-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ombudsman Dua Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, DPR Singgung Ancaman Pidana bagi Penghalang Pengawasan

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T12:38:06Z

Ombudsman Dua Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, DPR Singgung Ancaman Pidana bagi Penghalang Pengawasan



AK47, Jakarta - Pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya penolakan saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.


Bukan sekali, akses pengawasan Ombudsman disebut sempat ditolak hingga dua kali. Fakta tersebut diungkap Anggota Ombudsman RI Fiqri Yasin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).


Penolakan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam rangkaian pengawasan Ombudsman terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Ombudsman menyebut hasil pengawasan lapangan itu akan menjadi bagian dari bahan penyusunan peta jalan atau road map pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.


Fiqri menjelaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman menerjemahkan agenda Asta Cita Presiden, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi dan maladministrasi pada pelayanan publik.

 

“Di internal kami itu menerjemahkan Asta Cita Presiden soal pemberantasan korupsi, maladministrasi dan sebagainya,” kata Fiqri dalam rapat tersebut.


Menurut dia, penataan kelembagaan setelah adanya pemisahan urusan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta bidang hukum, semestinya membuat setiap institusi semakin fokus terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.


Atas dasar itu, Ombudsman melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Sidak tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pelayanan dan potensi maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.

 

“Atas latar belakang itu, kami melakukan beberapa sidak. Itu hanya untuk sampel bahwa saran dari Ketua Komisi II tadi bahwa kami menyusun road map itu benar adanya,” ujar Fiqri.


Dua Kali Ditolak


Dalam rangkaian pengawasan itu, Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian Ombudsman.


Fiqri secara khusus mengungkap bahwa tim Ombudsman mengalami penolakan hingga dua kali ketika hendak melakukan pengawasan.

 

“Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali,” katanya.


Pengungkapan tersebut membuka persoalan yang lebih mendasar mengenai akses lembaga pengawas negara ketika menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik.


Fiqri menegaskan, kedatangan Ombudsman bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menjatuhkan pihak tertentu. Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan sekaligus mencari jalan keluar apabila ditemukan persoalan.


Namun, ketika akses pengawasan ditolak, tim Ombudsman memilih tidak memaksakan pemeriksaan di lokasi tersebut dan mengalihkan pengawasan ke tempat lain.

 

“Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi,” ujar Fiqri.


Bagi Ombudsman, kondisi tersebut justru menjadi catatan tersendiri dalam pemetaan persoalan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.


DPR Soroti Ancaman Pidana


Pernyataan Ombudsman tersebut mendapat perhatian serius dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin.


Khozin mengingatkan bahwa Ombudsman bukan sekadar lembaga yang menerima pengaduan masyarakat. Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.


Ia merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Menurut Khozin, terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan tugas Ombudsman.

 

“Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Khozin.


Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan penolakan terhadap Ombudsman di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan teknis di lapangan.


Ada konsekuensi hukum yang perlu dipahami setiap pihak ketika berhadapan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Ombudsman.


Pengawasan Jangan Dianggap Abuse of Power


Khozin juga menyoroti adanya laporan mengenai perlakuan yang diterima tim Ombudsman ketika menjalankan pengawasan di Lapas Cibinong.


Ia mengaku prihatin dengan situasi tersebut.

 

“Saya ngelus dada juga di situ, Pak Fiqri Yasin sampai ada, ada didorong, ada yang dijepit,” ujarnya.


Menurut Khozin, pemahaman publik dan seluruh penyelenggara pelayanan negara mengenai kewenangan Ombudsman menjadi penting. Pengawasan yang dilakukan lembaga tersebut, kata dia, jangan sampai dipersepsikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.


Sebaliknya, Ombudsman sedang menjalankan mandat yang diberikan negara melalui undang-undang.

 

“Ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah undang-undang,” katanya.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hubungan antara lembaga pengawas dan penyelenggara pelayanan publik seharusnya dibangun dalam kerangka kepatuhan terhadap hukum dan transparansi.


Tak Hanya Lapas, Ombudsman Diminta Awasi Semua Pelayanan Publik


Khozin juga meminta Ombudsman tidak berhenti pada persoalan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.


Ia mendorong kewenangan pengawasan Ombudsman digunakan secara lebih luas untuk memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya sesuai aturan.


Salah satu sektor yang disebut adalah pelayanan pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Jangan selesai hanya urusan lapas, kita challenge. Semua pelayanan publik, termasuk di mitra kita satunya, BPN,” ujarnya.


Dengan demikian, kasus di Lapas Cibinong dipandang dapat menjadi momentum untuk memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.


Khozin juga mengingatkan agar persoalan administrasi pelayanan publik tidak serta-merta dicampuradukkan dengan dugaan tindak pidana.


Menurut dia, Ombudsman dapat fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aspek pelayanan, sedangkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.


Usulkan Pengamanan Bersama Polri dan TNI


Untuk mengantisipasi persoalan serupa ketika melakukan pengawasan di lapangan, Khozin mengusulkan adanya pengamanan bagi petugas Ombudsman.


Ia mendorong kerja sama dengan Polri dan TNI ketika Ombudsman melakukan pengawasan di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tertentu.

 

“Biar lebih gagah dan lebih safe, perlu bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI, agar ada pengamanan,” kata Khozin.


Usulan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengawasan Ombudsman tidak hanya berkaitan dengan kewenangan secara administratif, tetapi juga menyangkut keamanan petugas ketika menjalankan mandat negara di lapangan.


Menunggu Kejelasan atas Penolakan


Terungkapnya penolakan Ombudsman hingga dua kali di Lapas Kelas IIA Cibinong kini menyisakan pertanyaan mengenai alasan dan dasar penolakan tersebut.


Ombudsman telah menyampaikan bahwa mereka melakukan pengawasan sebagai bagian dari mandat kelembagaan dan penyusunan road map pengawasan pemasyarakatan.


Sementara itu, Komisi II DPR menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang secara sengaja menghalangi tugas Ombudsman.


Persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya sebuah tim pengawas memasuki suatu tempat.


Lebih jauh, kasus ini menyentuh pertanyaan mengenai seberapa terbuka lembaga pelayanan publik terhadap pengawasan eksternal yang dijamin oleh undang-undang.


Sebab, pengawasan merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, bebas dari maladministrasi, serta menghormati hak masyarakat.


Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Ombudsman terhadap temuan di Lapas Cibinong dan bagaimana pihak terkait menjelaskan penolakan terhadap tim pengawas tersebut.


Jika pengawasan lembaga negara saja dapat terhambat, maka persoalan yang lebih besar adalah memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan efektif agar pelayanan publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


(AK)


#Headline #Nasional #DPR #Ombudsman #LapasCibinong

×
Berita Terbaru Update