
Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin Mulai Terkuak, Polda Sumbar Selidiki Aliran Dana hingga Potensi TPPU
AK47, Padang — Tabir dugaan korupsi dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto mulai disingkap. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi mengusut dugaan penyimpangan yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan energi listrik bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor energi salah satu sektor paling strategis yang menyangkut kepentingan publik. Dugaan adanya selisih antara volume batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah yang benar-benar diterima pembangkit memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya selisih pasokan tersebut, dan siapa yang diduga memperoleh keuntungan?
Tak berhenti pada dugaan korupsi, penyidik juga membuka penyelidikan terhadap kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini mengindikasikan bahwa aparat tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan, tetapi juga berupaya membongkar kemungkinan aliran dana hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan implementasi nyata komitmen Polri dalam memberantas korupsi di sektor-sektor vital sebagaimana menjadi perhatian pemerintah.
"Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, profesional, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta menjamin hak masyarakat," tegasnya.
Selisih Batubara Jadi Titik Awal Pengusutan
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, mengungkapkan bahwa penyelidikan berawal dari dugaan adanya ketidaksesuaian volume batubara antara isi kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.
"Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi jumlahnya tidak sesuai," ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, penyimpangan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kekurangan pasokan batubara dapat berdampak terhadap operasional pembangkit listrik dan berpotensi mengganggu keandalan pasokan energi yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.
Tiga Perusahaan Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Penyidik mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari penyusunan kontrak, pengiriman batubara, penerimaan barang, hingga pembayaran. Setiap dokumen, berita acara, dan transaksi keuangan menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berbekal Temuan BPK dan Laporan Masyarakat
Pengusutan perkara ini bukan tanpa dasar. Penyidik mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.
Dua dokumen tersebut menjadi pijakan awal untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, hingga pendalaman terhadap kemungkinan adanya kerugian negara.
Bahkan, apabila ditemukan indikasi hasil dugaan korupsi dialihkan atau disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan, penyidik akan menelusurinya menggunakan instrumen hukum TPPU.
Tidak Menutup Kemungkinan Menjerat Pihak Lain
Polda Sumbar menegaskan penyelidikan masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang memperluas pengusutan apabila ditemukan pola penyimpangan yang terjadi pada periode lain atau melibatkan pihak-pihak tambahan.
Komitmen aparat adalah mengungkap perkara ini secara menyeluruh, bukan hanya mencari siapa yang diduga bertanggung jawab atas selisih pasokan batubara, tetapi juga memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Meski demikian, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menaruh harapan besar agar pengusutan kasus ini berjalan tanpa intervensi dan mampu mengungkap fakta secara utuh. Mengingat sektor energi merupakan urat nadi pelayanan publik, transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya negara berlangsung secara bersih dan akuntabel.
(AK)
#PoldaSumbar #Headline #Hukum #Korupsi