-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelarian Berakhir di Kuala Lumpur! DPO Bareskrim Basri Lewaimang Dibekuk Interpol, Jejak Aset Mewah Jadi Sorotan

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T09:05:07Z

Pelarian Berakhir di Kuala Lumpur! DPO Bareskrim Basri Lewaimang Dibekuk Interpol, Jejak Aset Mewah Jadi Sorotan



AK47, Jakarta — Pelarian Basri Lewaimang (50), buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, akhirnya berakhir di negeri jiran.


Basri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim itu disebut dibekuk dalam operasi gabungan yang melibatkan Interpol di sebuah kawasan permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore waktu setempat.


Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi pelarian Basri setelah namanya dikaitkan dengan perkara dugaan pengendalian peredaran narkoba, termasuk dugaan aktivitas yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.


Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi pihak Humas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia.


Setelah diamankan, Basri dibawa ke KBRI Malaysia untuk sementara. Proses tersebut turut disaksikan pihak perwakilan Indonesia.


“Ditangkap kemarin. Tadi malam dibawa ke Kedutaan untuk sementara. Kami ikut menyaksikan. Hari ini rencananya akan dibawa, diterbangkan ke Jakarta,” ujar pihak KBRI Malaysia saat dihubungi, Kamis (20/8/2026) pagi.


Diburu di Indonesia, Bersembunyi di Kuala Lumpur


Basri bukan lagi nama asing dalam daftar buronan aparat.


Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut tercatat dalam dokumen DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.


Status DPO membuat aparat terus memburu keberadaannya.


Informasi mengenai keberadaan Basri di Malaysia sebelumnya sempat simpang siur. Bahkan beredar kabar bahwa dirinya bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri.


Namun, keterangan KBRI Malaysia memberikan gambaran berbeda.


Basri disebut ditangkap di sebuah kawasan permukiman di Kuala Lumpur melalui operasi gabungan yang melibatkan Interpol.


Artinya, pengejaran terhadap Basri tidak berhenti ketika ia berada di luar wilayah Indonesia.


Kini, buronan tersebut dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri.


Bukan Sekadar Menangkap Orang, Jejak Aset Ikut Jadi Sorotan


Penangkapan Basri juga membuka perhatian terhadap daftar aset yang dikaitkan dengannya.


Data yang beredar mencatat deretan kendaraan mewah, kapal, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan usaha.


Jumlah dan jenis aset tersebut membuat penelusuran terhadap sumber dana dan status kepemilikannya menjadi salah satu bagian penting yang patut dicermati dalam proses hukum.


Dalam daftar aset bergerak, tercatat sedikitnya sejumlah kendaraan premium, mulai dari Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Wrangler Rubicon, Hummer H2, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, Hummer H3 hingga Toyota Land Cruiser.


Ada pula dua unit kapal, salah satunya disebut Azimut 68S warna putih.


Jika seluruh aset tersebut benar berkaitan dengan Basri, pertanyaan berikutnya bukan sekadar siapa pemiliknya.


Dari mana sumber dananya? Bagaimana aset tersebut diperoleh? Siapa yang menguasai dan mengelolanya? Dan apakah ada kaitannya dengan perkara narkotika yang sedang ditangani Bareskrim?


Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini berada di depan penyidik.


Jejak Properti Tak Kalah Mengejutkan


Daftar aset tidak bergerak yang beredar juga menunjukkan jejak kepemilikan properti di sejumlah kawasan di Batam.


Di antaranya terdapat:

  • Dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
  • Dua rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
  • Satu rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
  • Dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A.
  • Dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78.
  • Satu rumah di Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
  • Tiga ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10 dan 11.
  • Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
  • Satu bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
  • Satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
  • Satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.


Deretan properti tersebut kini menjadi bagian dari jejak aset yang menarik perhatian.


Namun, penting ditegaskan, keberadaan nama atau aset dalam suatu daftar belum otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Status kepemilikan, sumber dana, dan keterkaitannya dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Dari Kuala Lumpur, Kini Menghadap Bareskrim


Babak pelarian Basri berakhir di Kuala Lumpur.


Babak berikutnya justru baru dimulai di Jakarta.


Setelah diterbangkan dari Malaysia, Basri akan menghadapi proses hukum di Indonesia. Penyidik Bareskrim akan memiliki ruang lebih besar untuk menggali dugaan perannya dalam perkara narkotika yang membuatnya masuk DPO.


Bukan hanya soal keberadaan Basri.


Penyidik juga dituntut membongkar jaringan, aliran dana, aset, hubungan antarpihak, serta kemungkinan aktor lain yang berada di balik perkara tersebut apabila memang ditemukan bukti.


Sebab, jika dugaan pengendalian peredaran narkoba benar terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada satu orang yang ditangkap di Kuala Lumpur.


Ada kemungkinan terdapat mata rantai lain yang selama ini belum terungkap.


Dan kini, setelah Basri berada dalam penguasaan aparat, keterangan sang buronan akan menjadi salah satu pintu untuk membuka lebih jauh perkara yang membawanya masuk daftar pencarian orang.


Pelarian berakhir.


Tetapi misteri di balik jaringan dan jejak asetnya baru memasuki babak paling penting.


(AK)


#Headline #Narkoba #BareskrimPolri

×
Berita Terbaru Update