-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Makin Mengganas, 189 Kasus Dibongkar: 89 Orang Jadi Tersangka, Korporasi Mulai Dibidik

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T11:27:39Z

Karhutla Makin Mengganas, 189 Kasus Dibongkar: 89 Orang Jadi Tersangka, Korporasi Mulai Dibidik



AK47, Jakarta  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan asap dan lahan yang terbakar. Di balik kepulan asap yang menyelimuti sejumlah wilayah, aparat penegak hukum kini memburu orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.


Jumlah perkara yang ditangani polisi terus bertambah.


Hingga Jumat (28/8/2026), Bareskrim Polri mencatat 189 laporan polisi terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Angka itu menjadi gambaran seriusnya penanganan perkara karhutla. Polisi tak sekadar memadamkan persoalan di lapangan, tetapi juga bergerak menelusuri siapa yang diduga berada di balik munculnya titik-titik kebakaran.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, bertambahnya jumlah laporan merupakan hasil penelusuran yang dilakukan aparat di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.


"Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).


Bukan Sekadar Memadamkan Api, Polisi Memburu Pelakunya


Di tengah meningkatnya kasus, polisi mengambil langkah lebih aktif. Penyidik tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan penelusuran langsung terhadap lokasi-lokasi yang terbakar.


Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di balik kebakaran.


Polisi berupaya menemukan bukti yang dapat menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.


"Kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89," ujar Irhamni.


Dengan pola penyidikan tersebut, jumlah tersangka belum tentu berhenti di angka 89. Sebab, sejumlah laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.


Setiap TKP menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mencari rangkaian fakta dan alat bukti.


89 Tersangka, Tapi Polisi Belum Berhenti di Pelaku Lapangan


Menariknya, seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan perorangan.


Namun, Bareskrim Polri belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi.


Inilah bagian yang kini menjadi salah satu fokus penting penyidikan.


Polisi ingin memastikan apakah kebakaran hanya dilakukan oleh individu atas inisiatif sendiri atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah, melakukan transaksi, atau memiliki kepentingan tertentu terhadap lahan yang terbakar.


Irhamni menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan tersebut melalui alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.


"Kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," katanya.


Jika Bukti Mengarah ke Korporasi, Perkara Bisa Melebar


Pernyataan tersebut membuka kemungkinan bahwa perkara karhutla yang saat ini didominasi tersangka perorangan dapat berkembang lebih jauh.


Penyidik tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Mereka juga akan menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara pelaku di lapangan dengan pihak lain.


Jejak komunikasi, transaksi maupun bukti lain yang ditemukan penyidik dapat menjadi bagian penting untuk mengurai hubungan tersebut.


Namun, polisi tetap membutuhkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.


Karena itu, pendalaman terhadap 189 laporan menjadi sangat menentukan.


Satu Titik Api, Satu Pertanyaan Besar


Setiap kebakaran menyisakan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab?


Pertanyaan itu kini coba dijawab polisi melalui penyelidikan di berbagai TKP.


Jika kebakaran terbukti dilakukan dengan sengaja, maka perkara tidak berhenti pada kerugian lingkungan. Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Bagi aparat, penanganan karhutla juga menjadi pesan tegas bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.


Polisi bahkan membuka ruang untuk mengembangkan perkara hingga menemukan pihak yang diduga berada di balik pembakaran, apabila bukti-bukti mengarah ke sana.


189 Laporan dan 89 Tersangka, Angka yang Masih Bisa Bertambah


Dengan 189 laporan polisi dan 89 tersangka, penanganan karhutla saat ini masih bergerak.


Bareskrim Polri masih mendalami laporan-laporan yang masuk dan mengumpulkan alat bukti dari berbagai lokasi kebakaran.


Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin jumlah tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban akan bertambah.


Pesannya jelas: api mungkin bisa dipadamkan, tetapi perkara hukumnya belum tentu selesai.


Sebab, di balik setiap titik kebakaran, penyidik kini memburu jejaknya—siapa yang membakar, untuk kepentingan apa, dan apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya.


Pertanyaan terakhir itulah yang kini menjadi salah satu pekerjaan besar Bareskrim Polri: apakah 89 tersangka tersebut hanya ujung dari persoalan karhutla, atau justru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar?


(AK)


#Headline #Karhutla #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update