
Modus Karhutla Terungkap, Lahan Dibakar untuk Disiapkan Jadi Kebun Sawit
AK47, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Di balik kepulan asap dan lahan yang hangus, Polri menemukan dugaan motif ekonomi yang menjadi salah satu pola dalam sejumlah kasus karhutla, yakni pembukaan lahan untuk kemudian dimanfaatkan sebagai area pertanian dan perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit.
Bareskrim Polri mengungkap, lahan yang dibuka para tersangka umumnya telah ditebang terlebih dahulu sebelum akhirnya dibakar. Setelah lahan bersih dari vegetasi, pembakaran dilakukan untuk mempermudah proses pembukaan lahan.
Pola tersebut ditemukan dalam penanganan perkara karhutla di sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai menjadi cara yang dianggap lebih mudah oleh para pelaku, terutama ketika musim kemarau membuat vegetasi dan lahan dalam kondisi kering.
“Ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Lahan Dibuka, Sawit Menjadi Tujuan
Menurut Irhamni, para tersangka yang diproses dalam perkara karhutla rata-rata merupakan masyarakat yang bekerja sebagai petani atau pekerja serabutan.
Lahan yang mereka buka kemudian diarahkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Salah satu komoditas yang menjadi tujuan pemanfaatan lahan tersebut adalah kelapa sawit.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” ujarnya.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pembakaran lahan tidak selalu berdiri sendiri sebagai tindakan spontan. Dalam sejumlah kasus yang ditangani, pembakaran diduga menjadi bagian dari rangkaian pembukaan lahan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Polri menemukan indikasi bahwa sebagian lahan bahkan telah ditebang sejak tiga hingga empat bulan sebelum pembakaran dilakukan.
Dengan demikian, ketika musim kemarau tiba, lahan yang telah dibersihkan tersebut menjadi lebih mudah terbakar.
Ditebang Berbulan-bulan Sebelum Dibakar
Irhamni menjelaskan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menebang vegetasi di lokasi perkara. Temuan itu menjadi salah satu indikasi bahwa pembukaan lahan telah dilakukan jauh sebelum kebakaran terjadi.
Pola serupa ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu itu mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang. Ada alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan yang sudah terbuka sebenarnya,” jelas Irhamni.
Artinya, kebakaran yang terjadi bukan semata-mata persoalan api yang muncul di tengah kawasan berhutan. Dalam pola yang diungkap Polri, terdapat tahapan pembukaan lahan terlebih dahulu, kemudian pembakaran dilakukan untuk membersihkan sisa vegetasi.
Kondisi lahan yang telah ditebang juga membuat api lebih mudah menyebar ketika pembakaran dilakukan pada musim kering.
Abu Pembakaran Dianggap Menguntungkan
Ada pula alasan lain yang membuat praktik pembakaran lahan dianggap menguntungkan oleh pelaku.
Irhamni menyebut, para tersangka mengetahui bahwa lahan yang telah dibakar menyisakan abu dan material organik yang kemudian dianggap dapat membantu menyuburkan tanah.
“Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” ujarnya.
Pemahaman tersebut, menurut Polri, menjadi salah satu faktor yang membuat pembukaan lahan dengan cara membakar masih dilakukan.
Padahal, kebakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar membersihkan area yang akan digunakan untuk bertani atau berkebun. Api dapat merembet ke kawasan lain, menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi merusak ekosistem.
72 Orang Jadi Tersangka
Di tengah pengungkapan pola tersebut, Bareskrim Polri mencatat telah menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla.
Puluhan tersangka itu tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah, yakni:
- Polda Riau;
- Polda Kalimantan Barat;
- Polda Sumatera Selatan;
- Polda Jambi;
- Polda Kalimantan Tengah;
- Polda Kalimantan Selatan;
- Polda Kalimantan Timur;
- Polda Aceh; dan
- Polda Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengejar pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku pembakaran.
Bukan Sekadar Api, Ada Motif di Baliknya
Pengungkapan modus ini memberikan gambaran bahwa karhutla dapat memiliki latar belakang kepentingan pemanfaatan lahan.
Lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi ditebang, dibiarkan mengering, kemudian dibakar ketika kondisi cuaca mendukung. Setelah lahan dianggap bersih, area tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
Dalam kasus yang ditemukan Polri, perkebunan sawit menjadi salah satu tujuan pemanfaatan lahan.
Karena itu, pemberantasan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, penebangan vegetasi, hingga dugaan pembakaran perlu dilakukan sejak tahap awal.
Temuan mengenai lahan yang telah ditebang berbulan-bulan sebelum dibakar juga menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk membaca pola kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya perencanaan sebelum kebakaran terjadi.
Polri kini menangani perkara tersebut di sembilan wilayah dengan total 72 tersangka perorangan yang telah ditetapkan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan membersihkan tanah, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum ketika api digunakan secara melawan aturan dan menimbulkan karhutla.
(AK)
#Headline #Karhutla #Hukum #Nasional #BareskrimPolri