
Dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditangkap KPK. (Foto: Kolase dari laman Unsoed).
AK47, Purwokerto — Nama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendadak menjadi sorotan. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto, Kamis (20/8/2026), menyeret dua pejabat penting kampus yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia akademik.
Mereka adalah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Keduanya bukan figur sembarangan. Di lingkungan kampus, nama mereka lekat dengan dunia pendidikan, prestasi akademik, penghargaan, dan berbagai capaian institusi.
Namun kini, kedua profesor tersebut harus berhadapan dengan pemeriksaan KPK.
Ironinya, perkara yang tengah didalami justru berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru—gerbang pertama bagi generasi muda untuk memasuki dunia perguruan tinggi.
KPK menyebut dalam OTT tersebut penyidik mengamankan 14 orang serta uang tunai ratusan juta rupiah.
OTT Berawal dari Penyelidikan Tertutup
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, operasi tersebut bukan tindakan spontan. OTT diawali dengan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada pengamanan sejumlah pihak.
"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8)," ujar Budi.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara 12 orang lainnya diperiksa di Polres Banyumas.
Dari belasan orang yang diamankan tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, sembilan orang menjalani pemeriksaan di Jakarta.
KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah yang kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi.
Besaran dan peruntukan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Ironi di Balik Gerbang Kampus
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut dunia pendidikan.
KPK secara terang-terangan menyoroti dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Bagi lembaga antirasuah, dugaan korupsi dalam proses tersebut bukan sekadar perkara uang.
Ada persoalan integritas yang dipertaruhkan.
"Dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus," tutur Budi.
Kalimat tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola pendidikan tinggi.
Sebab, gerbang kampus semestinya menjadi tempat bertemunya kemampuan, kesempatan dan cita-cita. Bukan tempat di mana kesempatan pendidikan diduga dapat dipengaruhi transaksi.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya akan jauh lebih serius daripada sekadar angka ratusan juta rupiah.
Ada kepercayaan orang tua yang dipertaruhkan.
Ada masa depan mahasiswa yang dipertaruhkan.
Dan yang paling penting, ada kredibilitas institusi pendidikan yang dipertaruhkan.
Prof Kuat: Dosen Teladan yang Kini Diperiksa KPK
Prof Kuat Puji Prayitno memiliki perjalanan panjang di dunia akademik.
Berdasarkan profil Unsoed, ia merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro untuk jenjang S1 dan S3. Pendidikan S2 ditempuhnya di Universitas Indonesia.
Kuat juga pernah memperoleh penghargaan sebagai Dosen Teladan Tingkat Universitas.
Ia juga menerima Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Karier akademiknya kemudian membawanya ke posisi strategis sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Jabatan tersebut bukan posisi kecil. Wakil rektor bidang ini berada dalam struktur penting pengelolaan universitas.
Kini, nama akademisi yang pernah mendapat penghargaan tersebut muncul dalam operasi KPK.
Prof Norman: Cum Laude, Beasiswa, hingga Dosen Berprestasi
Nama Prof Norman Arie Prayogo juga memiliki rekam akademik yang kuat.
Ia memulai pendidikan di Unsoed melalui program studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Pendidikan S2 dilanjutkan di bidang Biologi di universitas yang sama.
Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Gadjah Mada dalam bidang Bioteknologi.
Perjalanan pendidikannya dihiasi prestasi.
Norman tercatat menerima Beasiswa Habibie Center 2008–2011 dan Beasiswa DIKTI Sandwich 2010.
Ia juga meraih predikat cum laude ketika menyelesaikan S2 pada 2008 dan S3 pada 2012.
Pada 2018, ia menerima penghargaan sebagai Dosen Berprestasi Universitas Jenderal Soedirman.
Kariernya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya menduduki jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Kampus Berkembang, Nama Besar Dipertaruhkan
Dalam kiprahnya di Unsoed, sejumlah capaian institusi dikaitkan dengan kepemimpinan Norman.
Jumlah program studi disebut berkembang dari sekitar 84 menjadi 105 program studi.
Akreditasi institusi juga meningkat hingga meraih predikat Unggul.
Penguatan riset di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan turut didorong sebagai bagian dari kontribusi Unsoed terhadap isu kedaulatan pangan nasional.
Penambahan guru besar di berbagai bidang juga dilakukan.
Program internasionalisasi ikut digencarkan melalui akreditasi internasional seperti ASIIN dan FIBAA serta perluasan jejaring kerja sama luar negeri.
Semua itu menggambarkan sebuah institusi yang tengah berusaha memperkuat reputasi akademiknya.
Tetapi sekarang, seluruh capaian tersebut menghadapi ujian lain: ujian integritas.
Sebab reputasi universitas tidak hanya dibangun melalui jumlah profesor, banyaknya program studi, akreditasi, publikasi ilmiah, atau kerja sama internasional.
Reputasi juga ditentukan oleh bagaimana kampus menjaga proses paling dasar: memastikan setiap mahasiswa masuk melalui mekanisme yang adil dan bersih.
Jangan Sampai Pendidikan Menjadi Transaksi
KPK menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut Budi, institusi pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang membentuk nilai dan karakter.
Karena itu, dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan yang sangat serius.
Jika seseorang bisa memperoleh akses pendidikan karena kemampuan membayar, sementara orang lain yang lebih berhak tersingkir karena tidak mampu, maka yang rusak bukan hanya sistem penerimaan.
Yang rusak adalah rasa keadilan.
Dan ketika praktik tersebut terjadi di institusi pendidikan, dampaknya dapat menjalar jauh ke masyarakat.
Sebab mahasiswa hari ini adalah calon pemimpin, profesional, akademisi, birokrat, pengusaha, dan penggerak bangsa di masa depan.
Bagaimana mungkin pendidikan mengajarkan integritas jika pintu masuknya sendiri diduga ternoda transaksi?
Dari Penghargaan ke Pemeriksaan
Kini publik menunggu jawaban KPK.
Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab?
Bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang diduga menjadi pintu masuk perkara?
Ke mana uang ratusan juta rupiah tersebut mengalir?
Apakah hanya melibatkan individu tertentu atau terdapat sistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung?
Dan yang tak kalah penting: seberapa jauh perkara ini akan menyeret pihak lain?
Semua pertanyaan itu masih menunggu jawaban penyidik.
Sebab, sampai proses hukum selesai, siapa pun yang diamankan atau diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Namun satu hal sudah pasti: OTT KPK ini telah mengguncang citra sebuah perguruan tinggi besar.
Dua sosok yang dikenal sebagai akademisi berprestasi kini berada dalam pusaran pemeriksaan lembaga antirasuah.
Dari ruang kuliah, ruang akademik, penghargaan dosen teladan dan prestasi pendidikan, kini persoalannya bergeser ke ruang pemeriksaan KPK.
Dan jika dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru itu nantinya terbukti, kasus ini akan menjadi pengingat keras bahwa gelar profesor, jabatan tinggi, penghargaan, dan reputasi akademik tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun di hadapan hukum.
Pada akhirnya, gerbang kampus harus tetap menjadi gerbang cita-cita bukan gerbang transaksi.
(AK)
#Headline #KPK #Unsoed #OTTKPK #Korupsi