-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggeledahan Fantastis Rp476 Miliar Guncang Publik, Kejagung Akhirnya Buka Suara: Jangan Hakimi Sebelum Fakta Terungkap

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T12:02:56Z

Penggeledahan Fantastis Rp476 Miliar Guncang Publik, Kejagung Akhirnya Buka Suara: Jangan Hakimi Sebelum Fakta Terungkap



AK47, Jakarta Gelombang spekulasi yang mengiringi penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara. Di tengah ramainya isu yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejagung menegaskan satu sikap: proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan opini.


Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita aset dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Nilai sitaan yang sangat besar memicu beragam spekulasi di ruang publik, terlebih setelah beredar video dan foto di media sosial yang diklaim mengaitkan rumah yang digeledah dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.


Menanggapi situasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Polri dan memilih menunggu hasil penyidikan sebelum mengambil kesimpulan.


"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Anang, Kamis (9/7/2026).


Anang mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang ataupun sebuah institusi. Menurutnya, opini yang dibangun tanpa landasan hukum justru berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum.


Ia menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di ruang digital.


"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.


Rumah Sentul Disorot, Polri Masih Dalami Keterkaitan


Sementara itu, Polri belum memastikan apakah rumah yang digeledah memang memiliki keterkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.


Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan seluruh informasi yang beredar, termasuk foto keluarga yang viral di media sosial, masih dalam tahap pendalaman.


"Saat ini masih didalami. Mohon waktu," ujar Totok.


Ketika kembali ditanya mengenai identitas sosok dalam foto yang beredar luas tersebut, Totok memilih belum memberikan jawaban pasti.


"Tunggu dulu," katanya singkat.


Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa penyidik belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai pihak yang berkaitan dengan lokasi penggeledahan maupun kepemilikan aset yang ditemukan.


Tujuh Koper Berisi Emas dan Valuta Asing


Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) itu mengungkap temuan yang mengejutkan.


Di dalam sebuah brankas terkunci, penyidik menemukan tujuh koper berisi aset bernilai fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.


Jika dikonversikan, total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar yang menyita perhatian publik dalam penanganan perkara dugaan korupsi.


Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengungkap siapa pemilik sah aset tersebut maupun bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh fakta masih terus didalami melalui proses penyidikan.


Di tengah besarnya perhatian publik, pernyataan Kejaksaan Agung menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini yang berkembang di media sosial. Siapa pun yang dikaitkan dalam perkara ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta hukum terungkap secara resmi di hadapan publik.


(AK)


#Headline #KejaksaanAgung #Nasional #Polri

×
Berita Terbaru Update