
Malam Berdarah di Pasaman Barat: Ibu dan Nenek Tewas, Pelaku Ternyata Orang Terdekat, Begini Penjelasan Polisi
AK47, PASAMAN BARAT — Malam 10 Agustus 2026 menjadi malam kelam bagi sebuah keluarga di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Dua perempuan lanjut usia ditemukan meninggal dunia di rumah mereka.
Yang membuat kasus ini semakin menggemparkan, polisi mengungkap dugaan pelaku bukan orang jauh. Ia adalah orang terdekat dalam keluarga korban.
Pelaku berinisial HB (32). Korbannya adalah Hapni (65), ibu kandung HB, dan Rohma (90), nenek kandungnya.
Fakta mengejutkan tersebut disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar Agung.
DUA LANSIA TEWAS DI RUMAH SENDIRI
Peristiwa itu terjadi Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tidak ada yang menyangka malam tersebut berujung pada tragedi. Keesokan paginya, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi telah meninggal dunia.
Temuan tersebut sontak menggemparkan keluarga dan warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dugaan keterlibatan HB akhirnya mengemuka.
Kasus yang awalnya menggemparkan karena menewaskan dua lansia itu berubah menjadi perkara yang jauh lebih mengejutkan setelah polisi mengungkap hubungan antara korban dan pelaku.
IBU KANDUNG DAN NENEK JADI SASARAN
Hasil penyidikan sementara menunjukkan HB diduga melakukan kekerasan terhadap kedua korban menggunakan sebatang kayu bulat padat.
Hapni, ibu kandung pelaku, diduga dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali.
Setelah itu, tindakan serupa diduga dilakukan terhadap Rohma, nenek kandung pelaku. Korban juga dipukul sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, pelaku terbukti dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu dan nenek kandungnya,” kata Agung.
Pernyataan polisi tersebut mempertegas bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada dugaan keterlibatan pelaku, tetapi terus mengurai rangkaian peristiwa dan motif di balik tragedi tersebut.
KAYU 50 SENTIMETER DIAMANKAN POLISI
Dari lokasi dan proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah sebatang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Selain itu, penyidik menyita satu kaos oblong warna cokelat dan satu celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu mukenah, satu baju daster warna pink, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning-merah, satu baju daster warna hitam kombinasi kuning, serta satu celana pendek warna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan konstruksi perkara.
ISU GANGGUAN JIWA DAN NARKOTIKA
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, beredar informasi bahwa HB pernah mengalami gangguan jiwa dan disebut sebagai pengguna narkotika.
Polisi tidak serta-merta membenarkan informasi tersebut.
Kapolres menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif untuk memastikan kondisi serta latar belakang pelaku.
Dengan demikian, informasi mengenai gangguan jiwa maupun narkotika tersebut masih sebatas informasi yang sedang didalami dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab atau latar belakang peristiwa.
POLISI BUKA PELUANG TEMUKAN FAKTA BARU
Polres Pasaman Barat memastikan penyidikan belum berhenti.
Penyidik Satreskrim masih mendalami kemungkinan adanya bukti-bukti lain yang dapat mengungkap perkara secara lebih utuh, termasuk rangkaian kejadian dan faktor yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
“Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegas Agung.
ANCAMAN 15 TAHUN PENJARA
Atas perkara tersebut, HB dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok.
Kasus ini kini menyisakan satu pertanyaan besar yang masih diburu penyidik: apa yang sebenarnya melatarbelakangi HB hingga diduga tega menyerang ibu dan nenek kandungnya sendiri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman polisi.
Yang sudah terungkap, dua perempuan lansia Hapni dan Rohma meninggal dunia dalam satu tragedi di rumah mereka sendiri. Dan sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum adalah orang yang memiliki hubungan darah paling dekat dengan keduanya.
(AK)
#Headline #Pembunuhan #Kriminal