-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi Wartawan: Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik, Jangan Bungkam Hak Publik untuk Tahu

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T08:20:13Z

Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi Wartawan: Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik, Jangan Bungkam Hak Publik untuk Tahu



AK47, Jakarta  — Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan martabat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam rentang waktu yang sama, wartawan menghadapi dua bentuk persoalan berbeda: ucapan bernada merendahkan dari seorang pejabat publik serta intimidasi dan pengusiran ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.


Dewan Pers menilai kedua peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan atau perasaan seorang wartawan, melainkan keberlangsungan kerja jurnalistik yang pada akhirnya berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh informasi.


Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026, ketika wartawan meminta keterangan kepada anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.


Saat itu, wartawan menanyakan mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.


Menjawab pertanyaan tersebut, Benny menyampaikan bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.


Wartawan kemudian melakukan konfirmasi lanjutan. Pertanyaan tersebut pada intinya memastikan apakah kondisi SBY itu berarti yang bersangkutan tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.


Namun, pertanyaan lanjutan itu justru direspons Benny dengan kalimat bernada merendahkan, “Otak kamu ada nggak.”


Ucapan tersebut kemudian menjadi perhatian karena disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan fungsi konfirmasi dalam kegiatan jurnalistik.


Bagi Dewan Pers, wartawan memiliki kewajiban untuk memastikan informasi yang diperolehnya tidak menimbulkan tafsir keliru. Pertanyaan lanjutan atau konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kerja jurnalistik.


Karena itu, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan ketika menjalankan profesinya.


Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pejabat publik mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan wartawan yang dianggap berulang atau tidak sesuai dengan keinginannya.


Pejabat publik, menurut Dewan Pers, semestinya memberikan jawaban yang edukatif, bukan merendahkan orang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Wartawan Diintimidasi Saat Liputan TPS Ilegal


Persoalan kedua terjadi pada hari yang sama, 11 Agustus 2026, dan berlangsung di lapangan.


Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV dilaporkan mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.


Saat berada di lokasi, para wartawan tersebut didatangi sekelompok orang.


Mereka kemudian diintimidasi dan diminta meninggalkan lokasi. Akibat tindakan tersebut, wartawan dari tiga media itu tidak dapat melanjutkan proses peliputan sebagaimana mestinya.


Bagi Dewan Pers, tindakan semacam ini jauh lebih serius daripada sekadar perselisihan antara wartawan dan pihak tertentu di lapangan.


Jika wartawan dihalangi ketika sedang mencari dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan pemberitaan, maka yang terganggu bukan hanya pekerjaan individu wartawan, tetapi fungsi pers secara keseluruhan.


Dewan Pers mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan BeritaSatu tersebut.


Dewan Pers menilai tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan melarang pihak tertentu melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.


Bukan Sekadar Soal Wartawan


Dewan Pers menegaskan, keberadaan wartawan di lapangan bukanlah sebuah gangguan.


Ketika seorang wartawan datang untuk meminta keterangan, melakukan wawancara, memeriksa fakta, mengambil gambar, atau mengumpulkan informasi, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers.


Karena itu, wartawan tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang harus dibungkam hanya karena pertanyaannya dianggap tidak menyenangkan.


Kritik terhadap pemberitaan tentu dimungkinkan. Narasumber juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah informasi, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers apabila merasa dirugikan.


Namun, perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan, intimidasi, pengusiran, apalagi tindakan yang menghalangi wartawan mendapatkan informasi.


Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya adalah kerja untuk publik.


Wartawan bekerja untuk menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, ketika jurnalis dihina atau dihalangi menjalankan tugasnya, dampaknya tidak berhenti pada diri wartawan tersebut.


Yang turut dirugikan adalah masyarakat yang kehilangan kesempatan untuk memperoleh informasi.


Hak Publik untuk Tahu Tak Boleh Dihalangi


Dewan Pers menggarisbawahi prinsip the public right to know atau hak publik untuk mengetahui.


Informasi yang diperoleh wartawan kemudian diolah dan disampaikan kepada masyarakat melalui produk jurnalistik. Dari sanalah masyarakat dapat mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya, termasuk persoalan lingkungan, pelayanan publik, kebijakan pemerintah, maupun dugaan pelanggaran hukum.


Dalam konteks lokasi pembuangan sampah ilegal di Cilincing, misalnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.


Ketika wartawan datang untuk melakukan peliputan, pertanyaan yang mereka cari jawabannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.


Ada kepentingan publik di baliknya.


Karena itu, Dewan Pers menilai penghalangan terhadap wartawan pada hakikatnya juga dapat berarti menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial.


Pers bukan musuh masyarakat. Pers adalah salah satu instrumen masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya.


Dewan Pers: Jangan Jadikan Wartawan Sasaran Kemarahan


Dua peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya diuji melalui aturan tertulis, tetapi juga melalui sikap para pejabat publik, narasumber, aparat, maupun masyarakat ketika berhadapan dengan wartawan.


Pertanyaan wartawan boleh dianggap tajam. Pemberitaan boleh dikritik. Informasi yang disampaikan media boleh dibantah.


Tetapi seluruh proses tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika, bukan melalui penghinaan atau intimidasi.


Dewan Pers pun menyerukan agar seluruh pihak memahami posisi wartawan dalam menjalankan tugasnya.


Wartawan memiliki tanggung jawab profesional untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, melakukan konfirmasi, dan menyajikan fakta kepada publik.


Pada saat yang sama, narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.


Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan menjadi konflik personal.


Ketika wartawan bertanya, publik sedang mencari jawaban. Ketika wartawan melakukan konfirmasi, publik sedang membutuhkan kepastian informasi. Dan ketika wartawan dihalangi, yang terhambat bukan hanya seorang jurnalis, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui.


Dewan Pers menegaskan kembali sikapnya: tindakan yang merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya patut dikecam, sementara intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.


Pesan tersebut disampaikan Dewan Pers di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers.


Dua peristiwa pada 11 Agustus itu sekaligus menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers masih membutuhkan perhatian serius.


Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan untuk berbicara, tetapi juga membutuhkan kebebasan bagi pers untuk bertanya.


Dan selama pertanyaan wartawan masih dibutuhkan masyarakat, maka tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, ataupun penghalangan yang membungkamnya.


(AK)


#Peristiwa #DewanPers #Nasional #Headline

×
Berita Terbaru Update