-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Uang Gratifikasi Rp30 Miliar Mengalir ke Rumah dan Pesta Nikahan Anak, KPK Bongkar Gaya Hidup Eks Sekjen MPR

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T14:12:49Z

Diduga Uang Gratifikasi Rp30 Miliar Mengalir ke Rumah dan Pesta Nikahan Anak, KPK Bongkar Gaya Hidup Eks Sekjen MPR



AK47, Jakarta – Tabir dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono, kian terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebagian uang yang diduga berasal dari gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR tidak hanya dinikmati dalam bentuk aset, tetapi juga diduga mengalir untuk merenovasi rumah pribadi hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.


Temuan tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp30 miliar yang disebut berasal dari para rekanan proyek pemerintah. KPK menduga dana yang semestinya terbebas dari praktik suap dan gratifikasi justru digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap penyidik telah menemukan penggunaan dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga dipakai untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf Cahyono di kawasan Gandul, Depok.


Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa dana gratifikasi digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang berlangsung pada November 2020. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aliran uang dari proyek pengadaan negara dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan keluarga.


Pengusutan KPK juga mengarah pada sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyita sepeda motor Harley-Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, hingga telepon genggam Samsung Z Fold. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami asal-usul pembiayaannya.


KPK menegaskan penyitaan aset bukanlah akhir dari penyidikan. Lembaga antirasuah itu masih memburu berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati ataupun berperan dalam perkara ini.


Sebelumnya, Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


Atas sangkaan tersebut, Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasus ini diperkirakan belum berhenti pada satu nama. Dengan nilai dugaan gratifikasi yang mencapai puluhan miliar rupiah, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


(AK)


#Headline #Korupsi #KPK #Hukum

×
Berita Terbaru Update