-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dari Kursi Kekuasaan ke Balik Jeruji: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK, Diduga Minta Fee 10 Persen Proyek Negara

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T12:18:18Z

Dari Kursi Kekuasaan ke Balik Jeruji: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK, Diduga Minta Fee 10 Persen Proyek Negara



AK47, Jakarta -  Babak baru pemberantasan korupsi kembali bergulir. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, kini harus menghadapi proses hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Pemandangan yang kontras tersaji di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026). Sosok yang pernah menduduki jabatan strategis di salah satu lembaga tinggi negara itu keluar dari ruang pemeriksaan bukan lagi sebagai pejabat, melainkan dengan rompi tahanan oranye bernomor 76 dan tangan diborgol. Di bawah pengawalan ketat penyidik, Ma'ruf digiring menuju mobil tahanan, menandai dimulainya masa penahanan dalam perkara yang menyita perhatian publik.


Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi. Hingga kini, KPK masih mendalami berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.


Di hadapan awak media, Ma'ruf hanya memberikan pernyataan singkat. Ia mengaku telah menjelaskan berbagai hal kepada penyidik agar perkara tersebut menjadi terang.


"Sudah tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.


Dugaan Fee 10 Persen Jadi Sorotan


Perkara ini menjadi perhatian karena KPK menduga adanya praktik permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik itu berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan permintaan fee tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan.


Penyidik kini menelusuri bagaimana mekanisme dugaan permintaan fee itu berlangsung, siapa saja pihak yang mengetahui atau terlibat, serta bagaimana aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.


Saksi Swasta Diperiksa, Aliran Dana Ditelusuri


Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK terus memanggil para saksi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah saksi berinisial ADZ dari PT Abadi Lestari, yang diperiksa pada 7 Juli 2026.


Pemeriksaan difokuskan pada paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka dalam pelaksanaan proyek.


Keterangan para saksi dinilai penting untuk menguji kecocokan dengan dokumen, kontrak pengadaan, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.


Berawal dari Penetapan Tersangka


Ma'ruf sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 25 Juni 2026. Setelah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup, KPK mengumumkan penetapannya sebagai tersangka pada 3 Juli 2026.


Sejak saat itu, penyidik terus bergerak mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri berbagai dokumen terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Publik Menanti Pengungkapan Menyeluruh


Kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama karena menyangkut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan di lembaga negara.


Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan KPK, termasuk apakah perkara ini akan mengarah pada keterlibatan pihak lain atau mengungkap pola dugaan gratifikasi yang lebih luas. KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(AK)


#Headline #Korupsi #KPK #Hukum

×
Berita Terbaru Update