-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Delapan Paket Sabu Digagalkan! Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bekuk Terduga Pengedar di Kawasan RSUD Adnan WD

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T15:05:14Z

Delapan Paket Sabu Digagalkan! Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bekuk Terduga Pengedar di Kawasan RSUD Adnan WD



AK47, Payakumbuh, – Upaya peredaran narkotika di Kota Payakumbuh kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Bergerak cepat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga, polisi menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan.


Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.36 WIB di kawasan RSUD Adnan WD, Kota Payakumbuh. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Terduga berinisial RAA (28) tak berkutik ketika petugas melakukan tindakan kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 1,6 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama terduga untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Satresnarkoba terus bergerak tanpa kompromi dalam memburu pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.


"Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," ujar AKP Gusmanto.


Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di tengah masyarakat.


AKP Gusmanto menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Jajarannya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika," tegasnya.


Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang memasok barang haram tersebut. Pendalaman dilakukan guna memastikan mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akarnya.


Atas dugaan perbuatannya, RAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa narkotika masih menjadi ancaman nyata yang mengintai masyarakat. Polres Payakumbuh menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.


(AK)


#Kriminal #Narkoba #Sabu #Headline

×
Berita Terbaru Update