-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejar-kejaran di Talawi, Pria 43 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T08:04:20Z

Kejar-kejaran di Talawi, Pria 43 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polisi



AK47, Sawahlunto - Aksi kejar-kejaran mewarnai upaya penangkapan seorang pria berinisial EF alias DE (43) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.


EF diamankan Tim Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto pada Jumat malam, 18 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan kawasan Dusun Binasi, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi.


Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 18 September 2026.


Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menjelaskan, petugas sebelumnya melakukan upaya penghentian terhadap EF yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BA 6082 JAA.


Namun, menurut keterangan polisi, EF diduga tidak mengindahkan upaya petugas tersebut dan berusaha melarikan diri.


"Petugas melakukan upaya penghentian terhadap EF yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BA 6082 JAA. Namun, EF diduga berusaha melarikan diri hingga akhirnya terjatuh," terang Ary.


Pelarian tersebut belum berhenti meski EF telah terjatuh dari sepeda motornya. Polisi menyebut pria tersebut kembali berusaha menjauh dari petugas.


Upaya pelarian itu akhirnya terhenti setelah petugas berhasil mengamankan EF di pekarangan rumah warga, sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor tersebut terjatuh.


Mengaku Baru Selesai Menggunakan Sabu


Setelah berhasil diamankan, petugas melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi.


Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di hadapan saksi, EF disebut mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian EF, sekaligus memeriksa kendaraan yang digunakannya.


Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.


Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Honda Genio yang digunakan EF.


Di bagian saku sebelah kiri sepeda motor, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Feloz Bold warna silver kombinasi hitam.


Saat ditanyakan kepada EF, pria tersebut disebut mengakui bahwa kotak rokok tersebut merupakan miliknya.


Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada isi kotak rokok tersebut.


Setelah diperiksa, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut disebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan berada di dalam kotak rokok.


Temuan tersebut kemudian menjadi barang bukti yang diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti


Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, yakni satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BA 6082 JAA.


Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.


Meski EF telah diamankan dan sejumlah barang bukti ditemukan, status hukum serta keterlibatan yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.


Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan atau pihak lain.


Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan, tetapi juga dilakukan melalui pemantauan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.


Hingga kini, EF bersama barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


(AK)


#Headline #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update