
KPK Bongkar Jejak Uang Dugaan Suap Izin Hutan Kuansing, Rp167 Juta Disita dari Ketua DPRD, Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Menhut
AK47, PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak yang semakin menggemparkan. Setelah menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura (sekitar Rp167 juta) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP).
Yang membuat temuan ini menjadi sorotan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya telah dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan ini membuka babak baru dalam pengusutan aliran dana yang diduga mengiringi proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyitaan dilakukan saat Juprizal diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026).
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Saudara JUP senilai SGD12.000 atau setara sekitar Rp167 juta," kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Namun, penyitaan uang hanyalah permulaan. Penyidik kini sedang menelusuri apakah uang tersebut benar-benar merupakan bagian dari rangkaian dugaan suap yang mengalir dalam proses pengurusan izin kawasan hutan.
Nama Ketua DPRD Ikut Terseret dalam Dugaan Pengumpulan Dana
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap bahwa Juprizal tidak hanya diperiksa sebagai saksi biasa. Penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam proses pengumpulan uang yang disebut-sebut dilakukan oleh Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Dana tersebut diduga dihimpun dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD), sebelum akhirnya diduga digunakan dalam proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
Lebih jauh lagi, KPK menduga uang Rp167 juta yang kini disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujar Budi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik kini tidak hanya mengejar siapa pemberi dan penerima uang, tetapi juga sedang memetakan secara rinci bagaimana aliran dana itu berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya.
Tak Hanya Ketua DPRD, Pejabat Pemkab Juga Kena Sita
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK turut menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah (FHD).
Menurut KPK, penyitaan itu diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan lindung yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.
Penyidik kini mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari praktik gratifikasi yang menyertai proses administrasi perizinan.
Kasus Semakin Melebar
Kasus ini bukan lagi sekadar dugaan suap pengisian jabatan Sekda. Penyidikan KPK kini berkembang ke dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin kawasan hutan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Pada Rabu (8/7), penyidik memeriksa sembilan saksi, antara lain Ketua DPRD Kuansing, Asisten I Setda, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris BPBD, Kepala Bagian Umum Setda hingga Camat Logas Tanah Darat.
Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK Kejar Jejak Aliran Dana
Penyitaan uang dari Ketua DPRD dan seorang pejabat Setda menunjukkan penyidikan kini memasuki fase penting, yakni membongkar jejak aliran dana yang diduga mengiringi proses pengurusan izin kawasan hutan.
KPK menegaskan seluruh uang yang disita masih akan didalami untuk memastikan asal-usulnya, siapa yang menguasainya, kepada siapa dana itu akan disalurkan, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut menikmati aliran uang tersebut.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, perkara ini berpotensi membuka fakta-fakta baru mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurusan kawasan hutan di Kuansing. KPK menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
(AK)
#Headline #KPK #Korupsi #Hukum