
DAMAI SUDAH, LALU APA? Ketua DPC Peradi Padang Tantang Kapolda Sumbar Buka Terang Kasus Kombes Teddy Fanani
AK47, Padang — Perdamaian antara Kombes Pol. Teddy Fanani dengan Bill Irzano pada 10 Agustus 2026 ternyata belum menutup seluruh pertanyaan publik. Justru setelah perdamaian itu terjadi, perhatian bergeser kepada satu hal yang jauh lebih mendasar: bagaimana sikap dan proses hukum yang dilakukan institusi kepolisian terhadap perkara yang diduga melibatkan salah seorang pejabat utamanya?
Pertanyaan itu kini disuarakan Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal.
Menurut Miko, perdamaian antara kedua pihak patut diapresiasi. Konflik antarsesama warga memang idealnya dapat diselesaikan melalui jalan damai. Namun, ketika salah satu pihak merupakan pejabat utama Kepolisian Daerah Sumatera Barat, persoalannya tidak lagi semata-mata menjadi urusan pribadi antara dua orang.
Ada tanggung jawab institusional, etik, disiplin, dan hukum yang tetap harus dijelaskan kepada masyarakat.
Karena itu, Miko secara tegas meminta Kapolda Sumbar beserta jajaran tidak berhenti pada narasi bahwa persoalan telah selesai karena para pihak sudah berdamai.
Publik, kata dia, berhak mengetahui bagaimana institusi kepolisian menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah Damai” Bukan Jawaban untuk Semua Pertanyaan
Perdamaian merupakan hak para pihak. Namun, menurut Miko, perdamaian tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup seluruh proses pemeriksaan apabila terdapat aspek etik, disiplin, atau dugaan tindak pidana yang memang menjadi kewenangan institusi.
Di sinilah transparansi kepolisian diuji.
Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal?
Apakah dugaan pelanggaran etik telah diperiksa?
Apakah terdapat proses disiplin?
Bagaimana status penanganan perkara dari sisi hukum?
Dan yang paling penting, apa hasil dari seluruh proses tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Miko, harus dijawab secara resmi oleh Polda Sumbar.
“Perdamaian tentu mesti disambut positif. Setiap orang yang bermasalah satu sama lain memang dianjurkan untuk saling memaafkan atau berdamai. Hanya saja, dari sisi hukum, persoalan yang dihadapi oleh setiap warga negara mesti diselesaikan menurut mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Miko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Ketika Aparat Diduga Melanggar, Publik Berhak Mendapat Kepastian
Miko menilai, mekanisme hukum tidak boleh hanya terasa keras kepada masyarakat biasa, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan.
Justru sebaliknya.
Semakin tinggi posisi seseorang dalam institusi penegak hukum, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya.
Pejabat kepolisian adalah representasi institusi yang sehari-hari meminta masyarakat menaati hukum. Karena itu, ketika seorang pejabat kepolisian terseret dalam persoalan hukum yang mendapat perhatian publik, standar transparansi dan pertanggungjawabannya juga harus tinggi.
Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan dapat menjadi tameng dari proses hukum.
Miko mengingatkan, persoalan ini bukan tentang mencari siapa yang harus disalahkan. Persoalannya adalah memastikan bahwa hukum dan mekanisme internal institusi benar-benar bekerja.
“Efek jera” yang dimaksud bukan semata-mata menghukum seseorang, melainkan memastikan setiap orang memahami bahwa tindakan yang melanggar aturan memiliki konsekuensi.
Kapolda Sumbar Jangan Biarkan Publik Menebak-nebak
Sorotan Miko kemudian mengarah langsung kepada Kapolda Sumbar.
Ia meminta pimpinan Polda Sumbar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses dan hasil penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, diamnya institusi justru dapat membuka ruang bagi berbagai spekulasi.
Ketika informasi resmi minim, masyarakat akan mencari informasi dari berbagai sumber. Pada titik inilah persepsi publik dapat berkembang liar dan bahkan berpotensi merugikan institusi kepolisian sendiri.
Karena itu, menurut Miko, transparansi bukan ancaman bagi kepolisian. Transparansi justru merupakan cara untuk menyelamatkan marwah institusi.
“Terkhusus dalam kejadian yang melibatkan pejabat utama Kepolisian Daerah Sumatera Barat ini, Kapolda Sumbar beserta jajarannya harus menjelaskan secara transparan kepada publik tentang proses dan hasil tindakan hukum yang dijalankan,” tegasnya.
Jangan Sampai Publik Bertanya: Apakah Hukum Berbeda Ketika Pelakunya Pejabat?
Inilah pertanyaan paling sensitif yang menurut Miko harus dijawab institusi.
Masyarakat selama ini diminta percaya kepada aparat penegak hukum. Polisi hadir untuk memastikan hukum berlaku kepada semua orang tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kekuasaan.
Maka, ketika perkara menyangkut seorang pejabat kepolisian, publik tentu berharap prinsip tersebut juga berlaku ke dalam tubuh institusi sendiri.
Hukum tidak boleh hanya terlihat tegas kepada masyarakat, tetapi tampak ragu ketika berhadapan dengan pejabatnya sendiri.
Jika memang proses telah dilakukan sesuai aturan, sampaikan kepada publik.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya.
Jika masih berproses, katakan bahwa proses masih berjalan.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan kejujuran informasi, bukan ruang kosong yang akhirnya diisi oleh dugaan dan spekulasi.
Miko: Transparansi Justru untuk Menyelamatkan Nama Baik Polisi
Miko menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk serangan terhadap Polri.
Sebaliknya, ia menyebut transparansi justru diperlukan untuk menjaga martabat institusi kepolisian.
Menurutnya, satu perkara yang tidak dijelaskan secara terbuka dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan yang jauh lebih besar.
Institusi kepolisian tidak hanya membutuhkan kewenangan, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Ketika kepercayaan itu hilang, sebesar apa pun kewenangan yang dimiliki tidak akan cukup untuk membangun kembali legitimasi di mata publik.
“Ini sangat penting untuk mengangkat martabat institusi kepolisian dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu,” katanya.
Sebaliknya, apabila tidak ada penjelasan yang memadai, Miko mengingatkan dampaknya bisa serius.
“Jika itu tidak dilakukan, dampak buruk akan dirasakan oleh institusi kepolisian itu sendiri: kepercayaan publik atas kepolisian akan semakin tergerus,” tegasnya.
Publik Diminta Jangan Berhenti Mengawasi
Miko juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan persoalan tersebut.
Namun, pengawasan publik harus dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak menghakimi sebelum adanya keputusan atau kesimpulan resmi dari proses hukum yang berjalan.
Yang harus dikawal adalah prosesnya.
Apakah aturan dijalankan?
Apakah pemeriksaan dilakukan secara objektif?
Apakah setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil?
Dan apakah institusi berani menyampaikan hasilnya kepada masyarakat?
Bagi Miko, pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan hanya untuk kepentingan Bill Irzano maupun Teddy Fanani, tetapi juga demi masa depan institusi kepolisian.
Bola Kini di Tangan Polda Sumbar
Perdamaian telah terjadi.
Namun, bagi Miko Kamal, perdamaian tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi publik untuk berhenti bertanya.
Kini, bola berada di tangan Polda Sumbar.
Publik menunggu penjelasan resmi: apa yang sebenarnya telah dilakukan institusi, bagaimana mekanisme hukum dan etik dijalankan, serta apa kesimpulan dari proses tersebut.
Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal dua orang yang telah berdamai.
Ini adalah soal keteladanan aparat, kesetaraan di hadapan hukum, transparansi institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dan jika institusi kepolisian ingin menjaga marwahnya, maka tidak ada jalan lain selain menunjukkan kepada publik bahwa jabatan bukanlah perisai dari hukum, dan tidak ada seorang pun yang berada di atas aturan.
KL, 11 Agustus 2026
Miko Kamal
Ketua DPC Peradi Padang
Wakil Rektor III UISB
#Headline #Hukum #PoldaSumbar #Peristiwa