
Ironi di Limau Manis: Uang Rp5 Juta Milik Ibu Diduga Dicuri Anak, Dibeli HP dan Digelontorkan ke Judi Online
AK47, Padang — Hubungan darah ternyata tak selalu menjadi benteng terakhir dari sebuah tindak pidana. Di Kota Padang, seorang perempuan berinisial CFE (35) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri.
Nilainya bukan puluhan atau ratusan juta. Hanya sekitar Rp5 juta. Namun, perkara ini menjadi sorotan karena uang yang diduga diambil dari dompet sang ibu disebut digunakan untuk membeli telepon seluler, berfoya-foya, hingga bermain judi online.
Kasus tersebut kini ditangani Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang. CFE diamankan tanpa perlawanan pada Jumat sore, 21 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan," ujar Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).
Dompet di Atas Rak Mendadak Raib
Peristiwa itu bermula pada Senin malam, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban Elvi Lismaneri hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut. Namun, ketika membutuhkan uang, korban justru dibuat kaget.
Dompet hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta yang sebelumnya disimpan di atas rak kayu dan ditutup dengan panci sudah tidak ada di tempatnya.
Uang yang semestinya digunakan untuk keperluan korban itu lenyap begitu saja.
Korban kemudian berusaha menghubungi CFE dan anaknya yang lain. Namun, komunikasi yang dilakukan korban tidak mendapat respons.
Kecurigaan pun mengarah kepada orang-orang terdekat.
Korban akhirnya membuat laporan awal kepada kepolisian sebelum mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis.
Di sanalah korban bertemu dengan CFE.
Pengakuan yang Membuat Ibu Terpukul
Dalam pertemuan tersebut, CFE mengaku telah menyerahkan dompet kepada Silvia.
Dompet kemudian dikembalikan kepada korban.
Tetapi ketika diperiksa, persoalan justru semakin terang.
Dompet memang kembali, tetapi uang Rp5 juta di dalamnya sudah ludes.
Kepada ibunya, CFE mengakui uang tersebut telah digunakan.
Sekitar Rp2,1 juta di antaranya dipakai membeli sebuah Samsung Galaxy A07. Sementara uang lainnya disebut habis untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Bagi korban, persoalannya bukan sekadar kehilangan uang.
Uang tersebut diduga diambil oleh orang yang selama ini berada dalam lingkaran keluarga terdekatnya sendiri.
Ibu Tak Lagi Diam, Polisi Bergerak
Korban akhirnya memilih jalur hukum.
Ia kembali mendatangi Mapolresta Padang dan meminta agar dugaan pencurian tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski terduga pelakunya merupakan anak kandung sendiri.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Klewang.
Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, personel Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan CFE.
Operasi dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Hasilnya, keberadaan CFE berhasil diketahui.
Pada Jumat sore, 21 Agustus 2026, polisi mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut.
CFE langsung diamankan.
Tidak ada perlawanan.
HP yang Dibeli dari Uang Diduga Hasil Pencurian Disita
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu dompet hitam dan satu unit Samsung Galaxy A07 warna purple yang disebut dibeli menggunakan sebagian uang tersebut.
Kini CFE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum dan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri: uang milik seorang ibu yang disimpan untuk kebutuhan hidup justru diduga berpindah tangan dari lingkaran keluarga sendiri, lalu berubah menjadi ponsel dan kesenangan sesaat.
Namun, pada akhirnya, hubungan darah tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Ketika dugaan tindak pidana dilaporkan dan alat bukti mengarah kepada seseorang, proses hukum tetap berjalan siapa pun orangnya, bahkan jika terduga pelaku adalah anak kandung sendiri.
(AK)
#Headline #Kriminal #Pencurian #JudiOnline