-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bongkar Dugaan 'Jatah' 10 Persen Proyek MPR, Eks Sekjen Ma'ruf Cahyono Diduga Raup Gratifikasi Rp17 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T06:38:58Z

KPK Bongkar Dugaan 'Jatah' 10 Persen Proyek MPR, Eks Sekjen Ma'ruf Cahyono Diduga Raup Gratifikasi Rp17 Miliar



AK47, JakartaAroma dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI kian menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik permintaan fee sebesar 10 persen dari setiap paket pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.


Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, praktik itu menunjukkan proyek-proyek pemerintah diduga bukan hanya menjadi ajang pelaksanaan anggaran negara, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ladang setoran dari para rekanan.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya permintaan imbalan sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan pihak swasta.


"Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujar Budi, Rabu (8/7), dikutip dari Antara.


Dugaan itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Pada 7 Juli 2026, KPK memeriksa saksi berinisial ADZ dari PT Lima Abadi Lestari, perusahaan yang diketahui mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


Penyidik menggali secara rinci mekanisme pelaksanaan proyek, komunikasi antara pihak perusahaan dengan tersangka, hingga dugaan adanya permintaan setoran sebelum maupun sesudah pekerjaan dilaksanakan.


KPK meyakini keterangan saksi dapat memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengurai bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung.


Dugaan Korupsi Bermodus Proyek Pengadaan


Kasus ini bermula ketika KPK pada 20 Juni 2025 meningkatkan status penanganan dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI ke tahap penyidikan.


Tiga hari kemudian, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu identitasnya masih dirahasiakan, namun lembaga antirasuah telah mengungkap nilai dugaan gratifikasi yang fantastis, yakni sekitar Rp17 miliar.


Pada 3 Juli 2025, KPK akhirnya mengumumkan bahwa tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.


Diduga Ada Pola Setoran dari Rekanan


Pemeriksaan demi pemeriksaan mengindikasikan penyidik tidak hanya mengejar dugaan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah, tetapi juga sedang membongkar kemungkinan adanya pola permintaan "jatah proyek" kepada perusahaan-perusahaan yang memperoleh pekerjaan di lingkungan MPR.


Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, menggerus kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka ruang penyalahgunaan uang negara demi kepentingan segelintir pihak.


KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik masih menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya pihak yang turut menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara, dugaan adanya permintaan fee proyek justru menunjukkan bagaimana uang publik diduga dapat dijadikan komoditas untuk kepentingan pribadi. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


(AK)


#Headline #KPK #Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update