-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan Kelima Roy Suryo: Negara Dihukum Bayar Rp5 Juta, Perang Hukum Berlanjut

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T11:56:09Z

Praperadilan Kelima Roy Suryo: Negara Dihukum Bayar Rp5 Juta, Perang Hukum Berlanjut



AK47, Jakarta -  Perlawanan hukum Roy Suryo kembali menghasilkan putusan yang mengguncang jalannya perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Untuk kelima kalinya, Roy Suryo mengajukan praperadilan, dan kali ini permohonannya dikabulkan sebagian.


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan, Selasa (15/9/2026), memerintahkan negara melalui Kementerian Keuangan membayar ganti rugi kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta.


Putusan itu menjadi sorotan karena hakim menyatakan sebagian permohonan Roy Suryo beralasan, meski tidak seluruh tuntutan yang diajukan dikabulkan.


Roy sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan upaya paksa yang menurut Roy dilakukan secara tidak sah, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.


Namun, dari tuntutan ratusan juta rupiah tersebut, hakim menetapkan kompensasi yang harus dibayarkan negara sebesar Rp5 juta.


Hakim Perintahkan Kemenkeu Bayar Rp5 Juta


Putusan dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo hanya dapat dikabulkan sebagian.


"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan sebagian," ujar Darpawan.


Hakim juga menetapkan biaya perkara nihil.


Bagian paling penting dari putusan tersebut adalah perintah kepada Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi kepada Roy Suryo.


"Kami memerintahkan kepada Turut Termohon II (Kementerian Keuangan) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada pemohon," tegas hakim.


Artinya, meskipun tuntutan Roy Suryo tidak sepenuhnya diterima, negara tetap dibebani kewajiban membayar kompensasi sebagaimana diputuskan pengadilan.


Tuntutan Rp206 Juta Dipangkas Menjadi Rp5 Juta


Roy Suryo sebelumnya meminta ganti rugi dengan nilai total Rp206 juta.


Permohonan tersebut berkaitan dengan kerugian yang menurut Roy timbul akibat tindakan penegakan hukum terhadap dirinya. Ia mempermasalahkan sejumlah tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan, penangkapan dan penahanan.


Namun, hakim tidak mengabulkan keseluruhan tuntutan tersebut.


Kompensasi yang akhirnya ditetapkan hanya Rp5 juta, atau jauh di bawah nominal yang dimohonkan Roy Suryo.


Hakim menegaskan bagian permohonan lainnya tidak dapat diterima.


"Kami menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya," kata Darpawan.


Dengan demikian, putusan tersebut tidak bisa disebut sebagai kemenangan mutlak Roy Suryo. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga bukan kekalahan total karena terdapat bagian permohonan yang dikabulkan dan negara diperintahkan membayar ganti rugi.


Dasar Putusan: Hak atas Ganti Kerugian


Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, atau tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.


Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.


Menurut pertimbangan hakim, kompensasi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah dapat mencakup kerugian finansial maupun nonfinansial.


Pertimbangan inilah yang kemudian menjadi dasar diberikannya kompensasi kepada Roy Suryo.


Roy Suryo: "Diawali dengan Kemenangan, Diakhiri Juga dengan Kemenangan"


Alih-alih kecewa karena hanya memperoleh Rp5 juta dari tuntutan Rp206 juta, Roy Suryo justru menyambut putusan tersebut dengan optimisme.


"Diawali dengan kemenangan, Alhamdulillah diakhiri juga dengan kemenangan," kata Roy.


Bagi Roy, nilai uang bukan inti dari perjuangan hukum yang dilakukannya.


Ia menegaskan dirinya bersama tim hukum akan terus menghadapi proses hukum yang masih berjalan.


"Jadi, saya dan tim hukum mewakili masyarakat, rela berkali-kali dihantam, dinyatakan tidak, diterima dan lain sebagainya, tapi kami akan maju terus untuk memperjuangkan masyarakat," ujarnya.


Uang Rp5 Juta Tak Akan Diambil


Ada hal menarik lain setelah putusan dibacakan.


Roy Suryo menyatakan tidak akan menerima uang Rp5 juta yang diperintahkan hakim untuk dibayarkan kepadanya.


Ia mengatakan kompensasi tersebut memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar nominal uang.


"Jadi intinya Rp5 juta itu, Hakim Tunggal memberikan makna bahwa yang namanya orang bersalah itu harus meminta maaf," kata Roy.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Roy ingin menempatkan putusan tersebut sebagai bagian dari perjuangan prinsip hukum, bukan persoalan memperoleh keuntungan finansial.


Belum Selesai: Kamis Masuk Babak Pokok Perkara


Putusan praperadilan ini juga belum menjadi akhir dari perkara Roy Suryo.


Setelah pertarungan mengenai sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, proses hukum kini akan bergerak ke sidang pokok perkara.


Roy memastikan dirinya siap menghadapi persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Kita akan siap masuk pada sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September dan 24 September di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tuturnya.


Artinya, putusan praperadilan hari ini hanyalah satu babak dari pertarungan hukum yang lebih panjang.


Rp206 juta diminta, Rp5 juta diputuskan. Sebagian permohonan dikabulkan, sebagian lainnya ditolak. Namun bagi Roy Suryo, pertarungan belum berakhir.


Kini sorotan beralih ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di sanalah substansi perkara tudingan ijazah palsu Jokowi akan kembali diuji di hadapan majelis hakim.


Babak berikutnya pun tinggal menunggu waktu.


(AK)


#Headline #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update