
Ombudsman Telusuri Asal-Usul Anggaran 13 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
AK47, Bogor - Asal-usul anggaran pembangunan dan pengadaan 13 fasilitas yang disebut mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, masih menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Hingga kini, Ombudsman belum dapat memastikan sumber pembiayaan fasilitas tersebut, termasuk apakah seluruh pembangunan menggunakan anggaran negara atau terdapat sumber pembiayaan lain. Salah satu hal yang juga masih didalami adalah informasi mengenai kemungkinan adanya urunan dari warga binaan.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman untuk memastikan proses perencanaan anggaran dan pembangunan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik bagi warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, informasi mengenai sumber pembiayaan menjadi penting untuk diketahui karena berkaitan dengan proses perencanaan dan pengelolaan fasilitas pelayanan di lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman, kata dia, memiliki ruang kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melihat aspek perencanaan dan pengembangan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan kepada warga binaan.
Ombudsman Dalami Proses Perencanaan
Pendalaman yang dilakukan Ombudsman tidak semata-mata diarahkan pada bentuk fisik fasilitas yang tersedia di Lapas Cibinong. Lembaga tersebut juga ingin mengetahui bagaimana proses perencanaan fasilitas dilakukan, siapa yang mengusulkan, sumber pembiayaannya, serta mekanisme pengadaannya.
Hal tersebut dinilai penting agar pembangunan maupun pengadaan fasilitas di lingkungan lapas dapat ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan.
Namun demikian, Syafrida menegaskan Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan guna memastikan secara rinci penggunaan anggaran.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara merupakan kewenangan lembaga pemeriksa yang memiliki mandat khusus.
“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Dengan demikian, pendalaman Ombudsman terhadap 13 fasilitas tersebut lebih diarahkan pada aspek pelayanan publik, tata kelola, proses perencanaan, serta kepatuhan penyelenggara layanan terhadap ketentuan yang berlaku.
Isu Urunan Warga Binaan Masih Belum Terjawab
Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah mengenai sumber dana pembangunan fasilitas tersebut.
Apakah seluruh fasilitas dibangun melalui anggaran pemerintah, dilakukan secara swakelola, menggunakan mekanisme pengadaan tertentu, atau terdapat sumber pembiayaan lain?
Termasuk di dalamnya informasi mengenai dugaan adanya urunan dari warga binaan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Syafrida belum dapat memberikan kepastian.
“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga tahap ini belum terdapat kesimpulan resmi dari Ombudsman mengenai sumber dana 13 fasilitas yang menjadi sorotan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai adanya kontribusi atau urunan warga binaan juga masih berada pada tahap pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Ombudsman Akan Minta Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Ombudsman akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait langsung dengan perencanaan dan pengelolaan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain Ditjen Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong, pendalaman juga dapat diarahkan kepada unsur pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imipas.
Syafrida menyebut Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan dapat menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan mengenai aspek tersebut.
“Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses pembangunan dan pengadaan fasilitas, sekaligus memastikan sumber pembiayaannya dapat dijelaskan secara transparan.
Bukan Sekadar Persoalan Fasilitas
Sorotan terhadap 13 fasilitas di Lapas Cibinong pada akhirnya tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas yang dinilai mewah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas tersebut direncanakan, dari mana sumber dananya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan aturan dan prinsip pelayanan publik.
Jika fasilitas tersebut memang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, maka aspek perencanaan, pembiayaan, dan pertanggungjawabannya menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat sumber pembiayaan di luar anggaran resmi, maka mekanisme serta dasar hukumnya juga perlu diterangkan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
Untuk saat ini, Ombudsman masih berada pada tahap meminta keterangan dan melakukan pendalaman.
Belum adanya kepastian mengenai sumber anggaran berarti sejumlah pertanyaan terkait 13 fasilitas tersebut masih terbuka.
Ombudsman pun belum menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran dalam pembangunan maupun pengadaan fasilitas tersebut.
Keterangan dari Ditjen Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Cibinong, serta unsur pengawasan internal Kementerian Imipas nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul anggaran, mekanisme pengadaan, dan tujuan pembangunan 13 fasilitas tersebut.
Dengan demikian, publik tidak hanya mengetahui seperti apa fasilitas yang tersedia di dalam lapas, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang membiayai, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(AK)
#Headline #LapasCibinong #Nasional #Ombudsman