
Dua Kasus Guncang Polda Sumbar, Wakapolda Bicara Waskat: “Tidak Bisa Diawasi Semua”
AK47, Padang — Dua perkara yang menyeret perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) di lingkungan Polda Sumatera Barat kembali menyorot satu persoalan penting: seberapa kuat pengawasan internal terhadap anggota kepolisian?
Pertanyaan itu mengemuka setelah dua kasus berbeda mencuat dalam waktu berdekatan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap seorang Polwan di lingkungan Polda Sumbar. Kasus lainnya melibatkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol. Teddy Fanani (TF) dengan seorang pengemudi di Kota Padang yang disebut berujung pada pemukulan sebelum akhirnya diselesaikan secara damai.
Dua kasus tersebut menjadi perhatian karena bukan melibatkan anggota biasa. Nama yang muncul berada pada level perwira dengan pangkat Kombes Pol dan memiliki posisi strategis di tubuh Polda Sumbar.
Di tengah sorotan itu, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin angkat bicara mengenai sistem pengawasan terhadap personel.
Solihin mengatakan Polda Sumbar menerapkan Pengawasan Melekat (Waskat) yang dilakukan secara berjenjang. Namun, ia juga mengakui bahwa pengawasan terhadap seluruh anggota tidak mungkin dilakukan secara langsung setiap saat.
"Kalau kami namanya juga manusia, tidak bisa diawasi semua, tetap berjenjang, waskat namanya, pengawasan melekat," kata Solihin saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (10/8/2026).
Ketika Perwira Tinggi Ikut Terseret Persoalan
Munculnya dua kasus yang melibatkan perwira berpangkat Kombes Pol tentu bukan perkara sepele. Sebab, pejabat kepolisian tidak hanya dituntut mampu menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga dituntut menjadi contoh dalam sikap dan perilaku.
Ketika persoalan justru muncul dari jajaran perwira, sorotan publik secara otomatis bergerak lebih jauh. Bukan hanya mempertanyakan tindakan individu, tetapi juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang berada di atasnya.
Apakah mekanisme pengawasan sudah berjalan?
Apakah pimpinan mengetahui potensi persoalan sebelum berkembang?
Atau pengawasan baru benar-benar bergerak setelah sebuah kejadian menjadi konsumsi publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sorotan terhadap dua perkara tersebut.
Solihin menyebut pengawasan dilakukan secara berjenjang. Dalam mekanisme tersebut, pimpinan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggota yang berada di bawahnya.
Namun, efektivitas Waskat pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh aturan. Sistem tersebut akan benar-benar berfungsi apabila setiap jenjang pimpinan menjalankan tanggung jawab pengawasan secara aktif, konsisten, dan objektif.
“Tidak Bisa Diawasi Semua”, tetapi Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Pernyataan Wakapolda bahwa anggota tidak mungkin diawasi seluruhnya secara langsung merupakan gambaran realistis dalam organisasi besar.
Namun, justru di situlah tantangannya.
Ketika seorang pejabat berada pada posisi strategis, sistem pengawasan seharusnya tidak berhenti pada hubungan atasan dan bawahan semata. Dibutuhkan mekanisme kontrol yang mampu memastikan bahwa setiap anggota, termasuk pejabat berpangkat tinggi, tetap berada dalam koridor disiplin, etika, dan hukum.
Sebab, tidak ada jabatan yang seharusnya membuat seseorang berada di luar pengawasan.
Pangkat yang tinggi semestinya berbanding lurus dengan tanggung jawab yang semakin besar, bukan sebaliknya.
Kasus Berakhir Damai Bukan Berarti Sorotan Publik Selesai
Dalam perkara yang melibatkan Kombes Pol. Teddy Fanani dengan seorang pengemudi, persoalan tersebut disebut telah berakhir melalui perdamaian.
Namun, penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi.
Publik tetap berhak mempertanyakan aspek pembinaan dan pengawasan internal, terutama karena pihak yang terlibat merupakan pejabat utama di lingkungan Polda Sumbar.
Begitu pula dengan dugaan pelecehan terhadap seorang Polwan. Persoalan tersebut bukan sekadar perkara personal apabila terjadi di lingkungan institusi kepolisian. Ada dimensi etik, profesionalitas, perlindungan terhadap personel, serta tanggung jawab institusi yang ikut dipertaruhkan.
Karena itu, setiap perkara semacam ini idealnya tidak hanya dilihat dari bagaimana persoalan akhirnya diselesaikan, tetapi juga dari apa yang dilakukan institusi setelahnya agar kejadian serupa tidak berulang.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, standar perilaku terhadap anggotanya juga harus tinggi.
Satu tindakan yang diduga dilakukan seorang anggota dapat menyeret nama institusi secara keseluruhan.
Apalagi ketika perkara tersebut melibatkan perwira yang menduduki jabatan penting.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui keberhasilan mengungkap tindak pidana. Kepercayaan juga dibangun melalui kemampuan institusi mengoreksi dirinya sendiri ketika ada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Di sinilah Waskat diuji.
Bukan ketika semuanya berjalan baik, melainkan ketika seorang anggota yang berada dalam struktur organisasi justru terseret persoalan.
Jika pengawasan benar-benar berjalan, masyarakat tentu berharap setiap potensi pelanggaran dapat diketahui lebih dini, ditangani secara objektif, dan tidak menunggu persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan luas.
Pangkat Boleh Tinggi, Pengawasan Jangan Kendur
Dua kasus yang mencuat di lingkungan Polda Sumbar menjadi momentum penting bagi institusi untuk kembali memperkuat pengawasan internal.
Pernyataan Wakapolda mengenai Waskat harus diterjemahkan bukan sekadar sebagai penjelasan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang, tetapi sebagai komitmen bahwa tidak ada anggota yang kebal dari pengawasan termasuk mereka yang memiliki pangkat dan jabatan tinggi.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menilai polisi dari seragam dan kewenangannya.
Masyarakat menilai polisi dari sikapnya.
Dari cara memperlakukan masyarakat.
Dari cara memperlakukan sesama anggota.
Dan yang paling penting, dari keberanian institusi untuk menegakkan aturan ketika persoalan justru datang dari dalam tubuhnya sendiri.
Dua kasus ini semestinya tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat.
Ia harus menjadi bahan evaluasi serius.
Sebab jika pengawasan hanya menjadi jargon, maka persoalan yang sama berpotensi kembali muncul.
Namun jika Waskat benar-benar dijalankan dengan tegas dan tanpa pandang bulu, maka setiap pangkat akan tetap berada di bawah aturan yang sama.
Karena dalam institusi penegak hukum, tidak boleh ada pangkat yang lebih tinggi daripada hukum dan etika.
(AK)
#Headline #PoldaSumbar #Polri #Peristiwa