-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Biadab! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T05:03:19Z

Biadab! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun



AK47, Padang Pariaman - Kemanusiaan di Kabupaten Padang Pariaman terusik hebat. Seorang ayah berinisial P (39) nejak tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 3 tahun. Berdalih ingin memandikan, pria yang seharusnya menjadi pelindung utama ini justru menjadikan buah hatinya sasaran aksi bejat pencabulan hingga persetubuhan berulang kali.


Kasus keji di Kecamatan Enam Lingkung ini menyulut keprihatinan mendalam serta perhatian serius dari jajaran pimpinan Polres Padang Pariaman. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ryana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, S.H., M.H., bergerak cepat menginstruksikan pengusutan tuntas secara tegas tanpa kompromi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Modus Mandi Bersama hingga Aksi Bejat Berulang


Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, kejahatan tak bermoral ini terjadi dalam rentang waktu 19 Agustus hingga 3 September 2026. Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat licik dengan memanfaatkan kepolosan sang anak.


Kanit PPA Polres Padang Pariaman, IPDA Yuki Pramitha, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam itu selalu diawali dari balik pintu kamar mandi rumah tersangka.

 

“Berdasarkan pengakuan pelaku, saat berada di kamar mandi, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang dengan alih-alih hendak memandikan. Setelah dari kamar mandi, pelaku membawa korban ke kamar tidur dan melakukan persetubuhan,” ungkap IPDA Yuki Pramitha, Jumat.


Dari penelusuran fakta penyidikan:

  • 25 Agustus 2026: Tersangka melancarkan aksi persetubuhan pertama di dalam kamar tidur rumahnya.
  • 3 September 2026: Tanpa rasa iba, tersangka kembali mengulangi perbuatan bejat tersebut di lokasi yang sama.


Pemicu Kejahatan: Kecanduan Konten Pornografi


Penyidikan mendalam Satreskrim Polres Padang Pariaman juga membongkar sisi gelap perilaku tersangka. Pria berusia 39 tahun tersebut diketahui memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi film atau konten bermuatan pornografi secara intensif.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketergantungan pada konten asusila tersebut menjadi salah satu faktor kunci yang didalami penyidik untuk menguak latar belakang psikologis dan dorongan menyimpang tersangka hingga tega memangsa anak kandungnya sendiri.


Rintihan Sakit Balita Ungkap Dosa Sang Ayah


Aksi keji ini akhirnya terbongkar berkat kepekaan pihak keluarga. Balita mungil itu kerap menangis dan mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada organ vitalnya. Curiga dengan kondisi fisik korban, keluarga segera membawanya ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.


Hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual traumatik. Tak menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Padang Pariaman guna menyeret pelaku ke jalur hukum.


Langkah Tegas dan Pendampingan Trauma Korban


Pasca-penangkapan tersangka P, Tim Satgas PPA Polres Padang Pariaman yang dibentuk khusus oleh Kapolres bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung turun tangan melakukan intervensi darurat.


Fokus utama tim saat ini adalah memastikan penanganan medis berkelanjutan serta pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban yang masih sangat balita, guna memulihkan trauma fisik maupun mental akibat perbuatan biadab ayah kandungnya sendiri. Sementara itu, tersangka P kini mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman dan terancam hukuman penjara maksimal atas pelanggaran berat Undang-Undang Perlindungan Anak.


(AK)


#Headline #Kriminal #KekerasanPadaAnak

×
Berita Terbaru Update