
Pecatan Polisi di Lapas Diduga Kirim Ratusan Vape Etomidate ke Kampung Ambon, Bareskrim Bongkar Rantai Pengirimannya
AK47, Jakarta — Upaya mengirim ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate ke kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, berhasil digagalkan Bareskrim Polri. Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan seorang pembawa barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, tetapi berkembang hingga mengarah ke seorang narapidana di Lapas Batam yang disebut merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebanyak 381 cartridge vape diamankan petugas dalam pengungkapan tersebut. Barang itu dibawa dari Lampung menuju Jakarta menggunakan bus dan diduga telah memiliki tujuan akhir di kawasan Kampung Ambon.
Pengungkapan bermula ketika personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Selasa (18/8/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan dan penumpang yang hendak menyeberang maupun meninggalkan kawasan pelabuhan. Saat memeriksa Bus NPM, polisi menemukan sebuah tas yang berisi ratusan cartridge vape.
Tas tersebut dibawa seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pemeriksaan awal terhadap barang bukti mengindikasikan cartridge tersebut diduga berisi etomidate.
“Didapati seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dari Bakauheni, Polisi Bergerak ke Jakarta
Penangkapan Nur Muhammad Iskandarsyah menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai siapa yang berada di balik pengiriman tersebut.
Polisi tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan di dalam bus. Informasi dari pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengetahui siapa penerima barang dan bagaimana ratusan cartridge tersebut dapat sampai ke tangan pengirim.
Pengembangan dilakukan hingga ke Jakarta.
Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, petugas menangkap seorang pria bernama Jhony Pentury di kawasan Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Jhony diduga merupakan pihak yang akan menerima ratusan cartridge tersebut setelah dikirim dari Lampung.
Dari rangkaian pemeriksaan itulah penyidik mendapatkan dugaan adanya jaringan yang melibatkan narapidana di balik peredaran barang tersebut.
Nama Mantan Polisi Muncul dari Balik Lapas
Penyidikan kemudian mengarah kepada seorang narapidana di Lapas Batam, yakni Sekal Syahzuardi.
Nama Sekal menjadi sorotan karena ia disebut merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 2025 terkait perkara narkoba.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, etomidate yang kemudian dikirim dalam bentuk cartridge vape tersebut diduga berasal dari Sekal.
“Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi, mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba,” ujar Eko.
Temuan tersebut membuat kasus ini semakin kompleks. Sebab, dugaan peredaran barang tidak hanya melibatkan pihak yang berada di luar lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mengarah pada seorang narapidana yang diduga berperan dalam rantai pasokan.
Pesanan Disebut Berasal dari Narapidana Lain
Penyidik juga menemukan informasi bahwa ratusan cartridge tersebut diduga bukan pengiriman tanpa tujuan.
Barang tersebut disebut merupakan pesanan narapidana lain bernama Selo, yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Wanita.
Polisi masih mendalami posisi dan peran masing-masing orang yang disebut dalam rangkaian kasus tersebut.
Dengan demikian, penyidik kini berupaya mengurai seluruh mata rantai, mulai dari sumber barang, pihak yang mengatur pengiriman, pembawa barang, penerima di Jakarta, hingga pihak yang diduga memesan.
Rangkaian tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah 381 cartridge yang diamankan merupakan bagian dari satu jaringan yang lebih besar atau hanya salah satu pengiriman dari jaringan yang sedang ditelusuri.
Kandungan Cartridge Masih Diuji
Meski pemeriksaan awal mengarah pada dugaan etomidate, Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap barang bukti yang diamankan.
Artinya, status kandungan 381 cartridge tersebut masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan laboratorium dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga belum membuka seluruh detail mengenai jalur distribusi barang maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Eko menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran etomidate tersebut.
“Tindak lanjut melakukan upaya pengembangan jaringan narkotikanya,” tegas Eko.
Mengarah ke Jaringan yang Lebih Luas
Pengungkapan di Bakauheni dan penangkapan di Kalideres kini menjadi titik awal bagi Bareskrim untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas.
Sebanyak 381 cartridge yang diamankan menjadi barang bukti penting untuk menelusuri bagaimana barang tersebut berpindah dari sumbernya hingga hendak masuk ke Jakarta.
Terlebih, penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan narapidana di dua lembaga pemasyarakatan berbeda serta seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat karena kasus narkoba.
Polisi kini masih bekerja untuk memastikan peran setiap orang dalam jaringan tersebut dan mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menyasar pengedar di jalanan. Rantai distribusi yang diduga dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan juga menjadi bagian yang tengah dibidik aparat.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran yang diduga menyasar kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, hingga ke sumber pasokannya.
(AK)
#Kriminal #Narkoba #Headline