AK47, Butin Selatan — Jabatan sebagai aparat penegak disiplin internal kepolisian justru membuat kasus ini semakin menjadi sorotan.
Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai tetangganya.
Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana. Syahrio juga harus menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polres Buton terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Yang membuat perkara tersebut semakin serius, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi dua kali dalam rentang beberapa hari.
Datang Tengah Malam dengan Alasan Mencari Makanan
Peristiwa pertama disebut terjadi pada 20 Juli 2026, ketika suasana lingkungan sudah sepi.
Menurut keterangan kepolisian, Syahrio datang ke rumah korban pada dini hari dengan alasan hendak mencari makanan. Korban memang diketahui berjualan makanan sehingga kedatangan tersebut pada awalnya disebut tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, situasi kemudian berubah.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan pelaku diduga datang dalam kondisi mabuk. Di dalam rumah, korban disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum kemudian dipaksa mengikuti kehendak pelaku.
“Berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” ujar Sunarton, sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Dugaan tindakan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara kekerasan seksual yang kini ditangani polisi.
Korban Berusaha Kabur, Tetapi Tak Mendapat Pertolongan
Dalam situasi tersebut, korban sempat berusaha keluar rumah untuk mencari pertolongan.
Namun, bantuan yang diharapkan tidak kunjung datang.
Seorang pria yang berada di sekitar lokasi disebut juga dalam kondisi mabuk. Pria tersebut dikabarkan merasa segan terhadap pelaku sehingga korban tidak memperoleh pertolongan yang diharapkan.
Korban akhirnya kembali ke rumah.
Ada alasan lain yang membuat korban memilih kembali. Anak korban masih berada di dalam rumah.
Setelah kembali, korban kembali berhadapan dengan pelaku. Menurut keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi.
Peristiwa itu meninggalkan persoalan serius yang akhirnya dibawa korban ke jalur hukum.
Belum Selesai, Tiga Hari Kemudian Diduga Terjadi Lagi
Perkara tersebut menjadi semakin serius karena dugaan kekerasan seksual disebut tidak berhenti pada kejadian pertama.
Tiga hari kemudian, pelaku diduga kembali datang ke rumah korban pada dini hari.
Alasannya kembali sama: mencari makanan.
Korban kemudian mempersilakan pelaku masuk.
Namun, menurut keterangan polisi, pelaku kembali berada dalam kondisi mabuk dan kembali melakukan pemaksaan terhadap korban.
Dugaan tindakan kedua ini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini tengah didalami penyidik.
Korban akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Korban Akhirnya Melapor
Keberanian korban membawa perkara tersebut ke ranah hukum terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Korban berinisial NH mendatangi SPKT Polres Buton dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Korban diperiksa. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan. Penyidik melakukan tahapan penyidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan.
Dari proses tersebut, Syahrio akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bukan Hanya Urusan Pidana, Propam Turun Tangan
Karena tersangka merupakan anggota aktif Polri, perkara ini tidak berhenti di meja penyidik pidana.
Propam Polres Buton turut turun tangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, para saksi, dan anggota yang bersangkutan.
Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dalam rangka proses dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bahkan, gelar perkara telah dilakukan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara terhadap Syahrio kini berjalan melalui dua jalur sekaligus: proses pidana dan proses etik internal kepolisian.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Dalam perkara pidananya, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Namun, proses hukum masih harus berjalan. Seluruh dugaan yang dilaporkan korban akan diuji berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil penyidikan, dan tahapan persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Status bersalah seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jabatan Kanit Provos Menjadi Sorotan
Kasus ini memiliki dimensi yang berbeda karena Syahrio bukan anggota biasa.
Ia menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa.
Provos merupakan bagian dari fungsi internal kepolisian yang berkaitan dengan disiplin dan perilaku anggota.
Karena itu, dugaan perkara yang menjerat seorang pejabat fungsi Provos tentu menjadi perhatian publik.
Masyarakat kini menunggu apakah proses pidana dan pemeriksaan etik terhadap Syahrio benar-benar berjalan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
Polres Buton sendiri menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada pengecualian berdasarkan pangkat ataupun jabatan.
Polisi: Jangan Sebarkan Informasi yang Belum Terverifikasi
Di tengah derasnya perhatian publik, Polres Buton meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Imbauan tersebut terutama berkaitan dengan perlindungan korban dan proses hukum terhadap tersangka.
Kasus kekerasan seksual merupakan perkara sensitif. Identitas dan informasi pribadi korban perlu dilindungi agar korban tidak kembali mengalami tekanan atau stigma akibat pemberitaan maupun penyebaran informasi di media sosial.
Di sisi lain, hak-hak tersangka juga tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Kini Publik Menunggu Akhir Perkara
Kasus yang menyeret Kanit Provos Polsek Lapandewa ini kini berada dalam proses hukum.
Dugaan kekerasan seksual akan diuji melalui mekanisme pidana, sementara dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik diproses oleh Propam.
Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata siapa yang terlibat, tetapi sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan ketika yang diduga melakukan pelanggaran justru merupakan aparat yang sehari-hari bertugas menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus memberikan ruang yang sama bagi setiap pihak: korban mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara tersangka mendapatkan hak atas proses hukum yang adil.
Kini, publik menunggu satu hal: apakah proses hukum dan etik terhadap oknum tersebut benar-benar berjalan tanpa pandang bulu hingga tuntas.
(AK)
#Polri #Headline #Perkosaan #Kriminal
