai Rp380 juta, harta bergerak lainnya Rp25 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp55,13 juta.
Tidak tercatat adanya utang dalam laporan tersebut.
Namun, angka Rp3,19 miliar itu sendiri bukanlah persoalan hukum. LHKPN merupakan laporan kekayaan pejabat. Kepemilikan aset yang tercatat di dalamnya tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Sorotan terhadap Wisnu muncul karena data tersebut beriringan dengan persoalan lain yang kini tengah diperiksa: bagaimana fasilitas yang disebut mewah bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya.
Dari Rp3,19 Miliar ke Pusaran Polemik Lapas Cibinong
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan area dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian layak atau apartemen, antara lain kamar tidur, ruang tamu, dapur, kulkas dan pendingin ruangan. Temuan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Tidak lama berselang, Kemenimipas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Selain Kalapas Wisnu Hani Putranto, pejabat yang dinonaktifkan mencakup pejabat yang menangani kesatuan pengamanan, pembinaan narapidana dan anak didik, keamanan dan ketertiban, serta urusan umum yang membidangi barang milik negara.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab berkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Penonaktifan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa para pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Lima Properti Jadi Aset Terbesar Wisnu
Jika LHKPN dibedah lebih jauh, aset terbesar Wisnu bukan kendaraan, melainkan tanah dan bangunan.
Nilai lima aset properti yang dilaporkan mencapai Rp2.729.284.000.
Aset dengan nilai terbesar berada di Jakarta Selatan. Tanah seluas 183 meter persegi dengan bangunan seluas 100 meter persegi dilaporkan senilai sekitar Rp1,02 miliar.
Masih di Jakarta Selatan, Wisnu juga melaporkan tanah seluas 180 meter persegi dengan bangunan 100 meter persegi senilai Rp1 miliar.
Kemudian terdapat tanah seluas 63 meter persegi dengan bangunan 45 meter persegi yang dilaporkan senilai sekitar Rp408,38 juta.
Dua aset lainnya berada di Semarang dan Depok, masing-masing dilaporkan senilai Rp250 juta dan Rp55 juta.
Dengan demikian, lima bidang tanah dan bangunan tersebut menyumbang sebagian besar total kekayaan Wisnu.
Punya Hilux Rp350 Juta
Selain properti, Wisnu juga mencatatkan dua kendaraan dalam LHKPN.
Keduanya adalah Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Total alat transportasi dan mesin yang dilaporkan mencapai Rp380 juta.
Wisnu juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335.
Sementara surat berharga dan harta lainnya tidak tercatat.
Dalam laporan tersebut, Wisnu juga tidak memiliki catatan utang.
Jika seluruh aset dijumlahkan dan dikurangi kewajiban, total kekayaannya tetap berada di angka Rp3.189.411.335.
Bukan Soal Kaya atau Tidak, Pertanyaan Publiknya Ada di Sini
Angka Rp3,19 miliar tentu menarik perhatian ketika nama seorang pejabat sedang menjadi sorotan.
Namun, pertanyaan publik yang lebih substansial bukan semata-mata mengenai berapa banyak harta yang dimiliki Wisnu.
Pertanyaan yang kini mengemuka justru berkaitan dengan tata kelola Lapas Cibinong.
Bagaimana fasilitas yang ditemukan Ombudsman bisa tersedia?
Siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut?
Siapa yang mengawasi penggunaannya?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap area tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, mengapa kondisi itu baru menjadi perhatian serius setelah dilakukan sidak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada dalam ranah pemeriksaan Kemenimipas.
Ada Pengakuan soal Pemindahan Barang
Polemik semakin menarik perhatian setelah Wisnu memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Dalam forum tersebut, Wisnu mengakui bahwa dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman.
Pengakuan itu muncul ketika anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat di lokasi, termasuk sofa dan pendingin ruangan.
“Yang memerintahkan adalah saya,” kata Wisnu dalam rapat tersebut, sebagaimana diberitakan Tirto.
Wisnu menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukan milik negara dan sebelumnya berada di area yang disebut sebagai rumah dinas atau mess petugas.
Namun, persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami karena berkaitan dengan kronologi setelah temuan Ombudsman.
Alasan Sidak Sempat Dipersoalkan
Dalam RDP yang sama, Wisnu juga menjelaskan kronologi kedatangan Ombudsman.
Menurut keterangannya, rombongan Ombudsman berjumlah sekitar 30 orang tiba sekitar pukul 10.15 WIB pada 23 September 2026.
Pihak lapas kemudian melakukan komunikasi dan meminta konfirmasi terkait surat tugas.
Wisnu menyebut saat itu kondisi lapas sedang padat karena terdapat sekitar 1.830 warga binaan, sementara kegiatan kunjungan keluarga juga berlangsung.
Ia menyampaikan alasan tersebut ketika menjelaskan mengapa akses rombongan Ombudsman sempat tertahan.
Versi kronologi tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan di Komisi XIII DPR.
Karier Panjang Berujung Pemeriksaan
Wisnu bukan pejabat yang baru masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
Ia lahir pada 3 Oktober 1984 dan telah meniti karier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002.
Ia memiliki latar belakang pendidikan pemasyarakatan melalui Akademi Ilmu Pemasyarakatan yang kini dikenal sebagai Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
Sebelum dipercaya memimpin Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023, Wisnu telah menduduki sejumlah posisi di lingkungan pemasyarakatan.
Perjalanan kariernya juga diwarnai sejumlah penghargaan dan apresiasi terhadap Lapas Cibinong.
Namun, situasi berubah setelah sidak Ombudsman pada September 2026.
Kemenimipas kemudian menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
Rp3,19 Miliar dan Misteri Fasilitas Mewah
Kini ada dua data yang sama-sama menjadi perhatian publik.
Pertama, LHKPN Wisnu yang menunjukkan total kekayaan Rp3,19 miliar, dengan aset terbesar berupa lima bidang tanah dan bangunan.
Kedua, temuan Ombudsman mengenai fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Keduanya tidak boleh serta-merta dihubungkan sebagai satu persoalan.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa harta pribadi Wisnu berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman hanya berdasarkan data tersebut.
Tetapi publik memiliki alasan untuk menunggu jawaban yang lebih terang mengenai tata kelola lapas.
Sebab persoalannya bukan sekadar siapa memiliki rumah, kendaraan, atau berapa nilai harta seorang pejabat.
Persoalan yang kini harus dijawab adalah siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut, bagaimana pengawasan berjalan, siapa yang menggunakan fasilitas itu, dan apakah seluruhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemenimipas telah memulai pemeriksaan.
Komisi XIII DPR juga telah meminta penjelasan.
Ombudsman telah menyampaikan temuannya.
Kini publik menunggu satu hal: hasil pemeriksaan yang mampu menjawab secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Sebab, di balik angka Rp3,19 miliar dalam LHKPN, ada persoalan tata kelola yang jauh lebih penting untuk dijelaskan kepada publik.
(AK)
#Headline #LHKPN #Nasional #Viral #LapasCibinong