-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Diminta Maksimal Dua Periode

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T13:05:33Z

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Diminta Maksimal Dua Periode



AK47, Jakarta  Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi sorotan. Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas, maksimal dua periode.


Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026). Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Melalui gugatan tersebut, para pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih jelas mengenai durasi dan mekanisme perpanjangan masa jabatan Kapolri. Mereka mengusulkan agar seorang Kapolri menjabat selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 10 tahun.


Perpanjangan itu pun tidak diusulkan secara otomatis. Para pemohon meminta agar perpanjangan didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.


Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.


Persoalkan Tidak Adanya Batas Periodisasi


Menurut para pemohon, persoalan utama yang mendasari gugatan tersebut adalah belum adanya ketentuan yang secara eksplisit memberikan batas periodisasi jabatan Kapolri.


Mereka menilai, aturan yang ada belum memberikan kepastian mengenai berapa lama seseorang dapat menduduki posisi pucuk pimpinan Polri, di luar ketentuan mengenai batas usia pensiun.


Kondisi tersebut, menurut pemohon, membuat masa jabatan Kapolri menjadi terlalu elastis dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam prinsip pembatasan kekuasaan.


Para pemohon bahkan mengkhawatirkan ketiadaan batas waktu yang rigid dapat membuka ruang bagi subjektivitas politik dalam menentukan keberlanjutan seseorang sebagai Kapolri.


"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," demikian dalil yang disampaikan dalam permohonan.


Bagi pemohon, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata persoalan berapa lama seorang Kapolri boleh berada di kursi pimpinan. Lebih jauh, mereka mengaitkannya dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, akuntabilitas, serta pentingnya mencegah konsentrasi kekuasaan dalam satu jabatan strategis.


Soroti Kontradiksi dalam UU Polri


Para pemohon juga menilai terdapat persoalan logika legislasi dalam pengaturan mengenai pemberhentian Kapolri.


Mereka menyoroti ketentuan yang menyebut Kapolri dapat diberhentikan karena masa jabatannya telah berakhir. Namun, pada saat yang sama, menurut pemohon, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menetapkan kapan masa jabatan tersebut berakhir.


Situasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.


"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," ujar para pemohon dalam permohonannya.


Dengan kata lain, pemohon mempertanyakan bagaimana sebuah jabatan dapat dinyatakan berakhir karena masa jabatan telah selesai apabila undang-undang sendiri tidak memberikan angka waktu yang jelas mengenai berapa lama masa jabatan tersebut berlangsung.


Minta Mekanisme Evaluasi Kinerja


Tak hanya meminta pembatasan masa jabatan, para pemohon juga menginginkan adanya mekanisme evaluasi kinerja yang terukur dan dilakukan secara berkala.


Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan.


Evaluasi tersebut, menurut permohonan, dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Skema tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan masa jabatan Kapolri tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pertimbangan politik atau subjektivitas pihak tertentu, tetapi memiliki dasar evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dengan mekanisme itu, apabila seorang Kapolri dinilai masih layak melanjutkan kepemimpinannya setelah lima tahun pertama, perpanjangan dapat diberikan setelah melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan DPR.


Usulkan Alasan Pemberhentian yang Lebih Tegas


Para pemohon juga meminta MK memperjelas alasan-alasan yang dapat digunakan untuk memberhentikan Kapolri sebelum masa jabatannya berakhir.


Mereka menginginkan alasan pemberhentian ditentukan secara sah dan limitatif agar tidak terjadi pemberhentian yang didasarkan pada pertimbangan yang tidak jelas.


Beberapa alasan yang mereka usulkan antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.


Dengan demikian, menurut konstruksi permohonan tersebut, masa jabatan Kapolri tidak hanya memiliki batas awal dan akhir yang jelas, tetapi juga memiliki mekanisme perpanjangan serta pemberhentian yang transparan.


Persoalan Besar di Balik Kursi Kapolri


Gugatan ini pada akhirnya membawa persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan jabatan strategis di institusi penegak hukum memiliki batas kekuasaan yang jelas.


Kapolri merupakan posisi penting dalam struktur pemerintahan karena berada di pucuk komando institusi kepolisian yang memiliki kewenangan luas dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, hingga pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, para pemohon menilai diperlukan desain hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan kontinuitas kepemimpinan dan prinsip pembatasan kekuasaan.


Usulan masa jabatan lima tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan menjadi inti dari permohonan tersebut.


Namun, apakah MK akan menerima argumentasi para pemohon dan mengubah konstruksi masa jabatan Kapolri, seluruhnya masih bergantung pada proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi.


Jika dikabulkan, putusan tersebut berpotensi mengubah secara signifikan tata kelola masa jabatan Kapolri sekaligus mempertegas mekanisme evaluasi dan perpanjangan jabatan di tubuh Polri.


(AK)


#Headline #Nasional #MahkamahKonstitusi

×
Berita Terbaru Update