
PELARIAN PEMECAH KACA RP300 JUTA BERAKHIR DI BUKITTINGGI: Dua Residivis Dibekuk, Jejak Pemburu Nasabah Bank Mulai Terkuak
AK47, Bukittinggi — Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian uang tunai Rp300 juta akhirnya kandas di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Hampir tiga bulan setelah uang seorang nasabah bank di Banyuwangi raib dalam aksi pecah kaca mobil, polisi berhasil memburu dan menangkap dua tersangka yang diduga berada di balik kejahatan tersebut.
Penangkapan ini sekaligus membuka dugaan bahwa kasus Banyuwangi bukan sekadar pencurian biasa.
Polisi menemukan indikasi adanya pola operasi yang terstruktur dan berulang, dengan sasaran utama nasabah bank yang baru saja melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Dua pria yang kini diamankan adalah Ari Said (37) dan Alex Candra (33). Keduanya merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Mereka dibekuk pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda dengan dukungan jajaran kepolisian setempat.
Rp300 Juta Baru Keluar dari Bank, Mobil Jadi Sasaran
Kasus ini bermula pada Senin, 18 Mei 2026.
Korban, Firliya Salsabila (21), warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, baru saja mengambil uang sekitar Rp300 juta dari bank.
Dalam perjalanan, korban berhenti membeli makanan di sebuah warung.
Mobil ditinggalkan.
Dan di situlah celah tersebut diduga dimanfaatkan pelaku.
Kaca mobil diduga dipecahkan. Uang tunai yang berada di dalam kendaraan kemudian dibawa kabur.
Dalam hitungan singkat, uang ratusan juta rupiah yang baru saja diambil dari bank lenyap.
Peristiwa ini kemudian menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum Banyuwangi.
Sebab, penyidik tidak hanya harus mencari siapa pelakunya, tetapi juga menjawab pertanyaan penting: apakah korban dipilih secara acak atau sudah dibuntuti sejak keluar dari bank?
Polisi Curiga Ada Pola, Bukan Sekadar Kebetulan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku memang menargetkan wilayah tertentu.
“Pelaku sepertinya telah menargetkan melakukan aksi di wilayah Tapal Kuda yang dilakukan awal tahun, hingga menyasar ke Banyuwangi.”
Kecurigaan itu semakin menguat setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan dengan sejumlah perkara di daerah lain.
Sebelum kasus Banyuwangi, para tersangka diduga beraksi di Situbondo dan Kota Pasuruan pada Februari 2024.
Kemudian muncul dugaan aksi lain di Jember pada November 2025, dengan sasaran yang disebut-sebut juga berkaitan dengan nasabah bank.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka terdapat rentang waktu panjang yang memperlihatkan pola kejahatan yang diduga tidak berhenti pada satu kota.
Dua Orang, Dua Peran
Polisi menduga aksi dilakukan dengan pembagian tugas.
Ari Said disebut berperan sebagai eksekutor.
Tugasnya antara lain memecahkan kaca kendaraan, merusak kunci apabila diperlukan, lalu mengambil barang berharga dari dalam mobil.
Sementara Alex Candra diduga bertugas mengawasi calon korban dari dalam bank, mengemudikan kendaraan operasional, serta membantu pelarian.
Pembagian peran tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.
Sebab, jika dugaan polisi terbukti, aksi pecah kaca tersebut bukan semata-mata tindakan spontan ketika melihat mobil yang ditinggalkan.
Ada dugaan proses pengamatan telah dilakukan sebelum kendaraan korban menjadi sasaran.
Polisi Bongkar Jejak dengan Scientific Crime Investigation
Pelacakan kedua tersangka dilakukan melalui penyelidikan yang mengandalkan metode Scientific Crime Investigation.
Penyidik mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti, kemudian menyusun kembali rangkaian kejadian dan pola yang muncul di sejumlah wilayah.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan penyidik terus mempersempit ruang gerak pelaku berdasarkan bukti yang diperoleh di lapangan.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan sampai mengerucut.”
Hasilnya, pada 24 Agustus 2026, polisi mengetahui keberadaan yang bersangkutan berkaitan dengan wilayah Ogan Komering Ilir.
Namun, informasi tersebut belum menjadi titik akhir.
Perburuan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di Bukittinggi.
Tim Polresta Banyuwangi kemudian bergerak bersama kepolisian setempat.
Dua tersangka akhirnya ditangkap di tempat berbeda.
Bukittinggi Jadi Titik Akhir Pelarian
Bukittinggi menjadi titik yang menghentikan perjalanan pelarian kedua tersangka.
Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci dalam penangkapan tersebut.
“Kemudian kita lakukan penangkapan dibantu oleh rekan-rekan Polresta Bukittinggi dan tim yang dari Polresta Banyuwangi. Di sini kita bisa menangkap dua tersangka di tempat yang berbeda,” kata Rofiq.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa jarak antardaerah bukan jaminan bagi pelaku untuk menghilangkan jejak.
Jejak yang ditinggalkan dalam satu perkara justru dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan perkara lainnya.
Bukan Pemain Baru: Keduanya Disebut Residivis
Penyidikan kemudian mengungkap fakta lain.
Ari dan Alex diketahui memiliki riwayat sebagai residivis.
Keduanya disebut pernah terlibat dalam tiga perkara kejahatan di wilayah Jabodetabek dan Pangkalpinang.
Mereka juga tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan pengadilan di Depok, Jawa Barat, serta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 2017 dan 2021.
Kapolresta Banyuwangi bahkan menyebut keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan yang memiliki spesialisasi tertentu.
“Jadi ya boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank.”
Pernyataan tersebut membuat penyidikan kini menjadi lebih luas.
Polisi tidak hanya berhadapan dengan satu perkara pencurian uang Rp300 juta, tetapi juga harus mengurai dugaan jaringan dan kemungkinan perkara lain yang memiliki pola serupa.
Alat Kejahatan Turut Diamankan
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain alat pencongkel pintu mobil, cincin pemecah kaca, bukti transaksi, serta helm.
Barang-barang itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.
Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Namun demikian, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Polisi: Jangan Bawa Uang Ratusan Juta Sendirian
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama nasabah yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar.
Polisi meminta masyarakat tidak lengah setelah keluar dari bank.
Kombes Rofiq mengimbau nasabah memanfaatkan fasilitas pengawalan gratis dari kepolisian ketika membawa uang dalam jumlah besar.
Uang tunai maupun barang berharga juga tidak boleh ditinggalkan tanpa pengawasan di dalam kendaraan.
Sebab, bagi pelaku yang memang mengincar nasabah, kelengahan beberapa menit bisa menjadi kesempatan untuk melancarkan aksi.
Perburuan Belum Selesai
Dua tersangka memang sudah berada di tangan polisi.
Namun, pengungkapan ini justru membuka babak baru.
Dugaan aksi di Situbondo, Pasuruan, Jember hingga Banyuwangi membuat penyidik memiliki sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Apakah kedua tersangka bekerja sendiri?
Apakah masih ada anggota jaringan lain?
Berapa banyak korban yang pernah dibuntuti?
Dan yang paling penting, bagaimana para pelaku diduga mengetahui calon korban membawa uang dalam jumlah besar?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Satu hal sudah jelas: jejak yang bermula dari pecahan kaca mobil dan uang Rp300 juta akhirnya membawa polisi hingga ke Bukittinggi.
Pelarian boleh jauh.
Namun, ketika jejak kejahatan terus dirangkai satu per satu, ruang untuk bersembunyi semakin sempit.
(AK)
#Headline #Kriminal #Pencurian