-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Pelat Non-BA Dapat Diskon 50 Persen: Jangan Tunggu Akhir Tahun!

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T15:51:11Z

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Pelat Non-BA Dapat Diskon 50 Persen: Jangan Tunggu Akhir Tahun!



AK47, Padang — Kabar baik bagi masyarakat yang berdomisili di Sumatera Barat namun masih menggunakan kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberikan keringanan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.


Program yang mulai berlaku 3 Agustus hingga 31 Desember 2026 tersebut memberikan sejumlah insentif menarik, salah satunya diskon 50 persen dari pokok PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor dengan pelat non-BA yang dimutasi masuk ke Sumatera Barat.


Tak hanya potongan pajak, masyarakat juga memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan program.


Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini tinggal dan beraktivitas di Sumatera Barat, tetapi kendaraan mereka masih tercatat di provinsi lain.


Bukan Sekadar Ganti Pelat


Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat tidak memandang program ini sebatas kesempatan mendapatkan pelat nomor BA dengan biaya lebih ringan.


Mutasi kendaraan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi dan menyelaraskan data kendaraan dengan domisili pemilik.


Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM, mengajak masyarakat yang telah lama berdomisili di Sumbar agar memanfaatkan momentum pemutihan ini.


Keselarasan antara data kendaraan dan domisili pemilik dinilai penting untuk menciptakan administrasi kendaraan yang lebih tertib. Di sisi lain, data yang akurat juga akan memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Dengan demikian, kendaraan yang selama ini masih menggunakan TNKB non-BA, namun pemiliknya sudah menetap di Sumbar, didorong untuk segera menyelesaikan proses mutasi.


Diskon 50 Persen Jadi Daya Tarik


Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menjelaskan, kendaraan non-BA yang dimutasi masuk ke Sumatera Barat mendapatkan diskon 50 persen atas pokok PKB tahun pertama.


Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda sesuai ketentuan program pemutihan.

 

“Kendaraan non-BA yang dimutasi ke Sumbar mendapat diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama dan bebas denda selama pemutihan 2026,” ujar Al Amin.


Menurutnya, program tersebut memiliki dua tujuan sekaligus. Pertama, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.


Kedua, mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.


Karena masa program telah dimulai sejak 3 Agustus, masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas akhir pada 31 Desember 2026.


Dirlantas Polda Sumbar: Jangan Tunggu Akhir Tahun


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut.


Menurut Reza, pemilik kendaraan yang telah lama tinggal di Sumatera Barat tetapi kendaraannya masih menggunakan TNKB luar daerah merupakan salah satu kelompok masyarakat yang patut memanfaatkan fasilitas pemutihan.


Ia menilai, pengurusan lebih awal akan memberikan keuntungan bagi masyarakat karena proses administrasi dapat dilakukan secara lebih tertib dan tidak menumpuk menjelang berakhirnya program.

 

“Kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan TNKB luar Sumatera Barat, sementara yang bersangkutan sudah berdomisili di Sumbar, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir,” ujar Reza.


Reza mengatakan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga akhir Desember untuk mengurus mutasi. Selain berpotensi menghadapi antrean, pengurusan yang dilakukan secara mendadak juga dapat membuat masyarakat kesulitan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

 

“Lebih cepat diurus tentu lebih baik. Masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan menyelesaikan proses administrasi secara bertahap, sehingga tidak terjadi penumpukan pemohon pada saat program akan berakhir,” katanya.


Ia juga menekankan bahwa tertib administrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.


Data kendaraan yang sesuai dengan identitas pemilik dan domisilinya akan membantu proses pelayanan maupun administrasi kendaraan ke depan.


Sinergi Tiga Instansi


Program Pemutihan PKB 2026 merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.


Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan kendaraan bermotor.


Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program, pengurusan dapat dilakukan melalui Kantor Samsat maupun Gerai Samsat sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.


Sejumlah dokumen penting perlu dipersiapkan, antara lain STNK, BPKB, dan KTP, dengan dokumen tambahan lainnya apabila diperlukan sesuai jenis layanan dan kondisi kendaraan.


Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu persyaratan lengkap sebelum mendatangi kantor pelayanan agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat.


Jangan Sampai Kesempatan Terlewat


Program pemutihan ini memberikan keuntungan ganda bagi pemilik kendaraan non-BA yang memang telah berdomisili di Sumatera Barat.


Di satu sisi, masyarakat mendapatkan keringanan beban pajak melalui diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama serta fasilitas penghapusan denda sesuai ketentuan.


Di sisi lain, masyarakat dapat sekaligus menertibkan administrasi kendaraannya agar sesuai dengan domisili dan status kepemilikan.


Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau tidak menjadikan 31 Desember 2026 sebagai waktu untuk mulai mengurus, melainkan sebagai batas terakhir.


Semakin cepat proses dilakukan, semakin kecil risiko menghadapi antrean panjang dan penumpukan pemohon menjelang berakhirnya program.


Informasi mengenai persyaratan, mekanisme mutasi, serta ketentuan pemutihan dapat diperoleh melalui kanal resmi Samsat dan Bapenda Sumatera Barat atau langsung mendatangi kantor Samsat/Gerai Samsat terdekat.


Bagi pemilik kendaraan non-BA yang telah lama menetap di Sumatera Barat, momentum ini bukan sekadar soal mendapatkan pelat BA.


Ini adalah kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendapatkan keringanan pajak yang cukup besar sebelum program berakhir.


(AK)


#Headline #PajakKendaraan #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update