
Janji Besar DPR di Hadapan Pendemo: RUU Perampasan Aset Harus Disahkan, Jika Molor Pimpinan Siap Mundur
AK47, Jakarta — Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menjadi saksi lahirnya sebuah kesepakatan yang tak biasa. Di tengah tuntutan massa demonstran agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, pimpinan DPR RI bukan hanya memberikan janji untuk mempercepat pembahasan, tetapi juga menyatakan siap mengundurkan diri apabila target pengesahan tidak tercapai.
Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan pimpinan DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP).
Ada tanggal yang kini menjadi titik penting dalam kesepakatan tersebut: 15 Desember 2026.
Tanggal itu ditetapkan sebagai batas waktu penyelesaian dan pengesahan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Bukan sekadar target administratif, tenggat tersebut disertai konsekuensi politik yang sangat tegas. Pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyampaikan komitmen itu secara terbuka di hadapan perwakilan massa.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah.”
Pernyataan tersebut kemudian tidak berhenti sebagai pernyataan lisan.
Komitmen itu dituangkan dalam sebuah surat resmi yang ditandatangani pimpinan DPR RI.
Bukan Sekadar Janji, Ada Konsekuensi
Bagi massa aksi, janji politik saja tidak cukup.
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok menegaskan bahwa setiap kesepakatan harus memiliki konsekuensi apabila tidak direalisasikan.
Ia meminta seluruh pimpinan DPR yang terlibat dalam kesepakatan bertanggung jawab terhadap target yang telah ditetapkan.
“Kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua. Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” tegas Supriyono.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam pertemuan tersebut.
Sebab, tuntutan massa kini memiliki dua sisi yang jelas: RUU harus disahkan sebelum tenggat waktu, dan jika gagal, pimpinan DPR siap menanggung konsekuensinya.
Empat Poin yang Mengikat Komitmen DPR
Kesepakatan antara pimpinan DPR dan massa aksi dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU.
Surat tersebut memuat empat poin utama.
1. RUU Perampasan Aset Dianggap Agenda Penting
DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting.
Pembentukannya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan hasil kejahatan pidana yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, DPR mengakui bahwa keberadaan aturan tersebut memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan tindak pidana.
2. Seluruh Pihak Didorong Bekerja Serius
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh.
Prosesnya juga harus terukur, cermat dan efektif serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin ini penting karena perjalanan sebuah RUU hingga menjadi undang-undang melibatkan sejumlah tahapan dan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
3. Tenggat Pengesahan: 15 Desember 2026
Inilah poin yang menjadi inti kesepakatan.
Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Artinya, sejak kesepakatan ditandatangani pada 27 Agustus 2026, terdapat batas waktu yang jelas untuk mewujudkan komitmen tersebut.
4. Jika Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Poin terakhir menjadi bagian paling keras dalam surat tersebut.
Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR sekaligus anggota DPR RI apabila sampai 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Klausul inilah yang membuat kesepakatan tersebut mendapat perhatian besar.
Sebab, kegagalan memenuhi target tidak hanya disebut sebagai keterlambatan proses legislasi, tetapi juga dikaitkan dengan kesiapan pimpinan DPR untuk melepaskan jabatan.
Empat Pimpinan DPR Membubuhkan Tanda Tangan
Surat komitmen tersebut dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Nama-nama pimpinan DPR RI yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah:
- Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI;
- Sari Yuliati M.T., Wakil Ketua DPR RI;
- Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI;
- Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP, Wakil Ketua DPR RI.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa surat komitmen dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
15 Desember 2026, Tanggal yang Kini Ditunggu
Kesepakatan tersebut membuat 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang akan menentukan apakah janji DPR benar-benar terealisasi.
Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum atau pada batas waktu tersebut, maka komitmen yang ditandatangani di hadapan massa aksi telah terpenuhi.
Namun jika target itu gagal dicapai, konsekuensi yang tertulis dalam surat mulai dipertanyakan: apakah pimpinan DPR benar-benar akan merealisasikan pernyataan untuk mengundurkan diri?
Di sisi lain, massa aksi juga telah menyatakan akan kembali turun ke jalan apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi.
Dengan demikian, pertemuan pada 27 Agustus 2026 bukan sekadar pertemuan antara demonstran dan parlemen. Pertemuan itu menghasilkan sebuah janji tertulis, tenggat waktu yang konkret, serta konsekuensi yang tidak ringan.
Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah.
Publik menunggu apakah 15 Desember 2026 akan tercatat sebagai hari ketika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan, atau justru menjadi awal babak baru tekanan publik terhadap parlemen.
Satu hal sudah jelas: janji tersebut kini bukan lagi sekadar ucapan di hadapan massa, melainkan telah dituangkan dalam sebuah surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR RI.
(AK)
#Headline #Nasional #DPR #RUUPerampasanAset