-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asal Usul Dolar Singapura dari Bupati Kuansing untuk Menhut: KPK Telusuri Dugaan Pungutan dari 914 Petani, Izin Hutan 1.828 Hektare Jadi Sorotan

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T06:52:26Z

Asal Usul Dolar Singapura dari Bupati Kuansing untuk Menhut: KPK Telusuri Dugaan Pungutan dari 914 Petani, Izin Hutan 1.828 Hektare Jadi Sorotan



AK47, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA). Penyidik menduga terdapat praktik pengumpulan uang dari ratusan petani yang kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.


Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi, tetapi juga membuka indikasi adanya praktik pungutan terhadap masyarakat dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan yang nilainya diperkirakan sangat besar.


Dugaan Pungutan dari 914 Petani


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.


Dana tersebut diduga dipungut sebagai bagian dari proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah pungutan itu dilakukan secara sukarela, diwajibkan, atau menjadi syarat tidak resmi agar proses perizinan berjalan.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat yang berharap memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.


Mengapa Ditukar Menjadi Dolar Singapura?


Temuan yang paling menyita perhatian penyidik adalah dugaan bahwa uang hasil pengumpulan tersebut tidak langsung diberikan dalam bentuk rupiah.


Menurut KPK, uang itu terlebih dahulu ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura (Singapore Dollar/SGD) sebelum dimasukkan ke dalam sebuah amplop.


Konversi mata uang asing ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan. Penyidik ingin mengetahui alasan penggunaan dolar Singapura, siapa yang menukarkan uang tersebut, berapa nilai sebenarnya, serta apakah terdapat maksud tertentu di balik penggunaan mata uang asing dalam dugaan pemberian tersebut.


Amplop untuk Menteri Kehutanan


Dalam perkembangan penyidikan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman Amby.


Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik KPK, amplop tersebut tidak diterima sebagai pemberian, melainkan langsung dikembalikan kepada pemberinya.


Lebih jauh, Raja Juli juga telah melaporkan peristiwa itu kepada KPK sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi, sesuai mekanisme yang berlaku bagi penyelenggara negara.


Sikap tersebut menjadi bagian yang berbeda dari aspek pidana yang sedang didalami penyidik.


Isi Amplop Masih Menjadi Misteri


Hingga saat ini, KPK belum dapat memastikan berapa nominal uang yang berada di dalam amplop tersebut.


Alasannya, amplop sudah lebih dahulu dikembalikan kepada Suhardiman sebelum sempat diperiksa penyidik.


Akibatnya, besaran uang yang diduga telah dikonversi ke dolar Singapura masih menjadi misteri dan menjadi salah satu fokus pendalaman dalam penyidikan.


KPK Bedah Dua Jalur: Penindakan dan Pencegahan


KPK menjelaskan bahwa perkara ini berjalan melalui dua pendekatan sekaligus.


Pertama adalah aspek penindakan, yakni menyelidiki dugaan bahwa pemberian amplop berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.


Kedua adalah aspek pencegahan, karena penerima amplop telah melaporkan sekaligus menolak pemberian tersebut sebagai bentuk pelaporan gratifikasi kepada KPK.


Dengan demikian, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan tindak pidana pemberi, tetapi juga memastikan mekanisme pelaporan gratifikasi oleh penerima telah sesuai ketentuan.


Izin Hutan Kini Menjadi Fokus Penyidikan


Selain dugaan pemberian uang, penyidik juga mendalami seluruh proses pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.


KPK akan menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, siapa saja pihak yang terlibat, aliran dana yang terkumpul dari para anggota KUD, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil pungutan tersebut.


Tidak tertutup kemungkinan, penyidikan berkembang kepada aktor lain apabila ditemukan bukti baru mengenai aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lain.


Menanti Babak Berikutnya


Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh tiga isu besar sekaligus: dugaan pungutan terhadap ratusan petani, proses pelepasan kawasan hutan bernilai strategis, serta dugaan pemberian uang kepada pejabat negara menggunakan mata uang asing.


Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan KPK untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: berapa sebenarnya uang yang dikumpulkan dari 914 petani, mengapa harus ditukar menjadi dolar Singapura, siapa yang mengatur proses tersebut, dan apakah dugaan pemberian itu benar berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.


KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi akan menjadi dasar untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.


(AK)


#KPK #Hukum #Nasional #Headline

×
Berita Terbaru Update