-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Api Membakar Hutan, Polisi Memburu Pelaku: 72 Tersangka Karhutla Dijerat di 9 Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T11:31:48Z

Api Membakar Hutan, Polisi Memburu Pelaku: 72 Tersangka Karhutla Dijerat di 9 Polda



AK47, Jakarta — Ribuan titik api membara di sejumlah wilayah Indonesia. Di balik kepulan asap dan lahan yang terbakar, aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana. Bareskrim Polri kini telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Tak berhenti pada pemadaman api, polisi mulai memburu pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.


Hingga Minggu (23/8/2026), sebanyak 89 laporan polisi telah diterbitkan di sembilan wilayah Polda. Penanganan perkara dilakukan jajaran Polda dengan asistensi langsung dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.


Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan angka tersebut dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.


“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.


72 Orang Berhadapan dengan Hukum


Jumlah tersebut bukan sekadar angka statistik. Puluhan orang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan mereka melalui proses hukum yang sedang berjalan.


Polisi menyisir laporan dan temuan karhutla berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot. Namun, setiap titik panas tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana.


Petugas terlebih dahulu turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran serta mencari indikasi adanya perbuatan melawan hukum.


Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, proses dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.


Riau Paling Banyak Tersangka


Dari sembilan Polda yang menangani perkara, Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak.


Polda Riau menangani 32 laporan polisi yang berkaitan dengan 1.201 titik api. Dari proses tersebut, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.


Dua perkara bahkan telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana.


“Polda Riau, 32 LP dari 1.201 titik api. Jadi 1.200 titik api yang berhasil kami laksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu baru 32 LP,” ujar Irhamni.


Besarnya jumlah titik api yang harus ditelusuri menunjukkan betapa luasnya pekerjaan aparat dalam membedakan antara kebakaran yang terjadi secara alami, faktor lain, maupun kebakaran yang diduga sengaja dilakukan atau memiliki unsur pidana.


Sumsel: 17 Tersangka


Di Sumatera Selatan, polisi menerbitkan 15 laporan polisi dari 618 titik api.


Dari penanganan tersebut, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara di Jambi, sebanyak 17 laporan polisi diterbitkan dari 64 titik api, dengan delapan tersangka.


Kemudian Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dan menetapkan 11 tersangka.


Polda Kalimantan Barat menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.


Adapun Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dan menetapkan dua tersangka.


Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka.


Sementara Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api, sedangkan Polda Kalimantan Utara menangani dua laporan polisi dari 12 titik api.


Bareskrim Turun Tangan


Bareskrim Polri tidak membiarkan penanganan perkara berjalan sendiri-sendiri di tingkat daerah.


Tim asistensi telah diturunkan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung profesional, termasuk memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.


Bareskrim juga membuka kemungkinan mengambil alih perkara apabila kemampuan penanganannya membutuhkan intervensi langsung dari Direktorat Tipidter.


“Sudah kami turunkan tim asistensi dan nantinya kalau ada lapis kemampuan, kalaupun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, perkara tersebut akan tentunya kami ambil alih,” tegas Irhamni.


Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa kasus karhutla tidak akan berhenti pada laporan administratif atau sekadar pemadaman api.


Hotspot Disulap Menjadi Bukti


Polisi menggunakan data hotspot sebagai pintu masuk penyelidikan. Namun, angka hotspot tidak serta-merta menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.


Setiap temuan harus diverifikasi.


Petugas turun ke lokasi, memeriksa kondisi lahan, mencari jejak peristiwa kebakaran, mengumpulkan keterangan serta bukti lain yang dapat menjelaskan bagaimana api muncul dan siapa yang harus bertanggung jawab.


Ketika ditemukan unsur pidana, penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.


Dari sinilah proses hukum bergerak hingga penetapan tersangka.


Dengan mekanisme tersebut, Bareskrim menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dilakukan secara serampangan, tetapi berdasarkan temuan dan alat bukti.


Bukan Sekadar Asap, Ada Pertanggungjawaban Hukum


Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya dapat menjalar jauh: kualitas udara terganggu, aktivitas masyarakat terdampak, lingkungan rusak, dan persoalan sosial maupun ekonomi dapat muncul di wilayah yang terkena asap.


Karena itu, ketika kebakaran terbukti memiliki unsur pidana, persoalannya berubah dari sekadar bencana lingkungan menjadi perkara hukum.


Dan kali ini, aparat memperlihatkan langkah yang lebih tegas.


89 laporan polisi telah dibuka. 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan Polda bergerak. Bareskrim ikut mengawal.


Pesannya jelas: api boleh padam, tetapi perkara hukumnya tidak ikut dipadamkan.


Bareskrim memastikan penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Jika ditemukan bukti baru dan pihak lain yang diduga terlibat, proses hukum dapat terus berkembang.


Di tengah ancaman karhutla yang belum sepenuhnya berakhir, aparat kini tidak hanya mencari dari mana api berasal.


Mereka juga mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas api tersebut.


(AK)


#Headline #Hukum #Nasional #Karhutla #BareskrimPolri

×
Berita Terbaru Update