-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sorotan Dugaan Pungutan di SMAN 1 Pantai Cermin, Rp110 Ribu per Bulan dan Rp1 Juta per Tahun Dipertanyakan

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T04:16:26Z

Sorotan Dugaan Pungutan di SMAN 1 Pantai Cermin, Rp110 Ribu per Bulan dan Rp1 Juta per Tahun Dipertanyakan



AK47, Sumatera Barat -  Dugaan praktik pungutan terhadap peserta didik kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi tersebut mencuat dari lingkungan SMAN 1 Pantai Cermin, Kecamatan Surian, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.


Informasi yang dihimpun Tim Redaksi pada 3 September 2026 menyebutkan adanya pembayaran rutin yang dibebankan kepada siswa dengan dalih Dana Komite Sekolah.


Nilainya bukan kecil. Setiap siswa disebut dikenakan pembayaran sebesar Rp110.000 setiap bulan, ditambah pungutan lain sebesar Rp1.000.000 per tahun.


Jika informasi tersebut benar dan diberlakukan secara wajib kepada seluruh siswa, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut nominal pembayaran. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apa dasar penetapannya, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme persetujuannya, ke mana dana tersebut disalurkan, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada orang tua dan peserta didik?


Bukan Sekadar Soal Nominal


Persoalan dana pendidikan selalu sensitif karena menyangkut hak peserta didik dan kemampuan ekonomi keluarga.


Istilah “dana komite” atau “sumbangan komite” tidak otomatis membuat setiap pembayaran menjadi sah. Regulasi membedakan antara pungutan dan sumbangan.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela, sedangkan apabila nominal dan kewajiban pembayarannya ditetapkan kepada seluruh orang tua, karakteristiknya dapat masuk kategori pungutan.


Karena itu, dugaan pembayaran Rp110.000 per bulan perlu diuji secara terbuka: apakah benar merupakan sumbangan sukarela, atau justru pembayaran yang ditetapkan dengan jumlah tertentu dan dibebankan secara rutin kepada peserta didik.


Hal serupa berlaku terhadap pembayaran Rp1 juta per tahun.


Jika terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tetap, maka publik berhak mengetahui dasar keputusan tersebut, hasil rapat komite, dokumen penetapan, rencana penggunaan dana, mekanisme pengecualian bagi keluarga yang tidak mampu, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.


Ada Aturan, Tetapi Jangan Salah Tafsir


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat kewenangan komite sekolah.


Aturan tersebut memberikan ruang bagi komite sekolah untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat. Namun bentuk penggalangan yang disebut dalam aturan tersebut adalah bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


Di sisi lain, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Dengan demikian, menjadikan Permendikbud 44/2012 sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pungutan pada jenjang SMA otomatis dilarang merupakan kesimpulan yang terlalu luas.


Untuk konteks Sumatera Barat, terdapat pula Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi daerah tersebut mengatur pendanaan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pungutan oleh satuan pendidikan. Di antaranya terdapat persyaratan mengenai perencanaan yang jelas, transparansi, pembukuan, perlindungan terhadap peserta didik/orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, penggunaan dana sesuai perencanaan, serta sejumlah ketentuan lainnya.


Artinya, dugaan pembayaran di SMAN 1 Pantai Cermin seharusnya tidak dinilai hanya dari nama “Dana Komite”, melainkan dari mekanisme penetapan, sifat pembayaran, dasar hukumnya, transparansi, dan penggunaan dana.


Kesaksian di Lingkungan Sekolah Perlu Diuji


Informasi mengenai pembayaran tersebut disebut diperoleh dari sejumlah narasumber di lingkungan sekolah, termasuk siswa dan Wakil Kepala Sekolah.


Keterangan para pihak itu menjadi penting untuk mengurai bagaimana mekanisme pembayaran sebenarnya berlangsung.


Apakah seluruh siswa diwajibkan membayar?


Apakah pembayaran Rp110.000 tersebut dicatat sebagai sumbangan sukarela?


Apakah ada siswa yang tidak membayar namun tetap memperoleh seluruh layanan pendidikan tanpa tekanan atau konsekuensi?


Apakah nominal Rp1 juta per tahun merupakan keputusan rapat orang tua/wali?


Siapa yang mengelola rekening dana tersebut?


Dan yang tidak kalah penting: apakah orang tua mendapatkan laporan penggunaan dana secara berkala?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi sekadar perang klaim antara pihak sekolah, komite, orang tua dan pemberitaan media.


Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan


Tim Pewarta telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Pantai Cermin mengenai informasi tersebut.


Konfirmasi diarahkan pada substansi utama, yakni kebenaran adanya pembayaran Rp110.000 per bulan dan Rp1 juta per tahun, status pembayaran apakah wajib atau sukarela, dasar keputusan, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.


Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi yang memadai dari pihak Kepala Sekolah.


Sikap tidak memberikan tanggapan tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa dugaan tersebut benar.


Namun dalam konteks keterbukaan publik, terlebih menyangkut pengelolaan dana yang berasal dari orang tua peserta didik, penjelasan resmi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak memperoleh informasi hanya dari satu sisi.


Diamnya pihak yang dikonfirmasi bukan bukti kesalahan. Tetapi diam juga tidak boleh menjadi alasan bagi publik untuk kehilangan hak memperoleh penjelasan.


Dinas Pendidikan Sumbar Juga Ditunggu Sikapnya


Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah di daerah.


Tim Pewarta juga telah meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si., terkait dugaan pembayaran tersebut.


Pertanyaan yang diajukan tidak hanya mengenai kasus SMAN 1 Pantai Cermin, tetapi juga mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana komite di SMA/SMK di Sumatera Barat.


Sampai berita ini ditayangkan, tanggapan substantif dari pihak Dinas Pendidikan belum diperoleh.


Padahal, berdasarkan regulasi organisasi terbaru Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pengelolaan layanan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berada dalam struktur Dinas Pendidikan Provinsi, termasuk melalui Cabang Dinas Pendidikan.


Karena itu, dugaan pungutan yang muncul di salah satu SMA negeri seharusnya menjadi bahan pemeriksaan dan klarifikasi administratif oleh pihak yang berwenang.


Pertanyaan yang Semestinya Dijawab Terbuka


Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak diajukan kepada pihak sekolah, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat:


Pertama, apakah benar siswa SMAN 1 Pantai Cermin dibebankan Rp110.000 setiap bulan?


Kedua, apakah benar terdapat pembayaran tambahan Rp1 juta per siswa setiap tahun?


Ketiga, apakah kedua pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela?


Keempat, apa dasar hukum dan keputusan resmi yang menjadi dasar penetapan nominal tersebut?


Kelima, apakah penetapan tersebut diputuskan melalui rapat komite dan orang tua/wali peserta didik?


Keenam, apakah tersedia berita acara dan dokumen keputusan rapat?


Ketujuh, ke rekening siapa dana tersebut disetorkan?


Kedelapan, siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan membelanjakannya?


Kesembilan, untuk kegiatan atau kebutuhan apa dana tersebut digunakan?


Kesepuluh, apakah orang tua/wali mendapatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana?


Dan yang paling penting, apakah terdapat mekanisme perlindungan bagi peserta didik dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu?


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah pembayaran yang dipersoalkan merupakan bentuk penggalangan dana yang sesuai ketentuan atau justru praktik pungutan yang perlu mendapatkan koreksi.


Jangan Biarkan Istilah “Dana Komite” Menjadi Tameng


Komite sekolah pada dasarnya memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Regulasi bahkan menempatkan komite sebagai unsur yang ikut memberikan pertimbangan, mendukung sumber daya pendidikan, mengawasi pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


Karena itu, keberadaan komite semestinya justru memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan membuat aliran dana menjadi semakin sulit diketahui.


Setiap rupiah yang berasal dari orang tua peserta didik semestinya memiliki dasar, tujuan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.


Jika memang dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, pihak sekolah dan komite tentu dapat menjelaskan mekanismenya secara terbuka.


Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu yang diberlakukan secara rutin kepada seluruh siswa, maka hal tersebut layak diperiksa secara serius oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Bantahan


Kasus SMAN 1 Pantai Cermin kini menyisakan satu kebutuhan utama: klarifikasi yang terbuka dan berbasis dokumen.


Masyarakat tidak membutuhkan polemik. Orang tua siswa tidak membutuhkan saling tuding. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai status pembayaran, dasar penetapannya, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.


Jika informasi mengenai Rp110.000 per bulan dan Rp1 juta per tahun ternyata tidak benar, pihak sekolah memiliki ruang yang sangat terbuka untuk membantahnya sekaligus menunjukkan dokumen pendukung.


Jika benar, maka publik berhak mengetahui dasar dan mekanismenya.


Dan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka pihak yang berwenang semestinya mengambil langkah sesuai aturan.


Sebab pendidikan bukan hanya soal bagaimana anak-anak belajar di dalam kelas. Pendidikan juga menuntut keteladanan dalam transparansi, integritas dan pertanggungjawaban.


Sampai ada penjelasan resmi dari Kepala SMAN 1 Pantai Cermin, Komite Sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut tetap merupakan dugaan yang perlu diverifikasi dan diperiksa secara objektif.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


(AK)


#Headline #Pungli #Pendidikan

×
Berita Terbaru Update